Pesawaran (HO) – Anggota DPRD Pesawaran dari Partai Gerindra Evi Susina (58) besok Rabu (5/5/2021-red), akan dipanggil Polda Lampung terkait dugaan melakukan perzinahan dengan ME (50) warga Sukabumi Bandar Lampung yang dilakukan pada 25 Oktober 2019 lalu, didalam mobil Fortuner pinggir pantai Duta Wisata Bandar Lampung.
Demikan diungkapkan SA (50) Pelapor, mengatakan dirinya tahu bahwa suaminya mendapat panggilan Polda setelah Polwan Penyidik dari Polda menghubunginya.
“Tadi pagi itu kebetulan mba Polwan nelpon saya minta nomor suami saya, setelah itu saya telpon lagi mba Polwan penyidik untuk menanyakan proses kelanjutanya seperti apa,” katanya saat dihubungi Selasa (4/5/2021).
Dirinya mengatakan, Polda sudah menerima laporan darinya, selanjutnya pihak kepolisian akan mengadakan gelar perkara, lalu diuji dulu selama tiga hari dan setelah itu terlapor akan dipanggil.
“Ya setelah itu urusan polda, justru saya sebagai korban minta perlindungan sama polda atas perbuatan suami saya yang kebetulan lawan mesumnya si anggota Dewan Evi itu,” katanya.
Setelah menghubungi pihak polda terkait proses kelanjutannya, ia mengatakan pihak polda akan terus menindaklanjuti kasus dugaan mesum tersebut dan akan melakukan panggilan terhadap terlapor.
“Sebelumnya itu waktu saya di BAP, Polwan penyidik ngasih tau saya kalau suami saya dipanggil setuju atau tidak, ya saya bilang sangat setuju kalau bisa saya juga datang ke sana tapi pihak polda melarang karena takut terjadi keributan,” jelasnya.
Menurutnya, keterangan Polda bahwa apabila suami pelapor dipanggil tentunya Oknum Anggota Dewan dari Partai Gerindra tersebut juga dipanggil di hari yang sama tetapi dengan waktu yang berbeda.
“Kalau dari surat panggilan, suami saya dipanggil Rabu (05/05/2021) pukul 09.00 Wib besok, nah pastinya Evi juga dipanggil tetapi kemungkinan setelah suami saya karena kalau Evi itu kan harus ada tembusan dulu dari BK,” katanya.
Dia berharap, kasus mesum yang dilakukan oleh suami dan oknum anggota dewan tersebut dapat segera terungkap.
“Saya mau kasus ini terus berlanjut sampai selesai dan mereka mendapatkan efek jera dari perbuatannya kalau bisa langsung saja berhentikan dari jabatannya,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan dengan judul “Heboh…!!!, Diduga Berzina Oknum Anggota DPRD Pesawaran Dilaporkan Ke Polda”
Anggota DPRD Pesawaran inisial ES (58) warga Way Dadi Sukarame Bandar Lampung, diduga melakukan perzinahan dengan ME (50) warga Sukabumi Bandar Lampung yang dilakukan pada 2019 lalu didalam mobil Fortuner pinggir pantai Duta Wisata.
“Saya sudah selesai melaporkan dugaan perzinahan ini, tadi di BAP oleh penyidik, ini dugaan mesum dan perzinahan suami saya dengan anggota DPRD Kabupaten Pesawaran,” ujar pelapor berinisial ST, Rabu (21/4) via telepon.
Dalam pelaporan tersebut ST turut membawa barang bukti berupa video mesum yang direkam sendiri oleh terlapor.
“Jujur pak, saya ambil video itu dari HP suami saya, jadi mereka sendiri yang merekam adegan mesum itu,” tambahnya.
Dirinya berharap agar laporannya dapat ditindak lanjuti sehingga menimbulkan efek jera bagi suami maupun oknum Anggota DPRD tersebut.
“Dia (ES) kan wakil rakyat, tidak sepantasnya berlaku seperti itu, saya minta agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Dalam surat laporan polisi Nomor : LP/B-672/IV/2021/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertulis kronologis dugaan perzinahan tersebut bermula, sekitar tanggal 25 bulan Oktober 2019 perkiraan didalam mobil dipinggir pantai Duta Wisata, Teluk Betung, Bandarlampung, pelapor mendapati video yang mana isinya diduga suami pelapor dan rekannya sedang berbuat zina didalam mobil di pinggir pantai.
Sementara itu ES salah satu Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran ketika dikonfirmasi terkesan menghindar dan menyatakan dirinya sedang ada acara rapat.
“Masa Allah, nanti ya, saya masih rapat,” ujarnya singkat, Rabu (21/4/2021). (Red)