Pesawaran (HO) – Tertanggal 13 dan 14 Mei 2021 destinasi wisata di seluruh wilayah Kabupaten Pesawaran tidak diperbolehkan untuk dibuka.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 556/2175/IV.04/V/2021 tentang pemberitahuan dan imbauan terkait zona wilayah covid-19 sekaligus menghindari terjadinya cluster baru di Kabupaten Pesawaran.
Kepala Dinas Pariwisata, Elsyafri Fahrizal mengatakan surat edaran yang telah dikeluarkan memberitahukan berkaitan dengan perkembangan dan kekhawatiran adanya peledakan covid-19 di Kabupaten Pesawaran.
“Dari hasil rapat bersama pihak-pihak stakeholder terkait diputuskan tanggal 13 dan 14 Mei pelaku usaha belum boleh membuka destinasj wisata,”katanya, Rabu (5/5/2021).
Adapun kekhawatiran yang diperhatikan oleh pihaknya dan pihak stakeholder yaitu dengan dibukanya destinasi wisata di tanggal 15 Mei dan 16 Mei 2021.
“Kekhawatiran ini ada di tanggal 15 dan 16 waktu dibuka saat terjadi peledakan pandemi covid-19 yang pasti susah untuk dicegah makanya dengan ini kita minta pelaku usaha untuk tidak mengabaikan prokes,” pintanya.
Elsyafri Fahrizal mengatakan, destinasi wisata diperbolehkan karena pemerintah pusat sudah melarang mudik dan dengan situasi ini pastinya ada lonjakan wisatawan.
“Saat lebaran ini pasti ada konsentrasi masal, udah masyarakat tidak boleh mudik pastinya kan penat makanya kita perbolehkan untuk membuka destinasi wisata, nah makanya kita juga hati-hati takut ada lonjakan dan cluster baru covid-19 meningkat,” jelasnya.
Menurutnya, diperkirakan 600 sampai 700 orang yang akan datang ke Destinasi Wisata dj Seluruh Lampung dan sekitar 60% sampai 70% berada di Pesawaran.
“Kita ini memikirkan dua sisi, satu sisi kita menyelamatkan nyawa masyarakat dengan menerapkan prokes, di sisi lain kita perhatikan perekonomian UMKM, dan tindakan yang paling bijak ya seperti ini dengan menutup dan membuka destinasi wisata pada tanggal yang ditentukan,” katanya.
Adapun jumlah batasan wisatawan dan jam operasional yang ditetapkan ke setiap destinasi wisata di Kabupaten Pesawaran.
“Jumlah kunjungan itu hanya 25% dari total kapasitas pengunjung yang biasa ditampung dan jam operasional hanya sampai pukul 17.00 WIB,” jelasnya.
Sementara, Kepala Bidang Destinasi dan Industri Wisata, Dinas Pariwisata, Yudiana menambahkan surat edaran yang sudah ditetapkan tersebut dari hasil rapat yang dihadiri diantaranya Kodim, TNIĀ POLRI, Polres, Satgas Covid-19 serta para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Pesawaran.
“Ya dengan ini masyarakat yang berkunjung diminta untuk tetap patuh dengan prokes 5M (Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi) dan diharapkan pelaku usaha tidak mengabaikan prokes yang ada,” tutupnya. (Red)