Sejarah Terbentuknya Kabupaten Pesawaran Lampung, Silakan Dibaca

Lampung (HO) – Kabupaten Pesawaran terbentuk melalui tahapan proses perjuangan yang cukup panjang, diawali sebelum Provinsi Lampung memisahkan diri dari Provinsi Sumatra Selatan sebagaimana tercatat dalam sejarah sebagai berikut :

Pada awal Tahun 1967 wilayah Lampung Selatan yang Ibu kotanya di Tanjung Karang berasal dari 4 (empat) kewedanaan yaitu : Kewedanaan Kalianda, Kewedanaan Teluk Betung, Kewedanaan Gedong Tataan dan Kewedanaan Kota Agung.

Pada Tahun 1968 Kabupaten Lampung Selatan diusulkan untuk dimekarkan menjadi 3 (tiga) Kabupaten yaitu: Kabupaten Rajabasa dengan Ibu kota Kalianda sekarang Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Tanggamus dengan Ibu kota Kota Agung yang terbentuk pada Tahun 1997 dan Kabupaten Pesawaran dengan Ibu kota Gedong Tataan terbentuk pada Tahun2007.

Pada Tahun 1969 dengan disposisi oleh Pemerintahan Negeri dan DPR Negeri, mengusulkan kembali pemekaran wilayah Kabupaten Lampung Selatan, yang terdiri dari Kewedanaan Pringsewu menjadi Kabupaten Pesawaran, Kewedanaan Kota Agung menjadi Kabupaten Tanggamus dan Kewedanaan Teluk Betung menjadi wilayah pemekaran Kotamadya Tanjung Karang (sekarang Kota BandarLampung).

Pada Tanggal 22 Maret 2001 tergeraklah Para Tokoh Pemuda untuk merancang pertemuan para Tokoh pada 10 (sepuluh) Kecamatan Wilayah Barat diantaranya:

1. Mualim Taher (Anggota DPRD KabupatenLam-Sel)

2. Ruzami Karim, S.H. (Anggota DPRD kabupatenLam-Sel)

3. Abdullah Muluk,S.H. (Anggota DPRD kabupatenLam-Sel)

4. H. Rahmadi Lestari (Ketua DPC PUDI Lam-Sel).

5. Junaidi Ardhi ( Aktivis Pers Tabloid Handal), (Media Handal Lampung-red)

Dalam rangka melanjutkan perjuangan para pendahulu seiring dengan semangat reformasi dan pelaksanaan desentralisasi yang mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, masyarakat belahan Barat Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan dialog terbuka antara Para Tokoh dan Masyarakat dalam rangka membentuk Panitia Pelaksana Persiapan Kabupaten Pesawaran ( P3KP). Pada tanggal 16 April 2001 bertempat di Gedung Ngandan Gawi Kecamatan Gedong Tataan. Berdasarkan kesepakatan bersama Bapak M. ALZIER DIANIS THABRANIE diberikan kepercayaan sebagai Ketua Umum dan Bapak MUALLIM TAHER sebagai Ketua Harian didampingi Para Penasehat Pembina dan Pengurus lainnya yang tertuang dalam SK Nomor : 01/P3KP/10 K/PPK/IV/2001 Tanggal 17 April 2001 Tentang Struktur Komposisi dan Personil Panitia Pelaksana Persiapan Kabupaten Pesawaran Tahun2001.

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona pimpin langsung Upacara Peringatan hari jadi Kabupaten Pesawaran Ke-14 yang digelar secara Virtual Lingkup Pemda setempat, Sabtu ( 17/7/2021).

Pada Tahun 2002 Bupati Lampung Selatan Hi. Zulkifli Anwar atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan bekerjasama dengan Lembaga PenelitianUniversitas Lampung(UNILA) melakukan penelitian dan Pengkajian tentang Kelayakan Kabupaten Lampung Selatan untuk dimekarkan menjadi 2 (dua) Kabupaten. Adapun Hasil penelitiannya Kabupaten Lampung Selatan Layak dimekarkan menjadi 2 (dua) Kabupaten dengan Kabupaten Pemekaran adalah KabupatenPesawaran.

Dalam perjalan di Bulan Oktober dan November 2004 Jabatan Ketua Harian diserah terimakan dari Bapak MUALLIM TAHER kepada Bapak Drs. ZAINAL FANANI IDRIS berikut Kepengurusan lainnya melalui proses penggantian personil yang tertuang dalam SK Nomor : 01/Istimewa/10/P3KP/2004 Tanggal 5 Oktober 2004 tentang Penunjukan Ketua Harian Panitia Pelaksanaan Persiapan Kabupaten Pesawaran (P3KP) tahun 2004 dan Nomor : 02/Istimewa/11/2004 Tanggal 5 November 2004 Tentang Pengangkatan Pelaksana Harian Panitia Pelaksana Persiapan Kabupaten Pesawaran jo SK Nomor : 02.a/Istimewa/XI/2005 Tanggal 27 November 2005 Tentang Pengangkatan Pelaksana Harian Panitia Pelaksanaan Persiapan KabupatenPesawaran.

Berkat kegigihan perjuangan dari P3KP disertai dengan iringan do’a seluruh lapisan masyarakat yang mendapat ridho dari Allah SWT, maka Pemerintah Daerah menanggapi keinginan tersebut dengan menerbitkan beberapa kebijakan yang mendukung terbentuknya Kabupaten Pesawaran antara lain :

Keputusan DPRD Kabupaten Lampung Selatan Nomor : 01/DPRD-LS/2005Tanggal 7 Januari 2005 Tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Lampung Selatan atas pembentukan Kabupaten Pesawaran;

Keputusan DPRD Kabupaten Lampung Selatan Nomor : 02/DPRD-LS/2005 Tanggal 7 Januari 2005 Tentang Penetapan Calon Ibukota Kabupaten Pesawaran di Gedong Tataan;

Keputusan DPRD Kabupaten Lampung Selatan Nomor : 03/DPRD-LS/2005Tanggal 7 Januari 2005 Tentang Persetujuan Dukungan Dana dari Kabupaten Lampung Selatan untuk Pembentukan Kabupaten Pesawaran;

Keputusan DPRD Kabupaten Lampung Selatan Nomor : 01.Pim.DPRD-LS/2005 Tanggal 18 Januari 2005 Tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan untuk Calon Kabupaten Pesawaran;

Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor:07/TAPEM/HK-LS/2005 Tanggal 11 Januari 2005 Tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran dengan Ibukota Gedong Tataan;

Bupati Lampung Selatan Hi. ZULKIFLI ANWAR memberikan dukungan dana melalui Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : 29/TAPEM/HK-LS/2005 Tanggal 16 Januari 2007 Tentang Dukungan Dana dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk Calon Pemerintah Kabupaten Pesawaran;

Keputusan DPRD Provinsi Lampung Nomor : 16 Tahun 2005 tentang Persetujuan Pembentukan KabupatenPesawaran;

Surat Gubernur Lampung Nomor : 135/2702/01/2006 Tentang Usulan Pembentukan Kabupaten Pesawaran, Mesuji dan Tulang BawangBarat;

Dari beberapa tahapan Kebijakan Daerah tersebut, maka pada tanggal 17 Juli 2007 DPR RI menyetujui Pembentukan Kabupaten Pesawaran yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tanggal 10 Agustus 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung dengan 7 (tujuh) wilayah Kecamatan yaitu:

Kecamatan GedongTataan. Kecamatan NegeriKaton. KecamatanTegineneng. Kecamatan WayLima. Kecamatan PadangCermin. Kecamatan PunduhPedada. KecamatanKedondong.

Kemudian sebagai tindak lanjut penetapan Undang-Undang Nomor : 33 Tahun 2007 Menteri dalam Negeri menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten/Kota melalui Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 135/2051/SJ tanggal 31 Agustus 2007 dan pada tanggal 2 November 2007 Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia, melaksanakan peresmian pembentukan Kabupaten Pesawaran dengan melantik Bapak Drs. H. HARIS FADILAH, M.M sebagai Penjabat Bupati Pesawaran yang pertama dan dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia.

Demikian Sejarah Singkat Terbentuknya Kabupaten Pesawaran. (Sumber Sekretariat DPRD Kabupaten Pesawaran, saat Hari Jadi Kabupaten Pesawaran yang Ke-14, yang dibacakan Toto Sumedi, S.Sos., M.M) (Red)

Peringati Hari Jadi Ke-14, Bupati : Semoga Pesawaran Tambah Maju, Makmur, Sejahtera Dan Bebas Covid-19

Pesawaran (HO) – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona pimpin langsung Upacara Peringatan hari jadi Kabupaten Pesawaran Ke-14 yang digelar secara Virtual Lingkup Pemda setempat, Sabtu ( 17/7/21). Mengawali sambutannya Bupati Pesawaran Dendi Romadhona mengungkapkan beberapa point penting terkait pandemi covid-19 yang sedang melanda Kabupaten Pesawaran yang berubah status menjadi zona merah. “Kepada masyarakat Kabupaten Pesawaran di mana pun berada, di hari jadi Kabupaten Pesawaran ke-14 ini, semoga bisa lebih maju, makmur dan sejahtera segera bebas dari wabah Covid-19,” ujarnya. Ditambahkan Bupati, sesuai dengan tema hari jadi pesawaran ini yaitu patuhi protokol kesehatan untuk pesawaran bangkit dan bebas Covid-19. “Tentu nya sebagai masyarakat pesawaran kita semua wajib bersyukur kepada allah SWT dengan menjadikan hari jadi Kabupaten Pesawaran sebagai sebuah Inspirasi dan Motivasi untuk mengisi perjuangan dengan karya Prestasi dan kerja Produktif,” katanya. “Demi meraih cita-cita dan harapan dimasa yang akan datang agar lebih baik. Meski perayaan upacara hari jadi ini sangat berbeda bila di bandingkan dengan perayaan hari jadi Pesawaran di tahun sebelum nya sebagai dampak Covid-19 yang sedang mewabah di seluruh dunia,” tambahnya. Terlepas dari segala keterbatasan dan ke sederhana pelaksanaan hari ini sepatutnya tidak menyurutkan hati kita terus semangat untuk membangun masyarakat bumi Andan Jejama maju makmur dan sejahtera sebagai mana cita-cita dan harapan seluruh pihak yang telah Berkontribusi dan jasa besar dalam terbentuk nya Kabupaten Pesawaran bumi andan jejama ini. “Saat ini isu pandemi Covid-19 berpengaruh besar di semua lini sendi-sendi masyarakat Kesehatan ,Ekonomi, sosial Budaya bahkan penyelenggaraan-penyelengaraan pemerintahan di seluruh pelosok dunia terus berupaya menyusun strategi dan kebijakan guna bertahan dari dampak negatif,” terangnya. Peningkatan ancaman Covid-19 peningkatan angka pengangguran serta kemiskinan harus jadi pemikiran serius bagi pemerintahan pusat sampai ke desa. “Penanganan Covid-19 tantu tidak bisa di tangani sendiri kita semua harus bahu-membahu menekan kan Covid-19 yang saat ini,kembali meningkat,untuk itu pemerintah Kabupaten Pesawaran akan mengambil langkah-langkah pembatasan kegiatan masyarakat,” lanjut bupati. “Apabila memungkinkan kan kita punya potensi melaksanakan PPKM Darurat mari kita berdoa semoga itu tidak terjadi di pesawaran kita cukup tahu hari ini dari pada penilaian dari Pemerintah Pusat pesawaran masuk zona marah,” tutupnya. (Red)

Gelar KKN, Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung, Sosialisasikan Prokes

Pesawaran (HO) – Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, mahasiswa dan mahasiswi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung melaksanakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan di Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong tataan Kabupaten Pesawaran. Salah satu mahasiswa UIN Raden Intan Lampung Ganda Ridho Prasetyo mengatakan, dirinya bersama mahasiswa dan mahasiswa UIN sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Desa Negeri Sakti, dengan melaksanakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan.
Mahasiswi dan mahasiswi UIN Raden Intan Lampung, saat melaksanakan sosialisasi di salah satu rumah warga di Dusun Kampung Tua Desa Negeri Sakti
“Tujuannya mengajak masyarakat untuk mengikuti dan mematuhi anjuran protokol kesehatan seperti mengunakan masker, selalu mencuci tangan dengan mengunakan hand sanitizer menjaga jarak kemudian menghindari kerumunan untuk mencegah dan memutuskan pennyebaran Covid-19,” ungkapnya, saat melakukan sosialisasi di salah satu rumah warga di Dusun Kampung Tua, Sabtu (17/7/2021). Kemudian katanya, selain melakukan sosialisasi, mahasiswa-mahasiswi juga melakukan penyemprotan Disinfektan dan pembagian masker serta hand sanitizer kepada masyarakat. “Kita tau bahwa saat ini jumlah masyarakat yang terkonfirmasi covid-19 sangat tinggi, oleh sebab itu kita butuh kesadaran seluruh masyarakat agar tetap mengikuti protokol kesehatan,” ujarnya. “Saya bersama mahasiswa dan mahasiswi dari UIN Raden Intan Lampung di antaranya Orien Aecia Khairumisa, Tina Armiana, Mela Fatmawati dan Anisa Nur Fadila, terus mengedukasi warga dalam penerapan protokol kesehatan di Desa Negeri Sakti,” pungkas Ganda dari Fakultas Dakwah ini. Sementara itu Kepala Desa Negeri Sakti Gema Sukma Jaya, sangat mengapresiasi sosialisasi dan penyuluhan tentang Covid-19 kepada masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa dan mahasiswi dari UIN Raden Intan Lampung dalam rangka Kuliah Kerja Nyata. “Saya sebagai Kepala Desa Negeri Sakti, sangat mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan oleh adik-adik mahasiswa dan mahasiswi UIN Raden Intan, dan saya mengucapkan terima kasih, semoga apa yang dilakukan dapat membantu pemerintah desa dalam pencegahan Covid-19 yang ada di desa kami,” terangnya. (Red)

Ops Aman Nusa II, Polres Pesawaran Sosialisasikan Instruksi Bupati PPKM

Pesawaran (HO) – Dalam Rangka Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Tahun 2021, Personil Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Kasat Sabhara AKP Mulyadi selaku Kasatgas Kepatuhan Prokes Mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik, M.H melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Darurat Covid-19 yang dilaksanakan diwilayah Kabupaten Pesawaran tepatnya di Pasar Bernung dan sepanjang jalan raya Desa Taman Sari, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran, Jum’at (16/7/2021). Dalam kegiatan tersebut personil Polres Pesawaran yang terlibat dalam Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19, memberikan himbauan terhadap para pedagang pasar untuk selalu mematuhi Prokes dengan cara 5M yakni dengan Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun, Menghindari kerumunan, Menjaga jarak, dan Membatasi mobilitas serta mensosialisasikan instruksi Bupati Pesawaran No. 4 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Darurat Covid-19 di Wilayah Kabupaten Pesawaran. Selain kegiatan itu juga, dibarengi dengan membagikan Paket Sembako dan Masker kepada para Pedagang yang sedang mangkal disepanjang jalan raya Desa Taman Sari, Kecamatan Gedung Tataan, sejumlah personel dari Polres Pesawaran menghampiri sejumlah pedagang untuk memberikan Paket Sembako, petugas juga mengingatkan kepada para pedagang terkait pembatasan kegiatan selama PPKM Mikro Darurat untuk batas maksimal tutup hingga Pukul 20.00 Wib malam. “Alhamdulillah, pagi ini kita berpatroli dan mengawasi kepatuhan pedagang pasar dan warga masyarakat terhadap pembatasan kegiatan di masa PPKM Mikro Darurat ini, kami bisa berbagi dengan para pedagang pasar dan warga sekitar yang terdampak pandemi Covid-19,” ujar Kasat Sabhara AKP Mulyadi. Kunjungan Personil Polres Pesawaran tersebut awalnya membuat kaget para Pedagang karena khawatir terkena sanksi tipiring, akan tetapi wajah para Pedagang pun berubah dan sumringah saat menerima Paket Sembako dari Polisi. “Semoga bantuan kecil ini bisa membantu meringankan beban para pedagang dan warga masyarakat ditengah pandemi Covid-19, apalagi dimasa penerapan PPKM Mikro Darurat saat ini,” tambah Kasat Sabhara. Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik, M.H, mengharapkan semua elemen Masyarakat untuk menaati ketentuan dalam PPKM Mikro Darurat yang telah di Instruksikan Bupati Pesawaran No. 4 Tahun 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Darurat Covid-19 di Wilayah Kabupaten Pesawaran, Disisi lain petugas juga menggelar aksi rasa kepedulian kepada pedagang yang terdampak Covid-19 dan penerapan PPKM Mikro Darurat tersebut. (Red)

Kades Bersama Warga Srimenanti, Lakukan Perbaikan Saluran Irigasi Masjid Imaduddin

Pesawaran (HO) – Gema Sukma Jaya selaku Kepala Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong tataan Kabupaten Pesawaran turun langsung dan bersama warga Dusun Srimenanti melakukan perbaikan saluran irigasi dan perbaikan saluran air sungai di velakang masjid Imaduddin. “Karena selama ini saluran irigasi sudah mulai dipenuhi tanah sehingga kedalamannya berkurang,” ungkap Hendri Dunan selaku Kadus Dusun Srimenanti, di sela-sela perbaikan, Jumat (16/7/2021). Dia mengungkapkan Kepala Desa Gema Sukma Jaya menyewa exavator untuk memperbaiki saluran irigasi di Dusun Srimenanti dan saluran aliran sungai yang ada dibelakang Masjid Imaduddin. “Untuk pelaksaanaan langkah awal dalam melakukan pembangunan Masjid Imaduddin, saya selaku kadus sangat berterima kasih kepada kades atas kepeduliannya terhadap Dusun Srimenanti,” jelasnya. (Rudy/Indra)

Turun Langsung, Bupati Pesawaran Sesalkan Satgas Covid Tingkat Desa Belum Maksimal

Pesawaran (HO) – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menyesalkan Satgas Covid-19 tingkat Desa belum menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang telah disepakatinya. Hal tersebut bukan berdasarkan laporan atau informasi jajarannya, melainkan Bupati Dendi Ramadhona melakukan pengecekan sendiri pada malam hari tanpa diketahui jajaran guna mengetahui secara langsung prosesi percepatan penanganan covid-19 yang kian masif. “Saya semalam melihat sendiri, masih banyak masyarakat yang melakukan aktifitas malam. Kemudian, masih ada beberapa yang memasang tarub guna resepsi hajatan. Lalu, waralaba juga masih buka sampai malam. Artinya, Satgas Covid tingkat desa masih belum berjalan,” kata Dendi ketika memberikan arahan pada gelar apel pelaksanaan PPKM di Islamic Center, Jum’at (16/7/2021). Dikesempatan tersebut, ia juga menerangkan adanya orang yang belum paham sama sekali tentang Covid-19 dan orang yang paham namun tidak peduli dan membiarkan serta tidak menerapkan protokol kesehatan. “Golongan orang yang paham tapi cuek ini yang paling banyak, dan ini berbahaya karena mereka tidak peduli bahkan dapat berpotensi memprofokasi lainnya untuk tidak patuh pada prokes covid-19 sehingga penyebaran virus ini terus berlangsung. Ingat, wilayah kita sudah zona merah, mari kita sama sama menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus covid-19,” terang dia. Dendi juga menuturkan, bahwa pelaksanaan PPKM Mikro yang dilakukannya namun tidak diindahkan maka sangat berpotensi menjadi PPKM Darurat. Dan, ketika PPKM Darurat diberlakukan maka akan merepotkan seluruh aktifitas masyarakat. “Saya tidak mengharapkan PPKM darurat diberlakukan, karena jelas akan merepotkan. Kenapa? Karena, seluruh aktifitas masyarakat akan terganggu dan semua akan susah. Untuk itu, saya minta kepada seluruh petugas Satgas Covid-19 baik tingkat desa maupun kabupaten harus benar-benar aktif dan masif melaksanakannya,” tutur dia. “Saya tahu, TNI, Polri, Sat Pol PP dan tenaga kesehatan sudah lelah dan capek. Namun, kita semua harus sabar. Karena memang ini kewajiban kita untuk melindungi maayarakat dari wabah corona ini. Kita harus bisa menekan sehingga zona hijau, karena sampai sekarang orang yang telah meninggal karena Covid-19 telah mencapai 24 orang,” ujar dia. Dendi pun kembali meminta kepada TNI, Polri dan Sat Pol PP untuk sabar dan pandai merayu masyarakat dalam menjalankan Operasi Yustisi dan menertibkan aktifitas masyarakat sehingga tidak menimbulkan ketegangan dilapangan. “Ingat, saya tidak mengharapkan dan jangan sampai mendengar adanya bentrok massa dengan aparat seperti yang lagi viral di medsos. Kita harus sabar dan pandai menyampaikan kepada masyarakat sehingga mereka benar-benar paham sehingga mengerti dan tidak terjadi ketegangan,” pintanya. Melengkapinya, Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa semua pihak harus benar-benar sinergi dalam menjalankan tugas fungsi dan pokoknya. “Tindakan polisioner tidak mampu membuat masyarakat jera, harus ada tindakan tegas lainnya. Nah, untuk itu kita semua harus melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga apa harus berbuat apa dan siapa harus melakukan apa benar-benar dilaksanakan,” kata dia. Ia juga mengingatkan, kepada seluruh petugas harus bisa menjaga kesehatan dan ketika dirasa kurang sehat maka jangan bertugas sehingga tidak menular kepada yang lainnya. “Jaga kesehatan, tidak usah berangkat kerja kalau dirasa badan kurang sehat. Jangan memaksakan diri karena gak enak, utamakan kesehatan. Olah raga, konsumsi makanan yang bergizi dan rajin beribadah. Kita doakan, semoga pandemi ini lekas selesai dan ekonomi kembali pulih,” tegas dia. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Komandan Kodim 0421/Lampung Selatan (Dandim 0421/LS) Letkol Inf.Enrico Setyo Nugroho,.S.sos.M.Tr (Han) atau yang mewakili serta sejumlah Kepala OPD yang terkait dan anggota TNI, Polri serta Sat Pol PP Kabupaten Pesawaran. (Red)

Desa Bernung Lakukan Sosialisasi Jelang Hari Raya Idul Adha

Pesawaran (HO) – Guna menekan dan memutus Pandemi Covid-19, menjelang hari raya Idul Adha, Kepala Desa Bernung Kecamatan Gedong tataan Kabupaten Pesawaran, Deswan melakukan sosialisasi dalam penerapan protokol kesehatan (Prokes). Deswan mengatakan tujuan dari sosialisasi ini adalah warga Desa Bernung harus tetap mematuhi protokol kesehatan, demi menjaga merebaknya virus Covid-19. “Selain sosialisasi jelang hari raya idul adha di Desa Bernung juga melakukan sosialisasi kepada 20 warga calon penerima Program bantuan setimulan perumahan swadaya,” jelasnya dihadapan takmir masjid yang juga dihadiri Ketua BPD, dibalai desa setempat, Rabu (14/7/2021).

Tak Patuh Prokes, Dilarang Masuk Kompleks Pemda Pesawaran

Pesawaran (HO) – Guna menekan lonjakan penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Pemkab Pesawaran menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) untuk melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap siapapun yang akan masuk ke kompleks Pemkab Pesawaran. “Ya, mengingat saat ini Kabupaten Pesawaran berstatus zona merah penyebaran Covid-19, tentunya kita melakukan langkah antisipatif, khususnya, menghindari cluster perkantoran yang notabene merupakan pelayanan terhadap masyarakat,” ungkap Kasat Pol PP Kabupaten Pesawaran Effendi, Rabu (14/7/2021). Menurutnya, pengawasan dan pengecekan akan berlaku bagi seluruh orang yang akan datang ke kompleks perkantoran Pemkab Pesawaran. “Sesuai Peraturan Bupati nomor 4 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, semua baik itu pejabat, PNS, Tenaga kontrak dan masyarakat yang akan datang ke Pemda Pesawaran akan kita cek Protokol Kesehatannya dan juga urgensinya datang ke kantor Pemda Pesawaran, hal ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. “Kami (Satpol PP) menerjunkan 22 orang personel untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan di pintu gerbang Pemda Pesawaran, dan kegiatan ini akan kita terus lakukan hingga tren penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pesawaran turun,” timpal dia. Namun begitu, kata dia, dalam melakukan tugas tersebut ia menekankan kepada jajarannya untuk mengedepankan cara humanis. “Jika ada yang tidak patuh Prokes, ataupun suhu tubuh diatas normal, maka kami akan menyarankan untuk putar balik,” kata dia. (Red)

Dandim 0421/LS Kunker Koramil 421-02 Gedong tataan, Tekankan Rubah Zona Merah ke Orange

Pesawaran (HO) – Komando Distrik Militer 0421/LS, Letkol Inf. Enrico Setiyo Nugroho, S.Sos,. M.Tr (Han), menyampaikan dan memberikan arahan, penekanan tentang Covid- 19, keseluruh Anggota Koramil 421-02 Gedong tataan, agar menjaga kesehatan tubuh dan menjaga keluarga agar mengurangi kegiatan keluar rumah sehingga tidak tertular, terpapar Covid- 19. “Selamatkan Keluarga, masyarakat Babinsa dalam bertugas tidak usah ragu dan harus ada peran pada waktu pandemi sekarang ini terutama merubah zona merah ke orange yang ada di desa binaan karna untuk saat ini yang dinilai ada kedekatan dengan masyarakat ialah kita.babinsa harus bisa menerapkan PPKM diwilayah binaan,” jelasnya di Aula Ahmad Yani Koramil 421-02 Gedong Tataan, Selasa (13/7/2021). Dia melanjutkan, bekerja mengunakan hati letak kan kehormatan dimata masyarakat bahwa tulus membantu dan berbuat demi masyarakat desa binaan tunjukan peran babinsa jangan ragu bertindak bantu masyarakat ingatkan kepala desa untuk memperhatikan masyarakat yang melaksanakan isolasi bagi wilayah binaan yang berzona merah. “Rekan rekan yang merasa tidak sehat segera sampaikan baik dengan yang tertua di koramil laksanakan isolasi mandiri dirumah tetapi jangan disalah gunakan apalagi yang ada penyakit bawaan harta tidak ada nilanya kalau kita tidak sehat laksanakan olah raga diselah selah waktu agar kesehatan kita terjaga ,istrirahat yang cukup,” ujarnya. Letkol Inf. Enrico Setiyo Nugroho dalam arahanya juga untuk mendata masyarakat yang memang betul betul membutuhkan bantuan jangan sampai bantuan itu tidak tepat sasaran. “Tugas boleh utama, tetapi tujuan yang utama kita keluarga besarkan anak pikirkan masa depan anak kedepanya jagan hura hura karna masa masa itu sudah tidak perlu lagi kita lakukan. yang bisa membahagiyakan keluarga ialah kita sendiri bukan orang lain,” ucapnya. Komandan Kodim 0421/LS, Letkol Inf. Enrico Setiyo Nugroho, S.Sos,. M.Tr (Han) juga menekankankan kepada seluruh Anggota Babinsa 421-02 Gedong tataan, agar mensosialisasikan tentang alokasi penerimaan Bintara dan Tamtama TNI-AD. “Terutama untuk calon tamtama agar benar-benar Babinsa turun ke desa-desa untuk mensosialisasikan ke warga binaan untuk diarahkan bahwa pendaftaran tidak dipungut biaya, dan diarahkan untuk cara-cara mendaftar,” ujarnya. Diketahui hadir dalam kegiatan tersebut selain Dandim 0421/ Lampung Selatan Letkol.Inf.Enrico Setiyo Nugroho.S.Sos,M.Tr.Han, hadir juga Pasiops Dim 0421/LS, Kapten Inf. Tarekat, Batih Ops Dim 0421/LS, Pelda. Sapuan, serta sebanyak 18 Anggota Koramil 421-02 Gedong Tataan. (Red)

Bahayaaa…!!!, Pabrik Beton PT Wika Tegineneng, Sebanyak 36 Karyawan Terkonfirmasi Covid-19

Pesawaran (HO) – Pabrik beton PT Wijaya Karya (WIKA) di Kecamatan Tegineneng diduga telah memiliki klaster baru penyebaran virus covid-19, karenanya diminta menerapkan sistem kerja dengan Work From Home (WFH). Informasi yang dihimpun, pada karyawan yang bekerja diperusahaan plat merah tersebut telah tercatat sedikitnya 36 orang terkonfirmasi positif covid-19 dan beberapa karyawan tersebut bertempat tinggal di Bumi Andan Jejama. Hal tersebut mendorong Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Pesawaran sekaligus Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona untuk menghimbau Pimpinan dan Direktur BUMN, BUMD serta seluruh perusahaan untuk mengatur sistem dan jam kerja karyawannya ditengah masifnya pandemi corona. Sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor 045.2/13350/I/.03/2021 sebagai tindak lanjut instruksi Bupati Pesawaran Nomor 2 Tahun 2021 mengenai Penegasan dan Pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. “Maka dari itu Pemkab Pesawaran meminta pihak terkait untuk mengatur sistem kerja dan jam kerja perusahaan dan meminta pihak manajemen perusahaan untuk senantiasa memantau dan memperbaharui informasi tentang Covid-19 di tempat kerjanya,” ujar Bupati Dendi Ramadhona, Senin (12/7/2021). Menurutnya, tempat kerja merupakan tempat perkumpulan manusia yang dapat berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19, maka dari itu harus diantisipasi penularannya. Bahkan jika perlu, perusahaan membentuk tim penanganan Covid- 19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari pimpinan tempat kerja tersebut. “Selain itu pimpinan juga harus memberikan kebijakan untuk pekerja yang dicurigai terkonfimasi Covid-19 dan tidak memperlakukan kasus Covid-19 sebagai suatu stigma dan yang terakhir mengatur jadwal pekerja yang baru datang atau yang bekerja dari rumah,” ujar dia. Diperlukannya, pengaturan tersebut harus dibuat karena dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan wabah Corona karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas serta interaksi penduduk. “Maka dari itu perusahaan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan mengukur suhu badan karyawan yang tetap masuk, menyiapkan tempat cuci tangan, physical distancing, mewajibkan karyawannya memakai masker,” ucapnya. “Perusahaan juga harus mengatur asupan nutrisi karyawan, mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) serta sosialisasi dan eduksi pekerja mengenai COVID-19,” imbuhnya. Kemudian, lanjutnya, perusahaan harus membuat larangan masuk bagi perkerja, tamu atau pengunjung yang datang dengan gejala Covid-19. “Perusahaan juga harus menyediakan ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat skrining,” tutur dia. Setelah itu, Perusahaan Swasta, BUMN atau BUMD yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran, serta ketentuan lainnya yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat serta peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan operasional dalam pencegahan dan penerapan protokol kesehatan, maka akan dikenakan sanksi. “Sanksi yang diberikan bisa sampai penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas dia. (Red)