Meriahkan HUT ke-33, Desa Bogorejo Gelar Kirab Budaya

Pesawaran (RN) – Meriahkan Hari jadi yang ke-33, Pemerintah Desa Bogorejo Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran mengelar Kirab Budaya Grebeg Suro. Kepala Desa Bogorejo Hermansyah, mengatakan Kirab Budaya, tradisi Kirab Budaya, Sedekah Bumi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Desa Bogorejoo ke-33, sekaligus memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H. Pasti kita laksanakan setiap tahunya, dengan ditandai dengan arak-arakan hasil bumi. “Warga dari berbagai lapisan masyarakat membawa aneka hasil panen seperti padi, buah-buahan, dan sayuran yang dihias sedemikian rupa, kemudian diarak keliling desa sebagai simbol rasa syukur atas limpahan rezeki dan hasil bumi yang melimpah,” kata Hermansyah, Senin (07/07/2025). Ia juga mengatakan, Kirab Budaya dan Sedekah Bumi melalui pawai bersama. Ini adalah bentuk rasa syukur kita kepada Allah SWT atas segala nikmat dan rezeki yang telah diberikan serta hasil panen dan keberkahan alam yang di berikan kepada masyarakat Desa Bogorejo. “Saya berharap, melalui kegiatan ini masyarakat Desa Bogorejoo senantiasa diberikan keberkahan, kelimpahan rezeki, serta dijauhkan dari segala marabahaya. Dan masyarakat tetap hidup rukun, sehat lahir dan batin, serta diberikan kesembuhan bagi yang sakit dan kelapangan rezeki bagi yang sedang kesulitan. “Malam nanti kita akan menggelar acara puncak, yaitu doa bersama atau selamatan seluruh masyarakat Desa Bogorejoo. Setelah itu akan ada pagelaran wayang kulit semalam suntuk sebagai hiburan rakyat,” tambahnya. Herman menegaskan, digelarnya Kirab Budaya ini, untuk tetap menjaga adat budaya diera modern saat ini, ini sebagai edukasi terhadap generasi muda agar tetap menjaga adat budaya agar tetap lestari. Sementara itu, salah satu warga Anita Sari mengatakan, suasana semarak terlihat sepanjang pelaksanaan Kirab Budaya. Warga tampak antusias mengikuti pawai. Berbagai atraksi budaya, pakaian khas adat jawa, hingga hiasan gunung bumi memeriahkan acara tersebut. “Ini adalah pesta rakyat untuk kita semua. Kegiatan seperti ini rutin diadakan setiap tahun. Mudah-mudahan Desa Bogorejo semakin maju dan masyarakatnya sejahtera di bawah kepemimpinan Pak Hermansyah,” ungkapnya. “Kirab Budaya ini dan HUT Desa Bogorejoo yang ke-33 tahun ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga menjadi momentum untuk melestarikan budaya serta memperkuat nilai-nilai keagamaan dan kebersamaan di tengah masyarakat,” tambahnya. (zal)  

DPRD Pesawaran Usulkan Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil PSU 2025 

Pesawaran (RN) – Transisi pemerintahan di Kabupaten Pesawaran memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran secara resmi mengusulkan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Usulan ini diumumkan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Jumat (4/7/2025). Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas penetapan resmi KPU Kabupaten Pesawaran yang menetapkan pasangan nomor urut 02 Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali sebagai peraih suara terbanyak, dengan total 128.715 suara atau 59,26 persen dari total suara sah. Penetapan ini merupakan hasil PSU yang digelar sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. Ketua DPRD Pesawaran Ahmad Rico Julian, selaku pimpinan rapat menyebut bahwa rapat paripurna ini penting sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam sistem pemerintahan daerah. Sebagai lembaga legislatif, DPRD menjalankan amanat undang-undang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, bahwa pengesahan calon Bupati dan calon Walikota diusulkan dengan surat pimpinan DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur keputusan DPRD paling lambat 3 hari setelah Keputusan DPRD kabupaten/kota tentang penetapan calon Bupati dan calon Walikota. Selain membahas usulan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, agenda ini juga memuat pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran periode 2020–2025. Rancangan surat keputusan DPRD yang memuat usulan pengesahan calon terpilih dan pengumuman akhir masa jabatan petahana dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Toto Sumedi dan disetujui oleh seluruh anggota fraksi DPRD. Dokumen tersebut kini menjadi keputusan resmi DPRD Pesawaran yang akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur. Ketua KPU Pesawaran Ferry Ikhsan, dalam menyampaikan bahwa penetapan pasangan calon terpilih dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka pada 30 Juni 2025. Keesokan harinya, surat resmi pengusulan pengesahan dan pengangkatan dikirimkan ke DPRD, sebagai dasar agenda rapat hari ini. “Rangkaian ini merupakan penutup dari proses panjang Pilkada yang sempat mengalami perselisihan. Dengan PSU dan keputusan hari ini, kita kembali meneguhkan prinsip demokrasi yang sehat dan transparan,” ujar Ferry. Turut hadir dalam rapat paripurna ini Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Sekretaris Daerah Wildan, unsur Forkopimda, pasangan calon terpilih Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali, jajaran kepala OPD, Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Pesawaran, serta 32 anggota DPRD. (zal)

Kepala Dinas Kominfotiksan Pesawaran Paparkan Pedoman Produksi Konten Berbasis AI

Pesawaran (RN) – Pemerintah Kabupaten Pesawaran bekerja sama dengan Insitut Pertanian Bogor (IPB) University berkolaborasi dalam peningkatkan kualitas layanan informasi publik. Dengan tema Optimalisasi Produksi Press Release dengan Artificial Intelligence. Pelatihan di ikuti 30 admin media sosial dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pesawaran, dan tiga narasumber dari Program Studi Komunikasi Digital dan Media Sekolah Vokasi IPB University Dr. Hudi Santoso, Dr. Wahyu Budi Priatna dan Dr. Abung Supama Wijaya. Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona melalui, Kepala Dinas Kominfotiksan Jayadi Yasa, mengatakan, di era informasi yang bergerak serba cepat ini, pemerintah dituntut menyampaikan informasi secara akurat, cepat, dan transparan. “Press release menjadi instrumen strategis untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi resmi dari sumber yang kredibel,” kata Jayadi, saat mengelar pelatihan di Aula Lantai tiga Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kabupaten Setempat, Kamis (26/06/2025). Menurutnya, produksi press release di lingkungan pemerintahan masih cukup besar, mulai dari keterbatasan tenaga profesional hingga agenda kerja yang padat. Disinilah teknologi Artificial Intelligence hadir sebagai solusi, bukan hanya sebagai inovasi tetapi sebagai kebutuhan. Ia menjelaskan bahwa AI dapat membantu mempercepat proses penyusunan rilis, merancang struktur berita yang efektif, serta menyesuaikan gaya bahasa sesuai target audiens. “Dengan pelatihan ini, saya berharap peserta tidak hanya memahami prinsip dasar komunikasi publik dan teknik produksi konten, tetapi juga mampu menerapkannya secara nyata di lapangan,” ujarnya. “Pelatihan teknis, bukan hanya sekedar pelatihan, tapi juga investasi pada kapasitas sumber daya manusia kita agar lebih siap menghadapi transformasi digital, baik dalam pola kerja, pola pikir, maupun pola komunikasi dengan masyarakat,” tambahnya. Sementara itu, Abung Supama Wijaya sebagai salah satu narasumber pelatihan menjelaskan bahwa penggunaan AI dalam proses komunikasi pemerintah bukan semata soal efisiensi teknis, tetapi juga sebagai upaya peningkatan kualitas dan kecepatan informasi publik yang disampaikan kepada masyarakat. “AI dapat membantu admin perangkat daerah untuk menyusun press release dengan struktur yang baik, gaya bahasa jurnalistik yang tepat, serta mempercepat proses penulisan tanpa mengabaikan nilai-nilai etika dan akurasi informasi,” pungkasnya. (zal)

Korupsi Rp54,4 Miliar Kepala BPN dan PPAT Lampung Selatan Dipenjara 

Lampung (RN) – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan oknum Mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) dan PPAT Kabupaten Lampung Selatan sebagai tersangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi penerbitan hak atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Kepala seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, Penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap LKM selaku Mantan Kepala BPN Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2008, dan TRS selaku PPAT di Lampung Selatan. “Atas pemeriksaan tersebut, ditemukan alat bukti yang cukup, atas dasar tersebut menetapkan LKM, dan TRS sebagai Tersangka,” kata Ricky, Rabu (25/06/2025). Dirinya menjelaskan, perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait tanah yang dimiliki oleh Kementerian Agama RI yang berada di Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan. berdasarkan SHP No. 12/NT/1982 dan masih tercatat sebagai aset Kementerian Agama RI, beralih kepemilikannya kepada orang lain (Perorangan). “Atas laporan tersebut, tim penyidik melakukan pendalaman dan menemukan adanya manipulasi data yang dibuat oleh beberapa orang dimana diantaranya para tersangka. Untuk menguasai aset milik Kementerian Agama tersebut,” kata dia. “Berdasarkan penghitungan, kerugian negara dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, sebesar Rp.54.445.547.000,” ujarnya. Menurutnya, modus yanga dilakukan para tersangka operandi yang dilakukan tersangka LKM menerbitkan Sertifikat hak milik di atas lahan yang dimiliki Kementerian Agama. “Diduga bukti-bukti kepemilikan yang diajukan oleh sdr AF dan Tersangka TRS palsu namun oleh tersangka bukannya mencegah atau menolak penerbitan SHM namun malah menerbitkan SHM tersebut,” jelasnya. Ia menjelaskan, tersangka TRS sebagai PPAT mengetahui bahwa data yang diberikan oleh para pihak yang mengajukan permohonan penerbitan akta tanah palsu, bukannya menolak tetapi malah ikut andil agar permohonan yang diajukan tersebut dapat diterbitkan SHM. “Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bandar Lampung dan Rutan Kelas I Way Hui Bandar Lampung untuk 20 hari kedepan,” pungkasnya. (Red)

Kejari Pesawaran Musnahkan Barang Bukti 54 Pekara Tindak Pidana Umum

Pesawaran (RN) – Kejaksaan Negeri Pesawaran melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari 54 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Tandy Mualim mengatakan, Pemusnahan Barang Bukti yang berasal dari perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL), dan perkara tindak pidana narkotika. “Barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang mana amar putusan tersebut dirampas untuk dimusnahkan,” kata Kajari Pesawaran Tandy Mualim saat mengelar pemusnahan barang bukti di halaman Kejari setempat, Rabu (25/06/2025). Dirinya juga mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut berupa, Sabu-sabu Senjata Api, Senjata tajam, Handphone, kotak rokok, Alat hisap sabu (Bong), timbangan digital sekop plastik, dompel, pak plastik klip, bungkus plastik klip, tas, helai pakaian, buku tulis, sandal, sepatu kursi plastik, kobelan angka, famou, sarung tempurung, aki lapak dadu buah mala dadu, as hulan, karung, helm gelaria karet, papan kayu kunci 7 dan kunci 8. “Perkara tindak pidana Umum sebanyak 54 Perkara, Narkotika sebanyak 32 Perkara, Kamnegtibum sebanyak 7 Perkara dan 0harda 13 Perkara,” ujarnya. Ia juga menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Pesawaran dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat. “Saat ini pemusnahan masih didominasi oleh dua tindak Pidana yang merajalela di Kabupaten Pesawaran antara lain narkotika serta Orhada,” jelasnya. Ia berharap, sinergitas antar lembaga penegak hukum dan unsur Forkopimda, khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran dapat terjalin lebih nyata ke depannya. Menurutnya, Kolaborasi ini sangat penting dalam mendukung langkah-langkah preventif, khususnya terkait upaya pencegahan peredaran narkotika. karena peredaran narkotika masih cukup tinggi di Kabupaten Pesawaran. “Kami berharap kerja sama lintas sektor dapat semakin kuat, tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga dalam pencegahan untuk memerangi tindak pidana dan menjaga keamanan pada wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pesawaran,” harapnya. (zal)  

Gelar Pertemuan Bersama Gubernur, Bupati Dendi Dorong KEK Teluk Pandan Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Pesawaran (RN) – Pemerintah Kabupaten Pesawaran terus mematangkan rencana pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Teluk Pandan sebagai upaya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan memperluas peluang kerja bagi masyarakat. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dalam rapat bersama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan jajaran perangkat daerah terkait yang digelar di Ruang Kerja Gubernur, Selasa (24/6/2025). “KEK Teluk Pandan akan menjadi motor penggerak sektor pariwisata dengan konsep pembangunan terpadu yang mencakup keindahan alam, kekayaan budaya, dan daya tarik wisata bahari,” ujarnya. Ia menyebut kawasan tersebut memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi destinasi unggulan berskala nasional maupun internasional. “Kami berkomitmen untuk mengembangkan potensi besar yang ada di Pesawaran, terutama di sektor pariwisata. KEK ini akan menjadi pengungkit perekonomian daerah serta membuka ruang seluas-luasnya untuk pertumbuhan UMKM dan penyerapan tenaga kerja lokal,” ujar Dendi. Rencana pengembangan KEK Teluk Pandan mencakup total luas area sekitar 1.000 hektare, dengan fokus pembangunan pada empat blok strategis yakni Blok Queen Artha, Blok Mutun, Blok Ringgung dan Blok Pulau Mahitam. “Dengan konsep pembangunan berkelanjutan dan kolaborasi antarpihak, kami yakin KEK Teluk Pandan akan menjadi ikon baru pariwisata Lampung yang mampu menarik wisatawan dan investor,” kata Dendi. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam rapat tersebut menyampaikan dukungan penuh terhadap inisiatif Pemkab Pesawaran dan menekankan pentingnya perencanaan yang matang agar KEK memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Kita ingin kehadiran KEK ini bukan hanya memperkuat ekonomi daerah, tapi betul-betul dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Gubernur. Menurut Gubernur, keberadaan KEK harus memberikan multiplier effect bagi perekonomian lokal, mulai dari peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja baru, hingga mendorong pertumbuhan UMKM. Untuk itu, perencanaan yang matang penting untuk diperhatikan pada diseluruh tahapan dalam pengembangan KEK ini. Gubernur Mirza berharap dengan potensi keindahan alam, kekayaan budaya, dan daya tarik wisata bahari yang dimiliki pada kawasan KEK, dapat semakin menarik wisatawan lokal bahkan mancanegara untuk berkunjung ke Provinsi Lampung dan mendorong hadirnya high value tourism. “Kita ingin kehadiran KEK ini bisa memperkuat struktur ekonomi Lampung, mendorong arus investasi, menciptakan peluang kerja bagi masyarakat, serta membuka ruang yang lebih besar bagi UMKM lokal untuk tumbuh dan berkembang,” katanya. (zal)

Festival Budaya, Wadah Konkret Pemberdayaan UMKM Lokal

Pesawaran (RN)- Pesenggiri Festival 2025, Selebrasi Budaya dan Pariwisata Lampung Lewat Harmoni Seni Kolaboratif Festival ini sekaligus menjadi momen penting dalam merawat dan mengangkat kekayaan budaya serta potensi pariwisata Lampung melalui pertunjukan seni kolaboratif. Mengambil inspirasi dari falsafah hidup masyarakat Lampung, piil pesenggiri, festival ini merupakan hasil kurasi bersama budayawan Lampung Ansori Djausal dan diinisiasi oleh CEO The Hurun, Selphie Bong. Dengan menggandeng generasi muda kreatif, Pesenggiri Festival menjadi ruang pertemuan ekspresi budaya lokal, nasional, hingga global. Beragam kegiatan mewarnai festival ini, mulai dari bazar kuliner UMKM, pertunjukan seni tari daerah, seni lukis, music performance, tarian kolaborasi antar budaya, hingga kelas budaya dan industri kreatif yang melibatkan komunitas lokal serta pelaku seni. Selphie Bong, CEO The Hurun sekaligus inisiator Pesenggiri Festival menyampaikan apresiasi atas semangat kolaborasi yang hadir dalam festival ini. “Lewat festival ini, ia berharap masyarakat Indonesia melihat Lampung lebih dalam, bukan hanya yang terdengar, tapi yang bisa dirasakan, tentang hangatnya budaya, makanan, seni musik, dan keindahan alamnya,” kata dia di Marriott Resort and Spa, Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (21/06/2025). Dirinya juga mengatakan, mari kita bersiap diri menjadi tuan rumah yang hangat untuk pariwisata di Lampung. “Hari ini, kita menjadi saksi karya anak bangsa yang telah memberi kontribusi dari berbagai daerah. Lampung akan indah bila kita rawat dan rayakan bersama,” ujarnya. Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang juga turut hadir membuka acara, memberikan apresiasi dan menekankan pentingnya acara semacam ini sebagai upaya menguatkan nilai budaya sekaligus pemberdayaan ekonomi kreatif. Festival ini mencerminkan semangat kolaboratif yang memperkuat budaya dan sektor pariwisata Lampung. Falsafah piil pesenggiri yang mengandung nilai harga diri, keterbukaan, dan saling merangkul adalah dasar kuat masyarakat Lampung dalam menjaga keharmonisan. “Saya memberikan apresiasi atas pelaksanaan festival ini. Ini bukan sekadar pertunjukan, tetapi juga wadah konkret pemberdayaan UMKM lokal,” ujar Gubernur. Ditempat yang sama, Wakil Menteri Kebudayaan RI Giring Ganesha mengaku turut bangga dan pemerintah khususnya Kementerian Kebudayaan siap mendukung program yang mengangkat budaya sebagai kekuatan utama pembangunan pariwisata. Termasuk Kabupaten Pesawaran dengan keindahan alamnya yang beragam dan berpotensi besar menjadi destinasi wisata dunia. “Kebudayaan adalah hulunya, dan pariwisata adalah hilirnya. Jika budaya tidak kita lestarikan, maka sektor pariwisata dan ekonomi kreatif tidak akan berkembang,” tuturnya,” pungkasnya. (zal)

Perkuat Kapasitas Pascabencana, Pemkab Pesawaran Gelar Pelatihan JITUPASNA

Pesawaran (RN) – Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggelar Pelatihan Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (JITUPASNA) Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah setempat, Kamis (19/06/2025). Mewakili Bupati Pesawaran, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Chabrasman, S.T., membuka secara resmi kegiatan tersebut. menekankan pentingnya penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam menyusun dokumen rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang responsif dan berbasis kebutuhan. “Pelatihan ini bukan sekadar agenda seremonial, tetapi langkah konkret untuk membangun ketangguhan daerah melalui sinergi dan koordinasi antar perangkat daerah,” ujar Chabrasman. Ia menjelaskan bahwa dampak bencana tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga memengaruhi aspek sosial, ekonomi, hingga psikologis masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan pengkajian mendalam dan perencanaan yang matang agar proses pemulihan dapat dilakukan secara tepat sasaran, berbasis data, dan sesuai dengan kondisi lapangan. Pelatihan JITUPASNA tahun ini diikuti oleh berbagai perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) serta menghadirkan narasumber ahli. Materi yang disampaikan mencakup manajemen pemulihan pascabencana, penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (R3P), serta integrasi dokumen pemulihan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kepala Pelaksana BPBD Pesawaran, Drs. Sopyan Agani, M.H., dalam pemaparannya menegaskan bahwa prinsip build back better and safer menjadi landasan utama dalam perencanaan pemulihan, dengan tetap mempertimbangkan kearifan lokal dan upaya pengurangan risiko bencana secara berkelanjutan. “Melalui pelatihan ini, Pemerintah Kabupaten Pesawaran berharap akan terbentuk aparatur yang andal, profesional, dan siap diterjunkan dalam pengkajian kebutuhan pascabencana secara cepat dan terpadu, sehingga memperkuat ketangguhan daerah dalam menghadapi berbagai potensi bencana ke depan,” pungkasnya. (zal)

Rugikan Negara 250 Juta, Kepal Desa di Pesawaran Jadi Tersangka

Ilustrasi
Pesawaran (RN) – Kepala Desa (Kades) Baturaja Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, A ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran. Terkait dengan kasus dugaan pemotongan bantuan bedah rumah yang diberikan oleh pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Tandy Mualim mengatakan, Penetapan tersangka sudah melakukan penyidikan, mendaptkan alat bukti dan keterangan saksi. Sehingga menetapkan A sebagai tersangka. “Tersangka A sebagai Kepala Desa Baturaja sekaligus yang bertanggung jawab penyaluran dana tersebut, yang dikirim oleh Perkim Lampung kepada dua toko bangunan yang telah ditunjuk oleh Pemrov Lampung,” kata dia, Rabu (18/06/2025). Ia juga menjelaskan, Satu rumah itu mendapatkan bantuan sebesar Rp18 juta untuk material dan Rp2 juta untuk ongkos tukang, saat pencairan dana tahap pertama untuk 63 rumah di Desa Baturaja, tersangka insial A ini mendatangi pemilik toko bangunan dan meminta uang sebesar Rp150 juta, karena tersangka merasa ada andil dirinya dalam mengurus bantuan bedah rumah tersebut. “Pada bulan November tahun 2023 tahap kedua kembali cair bantuan tersebut, tersangka kembali mendatangi dua toko bangunan tersebut dan meminta uang dengan nominal Rp100 juta, akibatnya perkiraan kerugian negara mencapai Rp250 juta,” ujar dia. Dirinya mengatakan, setelah itu ketika warga yang mendapat bantuan bedah rumah hendak mengambil bahan material, pemilik toko sudah tidak memperbolehkan karena uang tersebut sudah habis. “Karena tidak bisa mengambil bahan material, akhirnya bantuan bedah rumah yang diberikan oleh pemerintah tersebut tidak maksimal dalam pengerjaannya, karena adanya pemotongan dana yang dilakukan oleh kadesnya tersebut, sehingga dilakukan penyelidikan,” kata dia. Menurutnya, saat ini guna mempermudah melakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rutan Way Huwi Bandar Lampung. “Tersangka ini melanggar undang-undang Pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan kemudian pasal 12 huruf E terkait undang-undang tindak pidana korupsi, dan saat ini kami masih menetapkan Kades saja sebagai tersangka,” katanya. (red)

Korupsi 3 Miliar Lebih Mantan Kadis PUPR Lamtim Ditetapkan Sebagai Tersangka

Lampung (RN) – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur sebagai tersangka dalam kegiatan Pembangunan Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022. Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, S mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Timur sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta diperolehnya alat bukti yang cukup. “Tahun anggaran tersebut, S menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur yang juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan dimaksud,” kata Ricky, Selasa (17/06/2025). Ia juga mengatakan, penetapan tersangka S, terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pembangunan / Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp6.886.970.921. “Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp3.803.937.439,- (tiga miliar delapan ratus tiga juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah),” ujarnya. Ricky menjelaskan, Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan menyalahgunakan jabatan yang dimilikinya untuk melakukan persengkongkolan dalam rangka memenangkan salah satu perusahaan agar dapat mengerjakan pekerjaan tersebut. “Tersangka, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya. “Saat ini Tim Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para saksi dan pihak-pihak terkait guna mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bandar Lampung selama 20 (dua puluh) hari ke depan,” pungkasnya. (red)