Pemkab Pesawaran Lakukan Penelitian UMKM Go Internasional

Pesawaran (HO) – Peran dan dukungan Pemerintahan Kabupaten Pesawaran untuk meningkatkan kinerja UMKM pasca pandemi Covid-19 di Kabupaten Pesawaran, pada Sabtu (24/09/2022) melakukan kajian penelitian bertempat di Balai Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Kadis PMD setempat, M. Zuriadi mengungkapkan, ini tahap penelitian pada saat covid-19 banyak dirasakan semua tak hanya merambat pada perekonomian masyarakat juga berimbas pada UMKM. “Jadi pada saat pasca covid-19 ini Pemerintah Kabupaten Pesawaran sudah melakukan upaya-upaya diantaranya pembinaan dan fasilitasi UMKM ini agar bangkit kembali dengan bantuan permodalan kredit KUR UMKM dan sebagainya,” ujar Zuriadi. Karena itu, menurut Zuriadi, pak Bupati mengambil langkah cepat untuk melihat dampak covid-19 terhadap dampak masalah UMKM di Kabupaten Pesawaran, salah satunya dilakukan penelitian. “Selain itu juga Pak Bupati Pesawaran konsen di UMKM maka dilakukan penelitian ilmiah yang akan dipubliskan di kancah internasional, termasuk juga menjadikan kebijakan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat,” jelasnya. dr. Sopyan Nur Azhari juga merupakan salah satu tim peneliti dari kampus antar kampus menyebutkan saat ini melakukan penelitian UMKM di Kabupaten Pesawaran. “UMKM itu adalah tonggak perekonomian yang harus kita akui, dan ini harus diperbaiki melalui penelitian yang merupakan salah satu model publiskasi agar UMKM benar-benar diusahakan bersama agar berkembang,” ujarnya. Lebih dari itu, lanjut Sopyan, penelitian ini output nya adalah desain kebijakan makanya ini diusulkan ke pemerintah semoga bisa menjadi kebijakan yang diterapkan di masyarakat. “Sedangkan UMKM di Pesawaran potensinya tinggi dengan pangsa pasar untuk bisa kita usahakan, cuman PR nya di jiwa kewirausahaannya, ada di pelaku UMKM,” kata dia lagi. Untuk itu, sambung Sopyan, PR nya disitu tapi bagaimana menumbuhkan jiwa kewirausahaannya itu, lalu bagaimana UMKM dengan pemerintah sinergi nya dikembangkan lagi. “Ya, harapannya semoga dengan penelitian ini desainnya lahir kebijakan yang bagus, bisa diimplementasikan dan bisa mengembangkan UMKM khususnya di Pesawaran, pada umumnya seluruh di Indonesia, insyaallah UMKM Pesawaran di publikasikan di Kancah Internasional,” pungkasnya. Kegiatan tersebut, dipandu oleh Kadis PMD Kabupaten Pesawaran, M. Zuriadi, dengan menghadirkan narasumber Asisten Dosen program doktor profesor Wilman Safri, melalui dr. Sopyan Nur Azhari, juga diisi dengan diskusi dan pengisian kuisioner kepada para pelaku UMKM, termasuk menampilkan produk kuliner UMKM dan pengerajin batik dan sulam Lampung dari pesisir. Acara turut dihadiri juga Kadisnaker Pesawaran, M. Iqbal, Plt Kadis Perindag, Fani Setiawan, Kabid PMD, Sekdis PMD, dan Tujuh (7) Camat dari Teluk Pandan, Padang Cermin, Wayratai, Marga Punduh, Punduh Pedada, Gedong Tataan dan Way Lima. Hadir bersama para Pelaku UMKM, Pokdarwis, dan para Kepala Desa wilayah Pesisir, yakni Kades Hanura, Rio Remota, Kades Cilimus, Nurul Listiana, Kades Sidodadi, Tunggal, Kades Durian, Fauzi, Kades Caringin Asri, Pradipto, Kades Pahawang, Salim. (Red)

TNI Bersama Warga Perbaiki Rumah Akibat Hujan Lebat dan Angin Kencang

Pesawaran (HO) – Satu peleton personel babinsa kodim 0421/ Lamsel di turun membantu memperbaiki rumah warga dampak dari hujan deras dan angin kencang yang terjadi pada Jumat sore (23 September-red) kemarin yang ada di beberapa desa di Kabupaten Pesawaran. Dandim 0421/LS Letkol Inf Fajar Akhirudin S.I.P.,M.Si, melalui Danramil 421-02/Gdt Kapten Inf Sukandi mengatakan Babinsa manunggal bergotong royong bersama memperbaiki rumah-rumah yang rusak dampak hujan lebat dan angin kencang. “Iya melaksanakan Karya Bakti gotong royong dan manunggal bersama masyarakat untuk mengatasi dampak dari hujan dan angin kencang yang terjadi siang kemarin,” terangnya Sabtu (24/9/2022). “Ini sesuai arahan sebagai penjabaran dari perintah Komandan Kodim 0421/Lamsel, Bapak Letkol Inf Fajar Akhirudin,S.I.P.,M.Si, yang terlibat antara lain Koramil Kedondong, Koramil Gedong Tataan, Koramil Padang Cermin dan Pos Koramil Tegineneng,” sebutnya. Kemudian katanya, melaksanakan apel pengecekan anggota sebelum masuk sasaran untuk membantu masyarakat di desa-desa yang terdampak hujan deras dan angin kencang kemarin. “Personel Babinsa kami bagi untuk bergerak kesasaran berdasarkan tingkat kerusakan yang terdampak antara lain di Desa Sukaraja ada sebanyak 7 Babinsa, Desa Bagelen ada 11 Babinsa, Desa Desa Karang Anyar ada 8 Babinsa, Desa Purworejo ada 8 Babinsa,” ujarnya. “Namun untuk Desa Kagungan Ratu tidak kami alokasikan karena sudah dilaksankan gotong royong sore kemarin antara lain pemasangan genteng rumah yang jatuh karena angin,” katanya. Kapten Inf Sukandi menambahkan, seluruh babinsa sudah masuk kedudukan sesuai pembagian tugas pada pukul 08.00 Wib, dan berharap kegiatan ini setidaknya dapat membantu masyarakat yang terdampak bencana oleh hujan lebat dan angin kencang tersebut. “Ini sebagai implementasi perintah KASAD, TNI AD harus hadir ditengah-tengah masyarakat dan harus berupaya mengatasi, serta mencari solusi terhadap kesulitan masyarakat,” pungkas Danramil. (Red)

Menolak Diajak Berhubungan Intim, Seorang Suami Tikam Istri 7 Kali Dengan Pisau

0
Pesawaran (RN) – Seorang suami di Desa Karang Rejo Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, nekat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri. Suami tersebut bernama No (47) Tahun warga Desa Karang Rejo Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran.Melakukan penusukan kepada istrinya dengan menggunakan sebilah pisau. (No) emosi lantaran ditolak istrinya untuk berhubungan Intim. Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran, S.H menjelaskan Peristiwa itu terjadi pada Hari Jumat Tanggal 23 September 2022, Sekira Jam 09.00 Wib di Desa Karang Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. “Pelaku (No) Melakukan Penusukan Terhadap Korban (istrinya) NI (45). Dibagian Tangan Sebelah Kiri Sebanyak 5 Kali, Dibagian Pinggul Sebelah Kanan Sebanyak 1 Kali, dan Bagian Leher Belakang Sebelah Kanan Sebanyak 1 Kali Menggunakan 1 (Satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Pisau Dengan Panjang Sekira 25 Cm Bergagang Kayu Warna Coklat. Dikarenakan Pelaku Sering Ditolak Ketika Meminta Berhubungan Badan ,” kata Kapolsek, sabtu (24/09/2022). Atas kejadian tersebuat lanjut kapolsek, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan Dipimpin Oleh Kapolsek Gedong Tataan Dan Panit 1 Reskrim Iptu Bambang Heryanto Menuju TKP dan langsung mengamankan, Seorang Laki Laki Yang Mengaku Bernama NO, Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Terjadi Di Desa Karang Rejo Kecamatan Negeri Kanton. “Untuk penyidikan lebih lanjut pelaku Di Bawa Ke Mapolsek Gedong Tataan berikut barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekira 25 cm bergagang kayu warna coklat,” pungkasnya. (Red)

Peringati HUT Polantas ke-67, Dirayakan Bersama Pocil

0
Pesawaran (RN) – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-67 Lalu Lintas Bhayangkara Polres Pesawaran Polda Lampung menggelar Olahraga Senam Bersama di halaman apel Mapolres Pesawaran dengan mengusung tema, “Polantas yang Presisi Pulih dan Bangkit Bersama Menuju Indonesia Maju”, Sabtu (24/09/22). Kegiatan yang diikuti oleh keluarga Polres Pesawaran bersama Pengurus Bhayangkari Pesawaran ini dihadiri oleh Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han), Wakapolres Pesawaran Kompol Muhammad Riza T, S.H., M.H., Para Pejabat Utama (PJU), Ketua Bhayangkari Cabang Pesawaran Ny. Ade Pratomo Widodo, Seluruh Personil Polres, Polsek Jajaran dan Polisi Cilik (Pocil) Polres Pesawaran. Peringatan HUT Ke-67 Lalu Lintas ini diawali dengan menampilkan persembahan peragaan aksi Polisi Cilik (Pocil) binaan Polres Pesawaran Polda Lampung yang berasal dari perwakilan dari masing-masing Sekolah Dasar (SD) yang ada di Wilayah Kabupaten Pesawaran. Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian Piagam Penghargaan dan Paket bingkisan dari Bapak dan Ibu Kapolres kepada adik-adik Pocil yang telah meraih 2 (dua) Piala sekaligus yakni Juara Harapan 1 dan Juara 3 PBB Terbaik dalam perlombaan Polisi Cilik Se-Polda Lampung yang dilaksanakan di Gedung Aula Pramuka Bandar Lampung hari Selasa yang lalu (20/09). Dalam sambutanya Kapolres Pesawaran menyampaikan ucapan terimakasih kepada rekan-rekan yang telah hadir pada pagi hari ini, dan saya juga mengucapkan selamat kepada Adik-adik Pocil yang telah mendapatkan Juara Harapan 1 dalam lomba Polisi Cilik dan Juara 3 dalam Lomba PBB Terbaik. “Ini merupakan kebanggaan untuk kita semua karena dapat mengharumkan nama baik Kabupaten Pesawaran dan Pastinya Polres Pesawaran, untuk adik-adik Pocil selalu tetap semangat dan berlatih agar kedepannya bisa menjadi Polisi yang sesungguhnya sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat,” Ucap Kapolres. “Saya berharap kepada adik-adik Pocil yang mengikuti lomba Pocil dan PBB agar tetap selalu kompak, tetap belajar yang rajin dan tidak kalah pentingnya selalu berbakti kepada orang tua, serta dapat membawa nama baik Bangsa dan Negara dikemudian hari,” Tambahnya. Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan Foto dan Senam Bersama yang diikuti oleh Kapolres, Wakapolres, Para PJU, Ketua Bhayangkari beserta pengurus, Seluruh Personil dan adik-adik Pocil Polres Pesawaran. (Red)

Sempat Vakum, Rapi Pesawaran Berbenah, Gelar Muswil Bentuk Pengurus Baru

Pesawaran (HO) – Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Wilayah II Kabupaten Pesawaran mulai berbenah dan segera menggelar musyawarah wilayah (muswil) guna membentuk kepengurusan yang baru kedepan.

Kegiatan tersebut dilangsungkan setelah Pengurus Daerah RAPI Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Keputusan Pengurus Daerah RAPI Provinsi Lampung dengan nomor : 048.09.08.0822 tentang pengesahan pengurus sementara wilayah II RAPI Kabupaten Pesawaran.

“Diantara tugas yang harus dilaksanakan oleh pengemban mandat tersebut adalah untuk menertibkan administrasi organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia di wilayah Kabupaten Pesawaran,” kata Ketua RAPI Daerah Provinsi Lampung Maryati/JZ08CDF, Kamis (22/09/2022).

Selain itu, lanjutnya, pengurus sementara wilayah II Radio Antar Penduduk Indonesia wilayah II Kabupaten Pesawaran harus melaksanakan dan mempersiapkan pelaksanaan musyawarah wilayah Radio Antar Penduduk Indonesia di wilayah II Kabupaten Pesawaran.

“Sebelum digelar muswil, pengurus tersebut mesti membentuk pengurus lokal terlebih dahulu. Dan, administrasi seluruh anggota RAPI juga harus diperhatikan. Bagi yang memegang kartu namun sudah habis masa berlakunya ya segera diperpanjang,” ujar dia.

Dalam Surat Keputusan Pengurus Daerah RAPI Provinsi Lampung dengan nomor : 048.09.08.0822 tentang pengesahan pengurus sementara wilayah II RAPI Kabupaten Pesawaran,  ada empat nama yang tercatat pemegang mandat.

Pertama adalah Neni Puryanti/JZ08ANI sebagai Ketua Pengurus RAPI sementara, Fadilah Somad/JZ08LFS sebagai Wakil Ketua, Yuli Herwanto/JZ08LYH selaku Sekretaris dan Linda Widiastuti/JZ08LIN selaku Bendaharanya.

Ketua Pengurus Wilayah sementara RAPI Kabupaten Pesawaran Neni Puryanti, memberikan sambutan saat Musyawarah wilayah

Menanggapinya, Ketua Pengurus Wilayah sementara RAPI Kabupaten Pesawaran Neni Puryanti mengatakan bahwa pihaknya mendapat mandat dengan waktu tiga bulan untuk segera menyelesaikan hingga digelarnya Muswil.

“Kita sudah langsung konsolidasi ke lapangan, dibeberapa tempat juga telah kita gelar rapat guna membahas segala sesuatunya baik soal penertiban kartu anggota, kepengurusan lokal dan lain sebagainya,” kata dia.

Menurutnya, muswil yang nantinya menentukan kepengurusan definitif akan digelar setelah pihaknya menyelesaikan pembentukan pengurus lokal dan kecamatan.

“Untuk kepengurusan lokal baru terbentuk satu yaitu lokal 3 yang melingkupi Kecamatan Teluk Pandan, Padang Cermin, Way Ratai, Marga Punduh dan Kecamatan Punduh Pidada. Terpilih sebagai Ketua Lokal adalah Edi Chaniago dengan Callsign JZ 08 AMB. Dan, insha Allah akhir tahun 2022 sudah terbentuk pengurus wilayahnya,” ujar dia.

Ditegaskan, mengingat kegiatan RAPI merupakan hal yang sifatnya sosial yang biayanya harus ditanggung sendiri maka pembentukan pengurus lokal dilakukan ketika adanya waktu luang.

“Mengumpulkan orang lumayan sulit, karena ini kan sosial ya. Jadi, kita harus mencari persamaan waktu luang agar semua dapat berkumpul guna menggelar rapat dan pembentukan kepengurusan di setiap lokal. Dalam waktu dekat ini kita akan gelar pembentukan lokal Kedondong, Way Lima dan Way Ratai,” tegas dia.

Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki aktifitas dengan menggunakan perangkat radio amatir untuk dapat segera bergabung melalui RAPI.

“Bagi rekan rekan yang kartunya mungkin masa berlakunya sudah habis ya segera diperpanjang dan bagi masyarakat yang memiliki perangkat radio amatir ya kami himbau dapat bergabung, sehingga segala bentuk aktifitas di udara dapat dipertanggungjawabkan dan meminimalisir potensi mengganggu radio komunikasi milik TNI dan Polri serta Bandara ataupun yang lainnya,” pintanya.

Pembenahan organisasi RAPI tersebut mendapat perhatian dari Tokoh Masyarakat Kabupaten Pesawaran Erland Syofandi, yang memang aktif pada kegiatan radio komunikasi baik ditingkat nasional maupun internasional.

“Kalau nantinya sudah dibenahi, RAPI kedepan harus lebih aktif sehingga keberadaannya memiliki manfaat bagi masyarakat dan dapat membantu kinerja  pemerintah maupun TNI-Polri khususnya soal komunikasi udara,” kata Erland yang akrab dipanggil Datuk Erland.  (Red)

Kembali Kejati Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi DLH Bandar Lampung

0
kasi penkum kejati lampung I Made Agus Putra., A., S.H., M.H.
Lampung (RN) – Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pendalaman dengan kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait Tipikor dalam Pemungutan Retribusi Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 Sampai Tahun 2021.   Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra A. S.H., M.H mengatakan. Ada delapan (8) saksi yang diperiksa yakni, HBL sebagai Penagih, MRK, sebagai Bendahara Barang DLH Bandar Lampung HMB, sebagai Penagih UPT Panjang ASG, sebagai Penagih UPT Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung YF, sebagai Penagih UPT Teluk Betung Timur MRP, sebagai Penagih UPT Tanjung Senang AS, sebagai Penagih UPT Kemiling dan RR, sebagai Penagih UPT Teluk Betung Barat. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi,” ujarnya, kamis (22/09/2022). Dirinya juga menjelaskan, pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021. “Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara,” pungkasnya. (Red)  

RAPI Pesawaran Segera Gelar Muswil, Rombak Kepengurusan

0
Pesawaran (RN) – Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Wilayah II Kabupaten Pesawaran mulai berbenah dan segera menggelar musyawarah wilayah (muswil) guna membentuk kepengurusan yang baru kedepan.  Kegiatan tersebut dilangsungkan setelah Pengurus Daerah RAPI Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Keputusan Pengurus Daerah RAPI Provinsi Lampung dengan nomor : 048.09.08.0822 tentang pengesahan pengurus sementara wilayah II RAPI Kabupaten Pesawaran.  “Diantara tugas yang harus dilaksanakan oleh pengemban mandat tersebut adalah untuk menertibkan administrasi organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia di wilayah Kabupaten Pesawaran, ” kata Ketua RAPI Daerah Provinsi Lampung Maryati/JZ08CDF, Kamis (22/09/2022).  Selain itu, lanjutnya, pengurus sementara wilayah II Radio Antar Penduduk Indonesia wilayah II Kabupaten Pesawaran harus melaksanakan dan mempersiapkan pelaksanaan musyawarah wilayah Radio Antar Penduduk Indonesia di wilayah II Kabupaten Pesawaran.  “Sebelum digelar muswil, pengurus tersebut mesti membentuk pengurus lokal terlebih dahulu. Dan, adminsitrasi seluruh anggota RAPI juga harus diperhatikan. Bagi yang memegang kartu namun sudah habis masa berlakunya ya segera diperpanjang, ” ujar dia.  Dalam Surat Keputusan Pengurus Daerah RAPI Provinsi Lampung dengan nomor : 048.09.08.0822 tentang pengesahan pengurus sementara wilayah II RAPI Kabupaten Pesawaran, ada empat nama yang tercatat pemegang mandat.  Pertama adalah Neni Puryanti/JZ08ANI sebagai Ketua Pengurus RAPI sementara, Fadilah Somad/JZ08LFS sebagai Wakil Ketua, Yuli Herwanto/JZ08LYH selaku Sekretaris dan Linda Widiastuti/JZ08LIN selaku Bendaharanya.  Menanggapinya, Ketua Pengurus Wilayah sementara RAPI Kabupaten Pesawaran Neni Puryanti mengatakan bahwa pihaknya mendapat mandat dengan waktu tiga bulan untuk segera menyelesaikan hingga digelarnya Muswil.  “Kita sudah langsung konsolidasi ke lapangan, dibeberapa tempat juga telah kita gelar rapat guna membahas segala sesuatunya baik soal penertiban kartu anggota, kepengurusan lokal dan lain sebagainya, ” kata dia.  Menurutnya, muswil yang nantinya menentukan kepengerusan definitif akan digelar setelah pihaknya menyelesaikan pembentukan pengurus lokal dan kecamatan.  “Untuk kepengurusan lokal baru terbentuk satu yaitu lokal 3 yang melingkupi Kecamatan Teluk Pandan, Padang Cermin, Way Ratai, Marga Punduh dan Kecamatan Punduh Pidada. Terpilih sebagai Ketua Lokal adalah Edi Chaniago dengan Callsign JZ 08 AMB. Dan, insha Allah akhir tahun 2022 sudah terbentuk pengurus wilayahnya,” ujar dia.  Ditegaskan, mengingat kegiatan RAPI merupakan hal yang sifatnya sosial yang biayanya harus ditanggung sendiri maka pembentukan pengurus lokal dilakukan ketika adanya waktu luang.  “Mengumpulkan orang lumayan sulit, karena ini kan sosial ya. Jadi, kita harus mencari persamaan waktu luang agar semua dapat berkumpul guna menggelar rapat dan pembentukan kepengurusan disetiap lokal. Dalam waktu dekat ini kita akan gelar pembentukan lokal Kedondong, Way Lima dan Way Ratai, ” tegas dia.  Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki aktifitas dengan menggunakan perangkat radio amatir untuk dapat segera bergabung melalui RAPI.  “Bagi rekan rekan yang kartunya mungkin masa berlakunya sudah habis ya segera diperpanjang dan bagi masyarakat yang memiliki perangkat radio amatir ya kami himbau dapat bergabung, sehingga segala bentuk aktifitas diudara dapat dipertanggungjawabkan dan meminimalisir potensi mengganggu radio komunikasi milik TNI dan Polri serta Bandara ataupun yang lainnya, ” pintanya.  Pembenahan organisasi RAPI tersebut mendapat perhatian dari Tokoh Masyarakat Kabupaten Pesawaran Erland Syofandi, yang memang aktif pada kegiatan radio komunikasi baik ditingkat nasional maupun internasional.  “Kalau nantinya sudah dibenahi, RAPI kedepan harus lebih aktif sehingga keberadaannya memiliki manfaat bagi masyarakat dan dapat membantu kinerja pemerintah maupun TNI-Polri khususnya soal komunikasi udara, ” kata Erland yang akrab dipanggil Datuk Erland. (Red)

Kejari Pesawaran Hentikan Kasus Penganiayaan Secara Restorative Justice

Pesawaran (HO) – Kejaksaan Negeri Pesawaran Lampung, menghentikan proses penuntutan kasus tindak pidana penganiayaan dengan tersangka Fitria melalui restorative Justice, Rabu (21/9/2022). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti, SH, MH menjelaskan, kasus penganiayaan dihentikan penututannya dengan segala ketetapan ini maka perkara tindak pidana penganiayaan atas tersangka Fitria dihentikan demi hukum. “Selanjutnya bahwa hal ini menjadi pembelajaran bagi warga masyarakat dipikirkan dulu agar lebih hati-hati jangan berhubungan dengan proses hukum, karena akibatnya masyarakat tidak harmonis,” jelas Diana Wahyu Widiyanti, SH, MH, didampingi Kasi Datun Widi Yaksana, Kasi Intel Andy Pramono, Kasi Intel Andi Pramono, Kasi Pidum Mita N, Jaksa Datun, Kasub Intel, Ari, serta Kasubsi Datun, Meilita Hasan.
Kajari Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti, SH, MH, menggelar Restorative Justice perkara tindak pidana penganiayaan atas tersangka Fitria dihentikan demi hukum, di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Pesawaran di Desa Hurun Kecamatan Teluk Pandan
Untuk itu, sambung Kajari berharap dengan ketetapan surat ini sudah saling ikhlas kedua belah pihak untuk kembali menjadi sahabat dan tetangga, karena itu menekan kepada Fitria upaya hukum ini hanya cuman sekali. “Jadi tolong tidak diulangi, ketika Ibu Fitria mengulangi lagi maka tidak ada penghentian penuntutan, justru ini saya harap menjadi terakhir, selain dihentikan penuntutannya juga di bebaskan dari penahanannya, juga saya kembalikan barang buktinya,” ujarnya saat acara di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Pesawaran di Desa Hurun Kecamatan Teluk Pandan. Lebih dari itu, Kajari menegaskan kasus penganiayaan ini telah dihentikan penuntutannya yang sebelumnya telah mengajukan kepimpinan tentu sudah menjajaki dahulu dan mendamaikan, jadi perdamaian ini sudah berlangsung terlebih dahulu sebelum diajukan. “Kalau pun tidak disetujui perdamaian ini menjadi namanya mempertimbang di ringankan hal-hal meringankan. Alhamdulillah permohonan tersebut dikabulkan, dan hari ini kami keluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restorative justice,” tegasnya. Karena itu lanjut Diana, pihaknya telah memproses pengajuan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice atas kasus penganiayaan pasal 351 KUHPidana dengan tersangka Ibu Fitria, dan pada tanggal 20 September 2022 berdasarkan hasil ekspose bersama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung RI. “Dan kami bersama Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung ekspose perkara permohonan tersebut, karena melihat Ibu Fitria ini anaknya dua makanya kemarin sempat menjadi penahanan kota dan sekarang dibebaskan dari penahanan juga dikembalikan barang buktinya. Ini semua atas bantuan Pak Kades Aminnudin bisa memberikan efek positif kepada warga masyarakat, oleh sebab itu saya yakin Desa Hurun lebih maju,” tandasnya. Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Hurun, Aminnudin menyampaikan terima kasih kasus penganiayaan ini dihentikan penuntutannya melalui restorative justice, Karena itu berkat adanya Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran (Lamban Keadilan Jejama). “Alhamdulilah kedua belah pihak sudah damai, saling memaafkan dan ikhlas, bersahabat dan bertetangga dengan baik, harmonis serta rukun dalam bermasyarakat,” jelasnya saat acara tersebut dihadiri unsur perangkat Desa, beserta Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan masyarakat desa setempat. (Red)

Diduga Cemarkan Nama Baik Korps Adhyaksa, Kejari Pesawaran Laporkan Alvin Lim ke Polisi

Pesawaran (HO) – Terkait dengan Viralnya Video Alvin Lim diduga telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran telah membuat laporan ke Polres Pesawaran Polda Lampung. Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti, SH, MH melalui Kasi Intel Andy Pranomo, SH, mengatakan pihak nya kemarin, (Selasa, 20 September-red) secara resmi telah melaporkan Alvin Lim ke Polres Pesawaran Polda Lampung. Laporan tersebut kata Andy Pranomo didampingi Kasi Pidum Mita Hasibuan, SH.,MH, dengan nomor Laporan Polisi : 587/IX/2022/Polda LPG/RES/pesawaran tanggal 20 September 2022. “Masalah laporan nya adalah dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atas nama Alvin Lim,” ungkap Kasi Intel, Rabu (21/9/2022). Diterangkan nya dugaan pasal yang disangkakan pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Dan yang kedua Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” katanya. Kasi Intel menganggap Alvin Lim telah menyebarkan kabar bohong, Statemen yang di ucapkan Alvin Lim dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap kinerja instansi Kejaksaan. “Kegaduhan yang ditimbulkan bermula saat akun Youtube Alvin Lim mengatakan bahwa Kejaksaan Sarang Mafia. Dalam pernyataannya, Alvin Lim menyebut jangan melihat Kejaksaan dari gedung yang indah dan cantik, karena menurut dia isinya sampah dan isinya itu kotoran,” sebut Kasi Intel. Selain itu Andy menambahkan, Alvin Lim menyebut pimpinan di Kejaksaan banyak yang jorok dan koruptif. Jadi Apa yang disampaikan Alvin Lim itu sangat meresahkan. “Jadi kami telah secara resmi melaporkan Alvin Lim Ke Polres Pesawaran agar dapat di tindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum,” pungkasnya. Sementara itu Kapolres Pesawaran Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si., (Han) melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, SH, MH, membenarkan Kejari Pesawaran telah membuat laporan di Polres Pesawaran terkait dengan Video Alvin Lim yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik Korps Adhyaksa. “Ya benar, Kejari Pesawaran telah membuat laporan,” katanya. Ketika ditanya langkah selanjutnya dari Polres Pesawaran untuk menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Supriyanto Husen menerangkan, karena semua kejari di kabupaten yang lain juga membuat laporan yang sama, maka kemungkinan semua laporan tersebut akan di tarik ke Polda masing-masing Provinsi. “Nah nanti dari Polda Masing-masing Provinsi akan melanjutkan ke Bareskrim Mabes Polri untuk di proses lebih lanjut ya,” pungkasnya. (Red)

Bupati Lantik 22 Pejabat Pemkab Pringsewu

0
Pringsewu (RN) Bupati Pringsewu Adi Erlansyah melantik 22 pejabat dalam lingkungan Pwmkab pringsewu, dari 22 pejabat yang dilantik diantaranya 10 pejabat administrator, 1 pejabat pengawas serta 11 guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah, dilantik dan diambil sumpah diadakan Aula Utama Pemkab Pringsewu, Rabu (21/09/22). Para pejabat yang dilantik, diantaranya untuk jabatan administrator yakni Encep Ilyas, S.E., M.M.(Irbanwil I pada Inspektorat Kabupaten Pringsewu), Wiwit Sutriyono, S.Sos. (Irban Bidang Investigasi Inspektorat, Eko Irawan, S.STP., M.M. (Kabag Prokopim) Cicih Daniasri, ST, M.Si. (Kabag Administrasi Pembangunan dan Ivan Kurniawan, S.T. (Sekretaris Bappeda), serta sejumlah nama lainnya. Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah dalam sambutannya mengatakan pelantikan ini sesuai amanat Pasal 132A Ayat (1) Huruf a dan Ayat (2) Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. “Hal tersebut telah diperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri No. 821/6191/OTDA tanggal 5 September 2022 perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu,” ucapnya. Ia juga menjelaskan ini menjadi dasar terbitnya Surat Keputusan Bupati No.821.2/462/B.04/2022 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam jabatan Administrator dan jabatan Pengawas di lingkungan Pemkab Pringsewu. Adapun dasar hukum Pelantikan dan Sumpah/Janji Kepala Sekolah di lingkungan Pemkab Pringsewu, lanjut Adi Erlansyah didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Drs.Heri Iswahyudi, M.Ag. dan Kepala BKPSDM Pringsewu Eko Sumarmi serta dihadiri sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama, didasarkan pada Surat Keputusan Bupati No. 821.2 / 463 / B.04 / 2022 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Pemkab Pringsewu. “Untuk mengisi jabatan yang ada berdasarkan pada syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai jabatan yang akan diemban,” ujarnya. Pada hakikatnya sebuah jabatan merupakan bentuk penghargaan atas prestasi seorang pegawai, sekaligus sebuah amanah yang dapat dimaknai sebagai titipan yang mengandung sebuah komitmen dan tanggung jawab. Amanah ini bukan hanya dari pimpinan atau atasan semata, melainkan juga dari seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu dan juga dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Adi Erlansyah juga mengingatkan bahwa jabatan tersebut setiap waktu selalu diawasi dan akan terus dievaluasi. Oleh karena itu, ia meminta agar amanah tersebut dapat disyukuri dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, selalu menjalin komunikasi dalam rangka konsolidasi, koordinasi, dan konsultasi, serta senantiasa meningkatkan kompetensi dan kinerja selaku aparat pemerintah dan negara, sekaligus pelayan masyarakat. “Besar harapan saya, saudara-saudara yang dilantik mampu melaksanaan tugas dengan sebaik-baiknya, dengan penuh keikhlasan, kejujuran, serta tanggungjawab untuk membangun Kabupaten Pringsewu yang sangat kita banggakan ini”, harapnya. (MR)