Kejati Lampung Resmikan Rumah RJ Kejari Lampung Timur

0
Lampung (RN) – Kepala Kejaksaan Tingggi Lampung Nanang Sigit Yulianto S.H., M.H., di damping Aspidum, Asdatun dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur meresmikan Rumah Restorative Justice Balai Desa Braja Asri di Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur dan  meresmikan Badan Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa di RSUD Sukadana Lampung Timur. “Adanya peresmian Rumah Restorative Justice dan Badan Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa akan memberikan manfaat yang begitu banyak kepada masyarakat Kabupaten Lampung Timur yang secara umum merindukan adanya suatu keadilan,” kata Kepala Kejaksaan Tingggi Lampung Nanang Sigit Yulianto S.H., M.H, rabu (30/11/2022). Dirinya juga menjelaskan, Program Rumah Restorative Justice merupakan program se-Indonesia. Fungsinya agar tercipta keadilan dan juga kemanfaatan bagi masyarakat. kasus yang dapat diselesaikan melalui RJ, yaitu kasus yang ancaman hukumannya dibawah lima tahun. Teknisnya nanti ketika ada kasus, akan kita selesaikan secara Restorative Justice dimana kita hadirkan para penyidik, keluarga, pelaku dan korban sampai menemui titik kesepakatan,”katanya. Ia juga melanjutkan, Untuk spesifikasi kasus yang bisa diselesaikan dengan RJ , itu yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, sebagai contoh yaitu penganiayaan, pencurian, ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, pelaku belum pernah dihukum atau kali pertama melakukan tindakan kejahatan. Acara peresmian ini merupakan peresmian terakhir rumah restorative justice pada Tahun 2022, dimana sebelumnya telah di laksanakan peresmian rumah restorative justice di seluru Kabupaten Se-Provinsi Lampung,” pungkasnya. (Red)

Ramaikan Expo BBKTN Jateng, Dendi Ramadhona Boyong Produk Unggulan UMKM Lampung

0
Pesawaran (RN) – Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung Dendi Ramadhona, memboyong sejumlah produk-produk unggulan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Lampung, untuk meramaikan kegiatan expo Bulan Bakti Karang Taruna Nasional (BBKTN) di pelataran Balai Kota Surakarta Jawa Tengah. Dendi mengatakan, dalam kesempatan ini dirinya membawa mulai dari kopi pinang, kopi robusta, coklat, serta berbagai kerajinan tangan seperti kopiah, hingga kain-kain tapis khas Provinsi Lampung untuk dipamerkan pada kegiatan nasional tersebut. “Jadi produk-produk yang kita bawa dan kita pamerkan di BBKTN adalah beberapa produk unggulan kader KT di Lampung maupun hasil kolaborasi dengan para pelaku UMKM, dalam kolaborasi itu KT terlibat langsung baik dari segi pemasaran maupun peningkatan kualitasnya, jadi yang kurang-kurang kita upayakan disempurnakan,” ujarnya, rabu (30/11/2022). Dirinya mengatakan, dengan dibawanya beberapa produk unggulan pada kegiatan ini, sebagai salah satu upaya mempromosikan produk-produk UMKM dari kader mapaun binaan KT di Lampung. “Tentu ini sebagai cara kami untuk membantu menghidupkan kembali perekonomian, khususnya para pelaku UMKM setelah beberapa waktu lalu terkena dampak pandemi covid-19,” ucapnya. Sementara itu, Ketua Umum KT Nasional, Didik Mukrianto mengatakan, saat ini di era digitalisasi produk-produk UMKM yang berada di daerah bisa dipasarkan lebih luas kepada khalayak ramai. “Oleh sebab itu, KT berupaya menangkap peluang ini dengan membuat sebuah platform yang dapat bermanfaat untuk memasarkan produk-produk UMKM khususnya kader KT, dan pada puncak acara BBKTN ini, kita akan launching Marketplace bernama Katarina,” kata dia. Ia menambahkan, nantinya Katarina ini akan menampilkan produk-produk UMKM binaan KT, dan aplikasi ini juga sudah dapat di unduh di PlayStore oleh masyarakat. “Fitur-fiturnya dibuat mudah agar dapat dipergunakan seluruh UMKM KT, bila ingin daftar Katarina harus daftar kader KT dulu,” katanya. Diketahui, selain Provinsi Lampung, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan,Sumatera Selatan, Bali dan Jawa Barat juga ikut meramaikan kegiatan ini. (Red)

Pemilu Pertarungan Legal, Ketua KPU Pesawaran: Semoga Tidak Ada Masalah

Pesawaran (HO) – Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan di gelar pada tahun 2024 mendatang, merupakan pertarungan yang di legalkan semoga berjalan dengan lancar tanpa masalah. Demikian diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Pesawaran Yatin Putro Sugino, saat membuka Rapat Koordinasi penyusunan dan penetapan rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Pesawaran 2024, di Swiss Bel Hotel, Bandar Lampung, Rabu (30/11/2022). “Ini pertarungan yang di legalkan, oleh karenanya tolong suport kami secara moral, sehingga dalam pesta demokrasi ini berjalan dengan lancar tanpa masalah,” terangnya. Dikatakan nya untuk jumlah kursi anggota DPRD Pesawaran sebelumnya sebanyak 45 kursi, akan tetapi berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kursi DPRD Pesawaran menjadi 40 kursi saja. “Pelaksanaan pemilu tinggal 440 hari lagi, kita berharap seluruh pengurus partai, untuk daerah pemilihan diharapkan lebih profesional dan Proporsional sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dengan undang undang tahun 2007,” pungkasnya. (Red)

Kadis Perkim Diduga Jarang Ngantor..? DPW Pekat : Kami Akan Laporkan Temuan Ini Ke Komisi III

0
Pesawaran (RN) – kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran diduga jarang ngantor hal itu di sampaikan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) ormas pekat IB Provinsi Lampung Noviyanti di dampingi Sekwil DPW ormas PEKAT IB Irwan. “Kedatangan kami ini untuk koordinasi terkait beberapa hal temuan pekerjaan dari dinas PERKIM Kabupaten Pesawaran yang pernah di laksanakan sekitar tahun 2021 lalu, yang dalam perhitungan pelaksanaan dan anggaran yang ada jauhlah dari maksimal dengan bentuk bangunan yang ada,” kata Irwan, Saat di temui di halaman dinas setempat, rabu (30/11/2022). Ia juga menambhkan ,saat kami sampai di dinas Perkim dari pagi menunggu sampai habis jam kerja pukul 15.30, kadis Perkim Firman tidak muncul. “Saya sangatlah kecewa dengan pelayanan dinas PERKIM kabupaten Pesawaran dimana kami hadir berharap bisa bertemu dengan kepala dinas PERKIM tapi dari pagi kami menunggu sampai sore tidaklah muncul juga.Kami akan bikin surat yang akan kami kirim, kami tujukan Kedewan komisi 3(tiga) kabupaten pesawaran supaya menindak lanjuti temuan kami ini,” ucapnya. Sementara itu, ketua PEKAT IB Kabupaten Pesawaran Herwan Basir mengatakan, sebagai Ormas kontrol sosial Masyarakat di saat ada temuan di bawah kami ingin menanyakan hal ini namun Kadis sulit di temui. “Seharus nya Kadis asli orang Pesawaran ini memberi contoh yang baik ke Kadis Kadis yang lain,” pungkasnya. (Red)

KPU Pesawaran Gelar Rapat Kordinasi Penataan Dapil

0
Pesawaran (RN) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 serta Rapat Koordinasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran dalam Pemilu Tahun 2024, di Swiss BelHotel Bandar Lampung, rabu (30/11/2022). Ketua KPU Kabupaten Pesawaran Yatin Putro Sugino menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Praturan Peraturan KPU Nomor 6 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi. Kabupaten Pesawaran jumlah kursi yang sebelunya 45 kursi pada pemilu ini diperebutkan berjumlah 40 kursi. Ia menyampaikan, pemetaan dapil ini sangat penting karena berkaitan dengan kepentingan partai politik dalam merencanakan terkait pemilu dan juga kepentingan pemilih. Maka dari itu, KPU berada ditengah-tengah untuk memfasilitasi kepentingan partai politik dan kepentingan pemilih. “Pemilih supaya lebih mengenal karena ruang lingkupnya lebih kecil terus partai politik juga bekerjanya juga lebih mudah karena ruang lingkupnya bisa terkendali dan seterusnya. Tentu di dalamnya itu tidak bisa menyenangkan semua pihak, yang sudah menanam terus ada perubahan, pergeseran dan lain lain,” ucapnya. Dirinya juga mengatakan, kita akan berikan suara kasih sayang pada 14 febuari 2024, pemilu ini petarunagan yang di legalkan maka dari itu kontestan harus mentaati pelaturan dan petarungan ini ada wasitnya yaitu KPU dan Banwaslu. “KPU telah melakukan verivkasi Faktual partai politik, dan kita akan membentuhkan adhoc yang di butukan hanya 55 orang tapi yang mendaftar 400 orang lebih. Ini salah satu bukti masyarakat mendukung meyukseskan Pemilu 2024 mendatang,” ujarnya. Pemateri Asnawi Mahadata kepala bidang tata pemerintahan kabupaten Pesawaran mengatakan, batas wilayah sangat menentukan kerena batas wilayah menetukan dapil jumblah mata pilih. Dalam pelaturan Priseden No 23 tahun 2021 lembaga yang terkait dengan wilayahan mempunyai peta sendiri, maka kita wajib mengikuti pelaturan prisiden ini. “Manfat terbitnya ini menghindari tumpag tindih dengan peta lain, adanya pelaturan prisiden ini sangat membantu dan membudahakan suat lembaga daerah maupun pusat kerena melancarkan proses pembangunan di wilayah tersebut,” ucapnya. Sementara Ari Nurdin sebagai Pemateri ke dua, mewakili Ketua Bawslu Kabupaten Pesawaran Ryan Arnando mengatakan, tahapan tahapan BAWSLU melakukan Pengawasan terhadap dapil dan kursi. “Kesetaran nilai suara atau harga kursi yang setara antara satu daerah pemilihan. Ketaatan pada sistem yang propisional dalam pembentukan daerah pemilihan dan menutamakan jumblah kursi dan megutamkan pencegahan agar pelangaran pelangaran yang di lakukan para peserta pemilu,” pungkasnya. (Red)

Oknum LSM GMBI, Akui Kesalahan Dihadapan Majelis Hakim PN Gedongtataan

Pesawaran (HO) – Terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap wartawan, Zaidan menjalani sidang ketiga pemeriksaan para saksi dengan mengakui kesalahannya dihadapan Majelis hakim dan sejumlah saksi. Usai masuk kategori Dalam Pencarian Orang (DPO), akhirnya Zaidan, yang didakwa atas kasus ujaran kebencian, kini tertangkap dan menjalani persidangan di PN Kelas ll Gedong Tataan pada Selasa (29/11/2022). Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terdakwa, Ari Saputra mengatakan, sidang yang dilaksanakan hari ini dengan agenda pemeriksaan para saksi, menghadirkan enam orang saksi. “Lima orang diantaranya merupakan pelapor yang terdiri dari rekan-rekan media dan satu orang lainnya yakni Mantan Ketua LSM GMBI yang merupakan mantan ketua terdakwa,” ujarnya. Dijelaskan, persidangan yang berlangsung kisaran dua jam tersebut, membuat Terdakwa Zaidan akhirnya mengakui dan menyesali seluruh kesalahannya. “Dan nantinya untuk pekan depan akan dilaksanakan sidang berikutnya pada hari Selasa (6/12) untuk pemeriksaan ahli,” jelasnya. Kendati demikian, hingga saat ini dakwaan yang diajukan JPU kepada terdakwa yakni sebanyak empat dakwaan, dua diantaranya UU ITE dan ancaman pidana terberat yakni pada pasal 28 dengan maksimal ancaman enam tahun. “Akan tetapi kita belum tau, pasal mana yang akan dijeratkan kepada terdakwa, mengingat akan ada sidang-sidang lanjutan lainnya,” kata dia. Sementara itu, Penasehat hukum terdakwa, Yusuf menuturkan, jika persidangan yang baru saja berlangsung merupakan sebuah momen untuk mengklarifikasi adanya miskomunikasi antara pihak LSM GMBI tersebut.”Karena pada kejadian tersebut ada miskomunikasi antara ketua dengan anggotanya, sehingga apa yang disampaikan tidak sama,” ujar Yusuf. Dirinya juga mengimbau, agar lembaga, baik LSM, pers dan lainnya untuk dapat lebih bijak lagi dalam memberikan ungkapan. “Dipilah pilih dulu, agar ungkapan yang disampaikan tidak berisi SUARA, sehingga menimbulkan dampak yang buruk,” imbaunya. Perlu diketahui, persidangan tersebut berlangsung dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Saharudin Ramanda, S.H, dan didampingi dua orang hakim anggota yakni Muthia Wulandari, S.H, dan Septina, S.H. (Red)

Ketua KPK Berikan Penghargaan Bupati Pesawaran, 10 besar Desa Anti Korupsi Sumbagsel

Pesawaran (HO) – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjadi salah satu Kepala Daerah yang mendapat undangan dalam penerimaan apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Dendi mengatakan, Pemkab Pesawaran mendapatkan undangan tersebut karena Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan masuk dalam 10 besar Desa Anti Korupsi sebagai perwakilan dari Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel). “Penghargaan ini diberikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada agenda Launching Desa Anti Korupsi tahun 2022, di Desa Banyu Biru Kecamatan Banyu Biru Kabupaten Semarang, Jawa Tengah,” kata Dendi, Selasa (29/11/2022). Dirinya mengungkapkan, Desa Hanura mendapat nilai istimewa dengan nilai 92,75 berdasarkan dari penilaian yang dilakukan oleh KPK, Kemendes, Kemenkeu, Kemendagri, Inspektorat Provinsi Lampung dan Inspektorat Kabupaten Pesawaran. “Penilaian tersebut sudah memenuhi lima komponen dari 18 sub indikator, jadi nilai akhir 92,75 itu adalah nilai istimewa karena memang awalnya kami punya target nilai 90 minimum, dan final akhirnya sudah terpenuhi 90, bahkan itu sudah melebihi target,” ujar dia. “Jadi dengan nilai yang diraih, Desa Hanura bertengger di urutan 7 dari 10 desa terpilih se-Indonesia yang menjadi model percontohan Desa Anti Korupsi,” timpalnya. Dirinya juga menyampaikan ucapan terimakasih dan rasa syukur atas apresiasi yang diberikan oleh KPK kepada Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran. “Tentu ini suatu kebanggaan, yang mana Desa Hanura telah mengukir sejarah sebagai perwakilan Desa Anti Korupsi Sumbagsel,” jelasnya. “Perolehan nilai tersebut hasil dari penetapan rapat pleno, dan diskusi cukup ramai terkait pendapat masing-masing dari Kementerian Desa PDTT, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri, serta Inspektur Provinsi Lampung dan Kabupaten Pesawaran,” pungkasnya. (Red)

Berakhir di Jeruji Besi, Mantan Kades Hanau Berak Korupsi Dana Desa

Sempat Buron Terciduk Saat Bersama Istri Muda di Kontrakan Daerah Penjaringan Jakarta

Pesawaran (HO) – Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran Polda Lampung menggelar press release pengungkapan satu kasus besar yakni tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Mirza Gulam Ahmad (50) Mantan Kepala Desa Hanau Berak Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran.

Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pesawaran AKBP Widodo Pratomo  didampingi Kasat Reskrim Polres Pesawaran  AKP Supriyanto Husin dan Kasi Humas AKP Darwin di halaman Mapolres setempat, Selasa (29/11/2022).

Dijelaskan Kapolres untuk kronologi kasus ini yakni ketika pada tahun 2021 tersangka Mirza menjadi kepala desa Hanau Berak Kecamatan Padang Cermin dan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Tahun 2021 sebesar lebih kurang RP. 236.381.000.

“Sebelum nya dilakukan pemeriksaan audit oleh inspektorat Kabupaten Pesawaran dan hal ini tentunya menjadi temuan kerugian negara dan dilaporkan kepada Satreskrim Polres Pesawaran,” terang Kapolres.

Ditambah Kapolres selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan dan peningkatan tersangka kepada Mirza.

“Dan pada tanggal 21 november 2022 tersangka dapat ditangkap di kontrakan bersama istri mudanya di daerah Jalan Kulit Kecamatan Penjaringan Kota Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta,” jelasnya.

Kapolres juga menambahkan tersangka sempat dinyatakan DPO setelah melarikan diri ke beberapa kabupaten di Provinsi Lampung dan sempat bersembunyi di Provinsi Bengkulu hingga akhirnya tertangkap di pulau jawa..

Modus operandi yang dilakukan tersangka dalam kasus ini yaitu menggunakan keuangan desa tanpa prosedur.

“Tersangka pada saat menjadi kepala desa melakukan pembelian maupun pembayaran dilakukan sendiri dengan tidak melibatkan yang lain sehingga membuat laporan fiktif,” ungkap Kapolres.

Sementara saat diwawancarai oleh awak media Mirza mengaku mempunyai dua orang istri ini dan melakukan tindak pidana korupsi karena untuk menutupi kebutuhan sehari hari serta biaya selama kembali maju mencalonkan diri kembali sebagai kepala desa.

“Saya menyesal telah melakukan perbuatan ini,” ucapnya (Red)

Desa Anti Korupsi ” Hanura” KPK RI Berikan Predikat Istimewa

0
Pesawaran (RN) – Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, berhasil meraih nilai 92,75 dengan predikat istimewa pada program Desa Anti Korupsi yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, perolehan nilai tersebut merupakan hasil rekapan dari seluruh tahapan penilaian yang dilakukan oleh pihak KPK di Desa Hanura beberapa waktu lalu. “Ada 18 sub indikator yang dipenuhi dalam penilaian ini yang tergabung dalam 5 indikator atau komponen, Alhamdulillah semua telah kita penuhi sesuai hasil verifikasi dan sudah siapkan fisiknya hingga update ke website desa dan medsos desa,” ujarnya. Selasa 29 November 2022. Dirinya mengatakan, penilaian ini telah dilakukan pada 10 desa se-Indonesia, yang menjadi desa percontohan sebagai Desa Antikorupsi dan salah satu desa di Kabupaten Pesawaran terpilih sebagai perwakilan dari Sumbagsel. “Saya berharap, setelah Desa Hanura ini telah dilakukan penilaian dan dikukuhkan sebagai desa Antikorupsi, kedepannya program ini dapat diteruskan kepada desa-desa yang ada di Bumi Andan Jejama,” ujar dia. Sementara itu, Kades Hanura Kecamatan Teluk Pandan Rio Remota mengatakan, KPK telah melakukan penilaian selama dua bulan di desanya, dengan lima indikator yang menjadi penilaian dalam penetapan Desa Antikorupsi ini. “Ada lima yang menjadi indikator ini, yakni penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal,” kata dia. “Kelima indikator ini terbagi dalam 18 sub indikator yang bentuk penilainnya presentasi yang dilanjutkan tanya jawab, pengecekan dokumen fisik, yang kemudian melakukan visit ke lokasi yang dipilih langsung, setelah itu nilainya diakumulasi bersama seluruh penilai,” katanya. (Red)

Korupsi DD Ratusan Juta, Mantan Kades Di Pesawaran Masuk BUI

0
Pesawaran (RN) – Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo S.IK didampingi Para Pejabat Utama pimpin langsung Konferensi Pers Ungkap Kasus korupsi yang dilakukan mantan Kepala desa Hanu Berak Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran Diwilayah Hukum Polres Pesawaran Polda Lampung selasa Pagi (29/11/2022) yang dilaksanakan dihalaman Mako Polres Pesawaran. Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, Hari ini Polres Pesawaran Ungkap Kasus dugaan Korupsi Penyimpangan Dana Desa (DD) yang di lakukan mantan Kepala Desa Hanu Berak Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran, Mirza Gulam Ahmad. “Tersangka Mirza Ini Sempat menjadi buronan lari di wilayah Lampung dan pada akhirnya di tangkap di kontraknya pada tanggal 21 november 2022, di daerah pejaringan Jakrta Utara,” kata Kapolres Pesawaran Saat Memimpin Konferensi Pers. “Kapolres juga menjelaskan modus tersangka dalam melakukan korupsi Dana Desa (DD) dengan cara mengelolanya sendiri dan memperkaya diri sendiri sehingga akibat perbuatanya negara mengalami kerugian sebesar Rp236 juta,” jelas Kapolres. Sementar itu,Sat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengatakan, Tersangka Mirza ini Seorang Kepala Desa Di Hanuberak Kecamatan Padang Cermin,dia mengelolah Dana Desa (DD) yang ada di desanya tidak sesuai dengan prosedur. “Jadi tersangka Mirza ini dalam pengelolahan Dana Desa (DD) tahun 2021 dalam laporan nya Fiktif. Dan untuk Tersangka lain kami masih dalam proses Pendalaman,”pungkasnya. (Red)