Kades Hanura Rio Remota dan Ketua TP PKK Dwi Senja Septiana Sari Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H

Kepala Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Lampung, Rio Remota dan Ketua TP PKK Desa Hanura Dwi Senja Septiana Sari Mengucapkan Taqobballahuminna Wa Minkum, Taqobbal Ya Kariim. Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Mohon Maaf Lahir dan Batin.

Kades Sidodadi Tunggal Saputro Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H

Kepala Desa Sidodadi Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Lampung, Tunggal Saputro Mengucapkan Taqobballahuminna Wa Minkum, Taqobbal Ya Kariim. Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Mohon Maaf Lahir dan Batin.

Kades Tajur Nawawi Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H

Kepala Desa Tajur Kecamatan Marga Punduh Kabupaten Pesawaran Lampung, Nawawi Mengucapkan Taqobballahuminna Wa Minkum, Taqobbal Ya Kariim. Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Mohon Maaf Lahir dan Batin.

Kades Sukadadi Rudi Maryoto Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H

Kepala Desa Sukadadi Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran Lampung, Rudi Maryoto Mengucapkan Taqobballahuminna Wa Minkum, Taqobbal Ya Kariim. Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Mohon Maaf Lahir dan Batin.

Kades Tanjung Kerta Jamak Uddin Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H

Kepala Desa Tanjung Kerta Kecanatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran Lampung, Jamak Uddin Mengucapkan Taqobballahuminna Wa Minkum, Taqobbal Ya Kariim. Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Mohon Maaf Lahir dan Batin.

Kades Mada Jaya Abdul Gofur, S.I.P, Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H

Kepala Desa Mada Jaya Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran Lampung, Abdul Gofur, S.I.P, Mengucapkan Taqobballahuminna Wa Minkum, Taqobbal Ya Kariim. Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Mohon Maaf Lahir dan Batin.

Kades Wates Andes Irawan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H

Kepala Desa Wates Way Ratai Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran Lampung, Andes Irawan, Mengucapkan Taqobballahuminna Wa Minkum, Taqobbal Ya Kariim. Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Mohon Maaf Lahir dan Batin.

Berantas Narkoba, Enam Pelaku Selama Dua Hari di Bekuk Satresnarkoba Polres Pesawaran

Pesawaran (HO) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Pesawaran Polda Lampung selama dua hari, (Senin, 10/4, dan Selasa, 11/3-red) berhasil mengamankan Enam orang pelaku penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo yang diwakili oleh Kasat Narkoba Polres Pesawaran IPTU Widodo Prasojo menjelaskan Ke enam tersangka tersebut adalah R (17), warga Desa Tanjung Rusia Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, kemudian AS (34) warga Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan, IP (32) warga Desa Candimas Kecamatan Tegineneng, dan AR (41) warga Kecamatan Tanjung Seneng Bandar Lampung, untuk ke empat pelaku tersebut berhasil di tangkap pada (10/4/2023).

“Dan dua orang tersangka lain nya dengan inisial RR dan EFR warga Kecamatan Tanjung Karang Timur Kota Bandar Lampung, ditangkap di sekitar Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedongtataan pada, Selasa (11/4) Sore,” terang Kasat Narkoba, Rabu (12/04/2023).

Barang bukti: Berantas Narkoba, Enam Pelaku Selama Dua Hari di Bekuk Satresnarkoba Polres Pesawaran

Kasat melanjutkan, untuk tersangka R warga Tanjung Rusia dengan barang bukti narkotika jenis Sabu di dalam klip Plastik seberat 0,44 Gram yang berada di tangan tersangka, kemudian tersangka AS (34), IP (32) dan AR (41) berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 (delapan belas) bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5.14 gram, 10 (sepuluh) butir tablet warna coklat yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 5.04 gram, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) handphone merk Oppo warna hitam, dan uang tunai Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah).

“Sedangkan tersangka RR dan EFR kami berhasil mengamankan narkotika diduga jenis sabu sekitar berat 0,20 gram dan barang bukti lainnya,” sebutnya.

“Dan para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.  (Red)

Pengajian Al-Hidayah Pesawaran Gelar Baksos, Bagikan 200 Paket Sembako

0
Pesawaran (RN) – Peduli sesama di bulan suci Ramadhan Pengajian Al-Hidayah Kabupaten Pesawaran mengelar Bhkati sosial dengan membagikan paket sembako kepada anak yatim piatu dah kaum dhuafa, kegiatan yang di gelar di pemancingan Saung Titi Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Rabu (12/04/2023). Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pengajian Al-Hidayah Kabupaten Pesawaran Halimah Zakaria., SE.,MM., mengatakan, kegiatan Bhakti Sosial ini, rutin kita lakukan setiap bulan suci Ramadhan, kerena Ramadhan merupakan bulan yang penuh dengan berkah dan kebaikan apabila bisa berbagi kepada orang lain yang kesulitan. “Alhamdulillah, Pengajian Al-Hidayah Kabupaten Pesawaran pada bulan Ramadhan yang baik ini, bisa berbagi kepada Sodara-sodara kita yang membutuhkan, dengan membagikan 200 paket sembako yang tersebar di dua kecamatan, Gedong Tataan dan Waylima,” ujar ketua Pengajian Al-Hidayah Kabupaten Pesawaran Halimah Zakaria., SE.,MM., Lebih lanjut dikatakan, berbuat kebaikan di bulan Ramadhan ini akan memperoleh pahala yang sangat besar, apabila umatnya bisa berbagi, dan ini merupakan bulan yang penuh ampunan yang diturunkan oleh Allah SWT dalam Alquran, agar umatnya menjadi lebih beriman, bertakwa kepada Allah SWT. “Saya ucapkan terima kasih kepada Baznas Kabupaten Pesawaran dan Bank Lampung yang telah menyupot kegiatan pada hari ini, dan semua pengurus dan anggota Al Hidayah yang telah memberikan bantuannya secara ikhlas, sehingga kegiatan pembagian paket sembako bisa dilaksanakan setiap tahunnya,” ucapnya. (Rizal)

Calon Jemaah Haji Pesawaran Lampung Siap Lakukan Pelunasan

Pesawaran (HO) – Sebanyak 125 jemaah haji dari Kabupaten Pesawaran telah mendapatkan jadwal waktu pembayaran pelunasan biaya haji regular, hal itu didapat setelah  Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) Reguler 1444H/2023M dan Penggunaan Nilai Manfaat.

KMA ini mengatur BIPIH jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada kelompok ibadah haji dan umrah (KBIHU) yang mana pelunasan BIPIH ini dibuka mulai tanggal 11 April sampai 5 Mei 2023.

Besaran BIPIH jemaah haji reguler Kabupaten Pesawaran yang masuk dalam embarkasi Jakarta (Pondok Gede) adalah sebesar Rp.51.338.008,28.

Besaran BIPIH ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

“Bagi jemaah yang lunas di Tahun 2020 dan 2022 yang tertunda keberangkatannya dan tidak menarik dana pelunasan, maka hanya melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) BIPIH tanpa melakukan pembayaran. Setelah konfirmasi mereka diminta melapor ke Kantor Kementerian Agama. Adapun calon jemaah haji berdasarkan nomor urut porsi Tahun 2023 harus membayar pelunasan sebesar Rp 24.790.670,” terang Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, Wasril Purnawan, didampingi Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh, Paiman.

Paiman menambahkan bahwa 125 calon jemaah haji Kabupaten Pesawaran telah melakukan pemeriksaan kesehatan di 2 zona, yakni Puskesmas Hanura pada tanggal 3 April 2023 dan Puskesmas Gedongtataan pada tanggal 5 April 2023.

“66 jemaah yang sudah memiliki paspor telah melakukan perekaman visa biometrik, sedangkan jemaah yang belum memiliki paspor akan dijadwalkan pembuatan paspor baru pada Kamis, 13 April 2023 mendatang oleh Kantor imigrasi di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran,” jelasnya.  (Hms/red)