Lampung Selatan (RN) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang rupiah palsu senilai Rp980 juta. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AW yang diduga bertugas mengantarkan ribuan lembar uang palsu dari Medan menuju Jakarta.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak 9.800 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu. AW disebut dijanjikan imbalan sebesar Rp50 juta apabila berhasil mengantarkan uang tersebut ke tempat tujuan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari menegaskan, Kasus tersebut bermula pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, ketika petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap bus Sempati Star jurusan Medan–Jakarta bernomor polisi BL 7776 AA di pintu masuk Seaport Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
“Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan sebuah kardus merek Le Minerale di atas kabin kursi penumpang nomor 28. Kardus tersebut diketahui merupakan barang bawaan AW,” kata Kombes Pol Yuni saan mengelar konferensi pers di Polda Lampung, Selasa (20/10/2026).
Ia juga menjelaskan, Setelah diperiksa, petugas menemukan lima bungkus kertas berwarna putih yang berisi ribuan lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu. Hasil penghitungan menunjukkan jumlah uang tersebut mencapai 9.800 lembar dengan total nilai nominal Rp980 juta.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AW mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial S untuk membawa uang tersebut dari Kota Medan menuju Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
“Atas tugas itu, AW dijanjikan upah sebesar Rp50 juta jika berhasil mengantarkan uang tersebut ke lokasi tujuan. Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti dan membawanya ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Selain ribuan lembar uang yang diduga palsu, polisi turut menyita satu kardus merek Le Minerale, lima bungkus kertas putih, satu unit telepon genggam, tiket bus perjalanan Medan–Jakarta, serta satu helai kain sarung. Periksa Enam Saksi dan Ahli Bank Indonesia
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Lampung telah memeriksa tersangka AW, enam orang saksi, serta ahli dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang rupiah palsu.
Atas dugaan perbuatannya, AW dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan pasal yang disangkakan. Penyidik juga masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai pembuat, pemodal, kurir, maupun pengedar uang palsu,” tegas dia. (Rizal)
