Pesawaran (RN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menetapkan Kepala Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, berinisial “M” sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Pesawaran setelah melakukan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Durian.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka “M” diduga melakukan penyelewengan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Dugaan penyimpangan tersebut meliputi penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan serta laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak mencerminkan realisasi kegiatan sebenarnya. Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp429.662.678.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, Umi Kalsum, S.H., M.H, melalui Kepala Seksi Intelijen, Ardi Herlian Syach,.S.H., M.H, menyampaikan bahwa nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Pesawaran.
Selain menetapkan tersangka, Kejari Pesawaran juga melakukan penahanan terhadap M. Penahanan dimulai pada 15 Oktober 2026 selama 20 hari, hingga 3 November 2026. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung.
“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi, khususnya penyalahgunaan Dana Desa yang semestinya dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata dia.
Kejaksaan juga mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejari Pesawaran memastikan proses hukum akan dilanjutkan secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah,”tegas dia. (Rizal)
