Lampung (RN) – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung, Tjakra Suyana Eka Putra, S.H., M.H., melantik dan memimpin serah terima jabatan Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Lampung serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Way Kanan. Kegiatan berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (15/10/2026).
Dalam pelantikan tersebut, Rudhy Parhusip, S.H., M.H., dipercaya menjabat sebagai Asisten Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi Lampung di Bandar Lampung. Sementara itu, Armadha Tangdibali, S.H., M.H., dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan.
Dalam amanatnya, Wakajati Lampung Tjakra Suyana Eka Putra menegaskan bahwa rotasi, mutasi, dan promosi jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi Kejaksaan.
“Kebijakan tersebut tidak sekadar menjadi pergantian personel, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme, memperkuat integritas, memperluas pengalaman penugasan, serta mendorong percepatan pencapaian target kinerja institusi,” kata dia.
Ia menekankan bahwa setiap pejabat yang mendapat amanah baru harus mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menunjukkan komitmen terhadap peningkatan kualitas kinerja dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Pejabat baru diminta mengidentifikasi persoalan-persoalan prioritas serta menyusun langkah kerja yang terukur, efektif, dan berorientasi pada hasil. Proses transisi kepemimpinan juga harus berjalan dengan baik agar tidak menghambat pelayanan hukum maupun pelaksanaan tugas kedinasan,” ujarnya.
Menurutnya, setiap pejabat dituntut mampu menunjukkan kinerja nyata, bersikap responsif terhadap kebutuhan organisasi, serta menjaga komitmen dalam mendukung terwujudnya Kejaksaan Republik Indonesia yang profesional, modern, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.
“Pelantikan dan serah terima jabatan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kinerja organisasi, meningkatkan integritas aparatur, serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di wilayah Lampung,” Pungkasnya. (Red)
