Sabtu, September 26, 2026
BerandaBANDAR LAMPUNGTak Capai Kesepakatan, B3 Siap Duduki Lahan yang Diklaim sebagai Tanah Adat

Tak Capai Kesepakatan, B3 Siap Duduki Lahan yang Diklaim sebagai Tanah Adat

Tulang Bawang Barat (RN) – Rapat antara pihak PTPN 1 Regional VII dengan masyarakat adat yang tergabung dalam Buay Bulan Bersatu (B3), Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, DPRD Tubaba, serta tim kuasa hukum, yang digelar di Kantor PTPN 1 Bandar Lampung, Jumat (25/9/2026), berakhir tanpa menghasilkan kesepakatan.

Pertemuan yang dihadiri Wakil Bupati Tulang Bawang Barat Nadirsyah, Anggota DPRD Tubaba Arib Bandarsyah, Asisten I Untung Budiono, Ketua Buay Bulan Bersatu beserta anggota dan tim advokat tersebut justru memunculkan kekecewaan dari pihak masyarakat adat.

Juru Bicara Buay Bulan Bersatu, Aswar, menilai hasil rapat tidak memberikan kepastian terkait tuntutan yang selama ini mereka perjuangkan. Menurutnya, pihak perusahaan tidak menunjukkan komitmen terhadap kesepakatan yang pernah dibahas dalam pertemuan sebelumnya pada 20 Agustus 2026.

“Karena mereka ingkar dengan kesepakatan bersama, tidak menghargai marwah masyarakat adat, pemerintah daerah, maupun pihak kepolisian, maka sepulang dari sini kami akan menduduki lahan yang menjadi objek perkara yang kami perjuangkan,” ujar Aswar.

BACA JUGA:  Kades Bernung Beri Bantuan Finansial untuk Keluarga Korban KMP Virgo Transport 8

Kekecewaan serupa juga disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Buay Bulan Bersatu, Alfian Suni. Ia menilai pihak PTPN 1 tidak memberikan keputusan yang jelas meskipun pihaknya telah menyampaikan berbagai bukti dan argumentasi hukum dalam proses penyelesaian sengketa tersebut.

“Kami sangat kecewa karena tidak ada keputusan yang diberikan. Kami sudah menempuh prosedur hukum dan menyampaikan alat bukti yang kami miliki. Namun jawaban yang diberikan hanya berputar-putar tanpa kepastian. Setelah ini masyarakat meminta izin kepada kami untuk menduduki lahan agar HGU tidak diperpanjang,” kata Alfian.

Ia juga meminta pemerintah daerah, aparat kepolisian, serta pemerintah tiyuh untuk tidak memberikan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan sebelum persoalan klaim tanah adat tersebut diselesaikan.

BACA JUGA:  Keluarga Korban KMP Virgo Transport 8 Terima Bantuan dari BAZNAS Pesawaran 

Sementara itu, pihak PTPN 1 melalui salah satu perwakilannya, Sasmika, menyatakan bahwa kewenangan pengambilan keputusan berada di tingkat pimpinan yang lebih tinggi sehingga hasil rapat belum dapat menghasilkan keputusan final.

“Kewenangan kami terbatas dan ada pada pimpinan di tingkat yang lebih tinggi. Hasil rapat ini akan kami sampaikan kepada pimpinan. Kami berkomitmen membahas hal-hal yang menjadi kewenangan kami ke depan, sementara untuk persoalan yang sudah lama terjadi masih memerlukan pembahasan lebih lanjut,” ujar Sasmika.

Dengan belum tercapainya kesepakatan, sengketa lahan antara Buay Bulan Bersatu dan PTPN 1 masih berlanjut.

“Masyarakat adat menyatakan akan mengambil langkah lanjutan berupa pendudukan lahan yang mereka klaim sebagai tanah adat apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan respons yang dianggap memadai,” pungkasnya. (Rizal)

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments