Pesawaran (HO) – Dugaan Korupsi yang dilakukan Deswan Kepala Desa Bernung Kecamatan Gedong tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung terkait penggunaan Dana Desa Tahun 2018-2019-2020 dan 2021, akhirnya Tim Investigasi Inspektorat Melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), telah menemukan adanya Indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Demikian di sampaikan Kepala Inspektur Kabupaten Pesawaran Singgih Pebrianto, saat dikonfirmasi Handalonline.com, Senin (25/7/2022).
“Ya sudah ada hasilnya temuan oleh tim investigasi, besok mereka melaporkan hasil pemeriksaan, Sudah ada beberapa temuan indikasi penyimpangan Dana Desa dan besok mereka akan laporan ke saya,” ungkap Singgih.
Ditambahkannya, setelah Laporan Hasil Pemeriksaan selesai, maka akan segera mungkin di serahkan ke aparat penegak hukum untuk di proses lebih lanjut.
“Untuk saat ini sudah dalam proses tahap penyelesaian LHP nya mungkin Minggu-Minggu ini bisa terselesaikan. Untuk temuannya yang pasti besok mereka akan ada laporan dan nantinya kita akan koordinasi ke aparat penegak hukum Polres Pesawaran,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Desa Bernung Kecamatan Gedongtataan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Deswan, karena diduga melakukan penyimpangan dan Mark, Up anggaran Dana Desa (DD), hingga ratusan juta rupiah.
“Kami mendesak dan berharap aparat penegak hukum untuk melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap Deswan karena kami duga telah menyimpangkan Dana Desa tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021,” ungkap salah satu masyarakat Dusun Menanti Kasih Kepada Handalonline.com yang namanya minta di rahasiakan, untuk sementara waktu, Rabu (11/5/2022).
Pasalnya kata dia, banyak pembangunan di Desa Bernung yang menggunakan Dana Desa tidak sesuai dalam realisasi dengan anggaran Dana Desa yang yang telah dikucurkan pemerintah pusat.
“Ini sudah jelas kita lihat dengan kasat mata seperti pada tahun 2018 Pagu Rp. 886.401.000, di tahun 2019 Pagu Rp. 926.625.000, kemudian tahun 2020 Pagu Rp. 952.408.000 dan tahun 2021 Pagu Rp. 1.022.505.000,” sebutnya.
Maka katanya, permasalahan tersebut tidak bisa dibiarkan, karena dia menilai bagaimana suatu desa mau maju, jika anggaran Dana Desa banyak disimpangkan, jadi sekali lagi mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan kepada Deswan selaku Kades Bernung.
“Dan jika nanti terbukti kami berharap segera diproses sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, sebagai efek jera dan sebagai pelajaran untuk kades-kades lainnya,” pungkasnya.
Kepala Desa Bernung Tantang Aparat Penegak Hukum
Sementara itu Kepala Desa Bernung Deswan Saat di konfirmasi terkait realisasi Dana Desa selama dirinya menjabat terkesan menghindari dan mempersilakan untuk di publikasikan dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Di Desa Bernung tidak ada Drainase, itu PKT, kita juga tidak bisa belanja bahan material hanya mempekerjakan masyarakat, kalau untuk Sumur Bor tahun 2019 ada di Bernung Satu,” ucapnya, Rabu (11/5/2021).
“Ya kalau ini sudah cari-cari dong. masa dari tahun 2019 Sampai drainase sampai ini segala macam bahkan sampai 2021. Ya yang kira-kira masuk diakal sajalah. Ya silahkan tidak apa-apa, berita yang mana yang mau diberitakan Ya bukan yang mana dulu beritanya kan perlu kebenarannya juga. Ya sudah terserah oke. tidak apa kalau ingin diserahkan ke APH silahkan,” tantangnya. (Indra Jaya)