Tanggamus (RN) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Aggung Kabupaten Tanggamus menerima dua puluh (20) orang tahanan baru dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu. Tahanan yang dikirim Kejari Pringsewu merupakan sebagian besar kasus narkotika.
Kepala Rutan Kotaagung Akhmad Sobirin Soleh mengatakan, proses penerimaan telah melalui protokol kesehatan yang ketat. Seluruh tahanan telah di rapid antigen dengan hasil negatif. Begitu pula saat tiba dan memasuki area portir, tahanan diukur suhu tubuhnya, dilanjutkan masuk ke bilik sterilisasi Covid-19, serta digeledah badan dan barang bawaannya.Ā
“Mereka adalah tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Pringsewu yang tiba di Rutan Kota Agung dengan pengawalan ketat petugas. Dari 20 orang yang datang, 17 diantaranya tersandung kasus narkoba, sedangkan sisanya kasus judi dan perlindungan anak,” kata Karutan Kotaagung Akhmad Sobirin, selasa (19/07/2022).
Ia juga menjelaskan, tahanan diperiksa oleh perawat untuk memastikan, kondisi kesehatannya.Ā Kemudian diberikan pengenalan awal berupa latihan fisik ringan dan perapihan rambut.
“Tahanan diberitahukan mengenai hak dan kewajiban, pembinaan yang wajib diikuti serta larangan-larangan dalam lingkungan rutan. Selain itu, tahanan diberikan informasi tentang layanan bantuan hukum gratis bagi yang belum didampingi penasehat hukum,” pungkasnya. (Red)