Perkara Pelecehan Dibawah Umur, Polres Pesawaran Segera Lakukan Visum

0
Baju merah: Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin

Pesawaran (HO) – Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran terus menjalankan proses hukum terhadap dugaan asusila yang menyasar anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Punduhpidada.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mengungkap perkara dugaan asusila itu masih dalam proses pengumpulan bukti visum dari korban.

“Secara umum, proses hukum terus berjalan, saat ini masih dalam tahap pengambilan bukti visum atas korban yang merupakan anak di bawah umur, supaya nanti ada keterangan medis atas dugaan itu dan menjadi bahan kita untuk,” kata AKP. Supriyanto saat dihubungi, Selasa (25/1/2022).

Menurut Supriyanto, mekanisme hukum terus berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah dijalankan pihak kepolisian.

BACA JUGA:  Paslon Nanda Anton Canangkan Program BPJS Gratis

“Setelah menemukan bukti visum, kemudian akan memeriksa para saksi guna menemukan dugaan pelanggaran hukum sesuai laporan yang kami terima,” ungkapnya.

Sebelumnya, SL laki-laki berusia 48 tahun, yang berprofesi sebagai buruh tani, warga Kecamatan Punduhpidada mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran pada Jumat 21 Januari 2022 guna melaporkan dugaan tindakan asusila yang dialami anaknya yang masih di bawah umur.

Dalam laporan bernomor LP/B/55/I/2022/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG, juga turut disebut tindakan tak bermoral yang terjadi pada Kamis 6 Januari 2022 sekira pukul 01.00 WIB di rumah pelapor.

Berdasarkan laporan tertulis itu, SL menuturkan kejadian bermula saat terlapor mendatangi rumahnya pada Rabu 5 Januari 2022 sekira pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA:  Mantap Desa Hanura Pesawaran Terima Penghargaan dari Kemendagri

“Kejadian bermula saat terlapor inisial BN yang merupakan sahabat baik orang tua korban mendatangi rumah pelapor pada Rabu 5 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB,” kata SL seperti dikutip dalam laporan resmi kepolisian tersebut.

Kemudian, SL meninggalkan rumahnya pada pukul 22.00 WIB, dan pulang pada Kamis 6 Januari pukul 01.00 WIB. sementara, BN menginap di rumah itu kemudian melancarkan aksi bejatnya saat orang tua korban ke luar rumah dan ibu korban sedang bekerja di Jakarta.

Sabtu 8 Januari, perangai sang anak mulai tidak wajar dan terlihat ketakutan. Saat ditanya oleh pelapor yang tak lain adalah ayah kandungnya, korban mengaku telah dilecehkan. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini