Sehari, Polres Pesawaran Bekuk Empat Tersangka Miliki Narkoba

0

Pesawaran (HO) – Satuan reserse Narkoba Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil membekuk dan mengamankan empat orang tersangka yang sering melakukan transaksi Narkoba jenis sabu di tempat yang berbeda.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.I.K,. M.H melalui Kasat Narkoba AKP Junaidi S.E, mengatakan untuk kronologi penangkapan bermula dari laporan informasi masyarakat  bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkoba jenis sabu.

“Tersangka Irfan Pikri (23) warga Desa Kota Jawa Kecamatan Way Khilau berhasil ditangkap dan turut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu, setelah dilakukan interogasi diperoleh keterangan bahwa narkotika jenis sabu itu didapatkan dari Haris Saputra (41) warga Desa Banjar Negeri Kecamatan Way Lima,” sebut AKP Junaidi, melalui siaran pers resminya, Jumat (21/1/2022).

Dia melanjutkan, saat penangkapan pada Kamis (20/1), sekira pukul 15.00 Wib. dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dengan berat brutto :  0,20 Gram, kemudian satu buah scale, satu unit handphone merk Samsung A11 warna hitam dan satu unit handphone merk xiaomi 6A warna hitam serta Uang tunai Rp.1.600.000.

BACA JUGA:  Diduga Izin Usaha Palsu, Tiga Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung Disegel 

AKP Junaidi mengatakan untuk kedua tersangka nya lagi Septa Rizal (37) warga Desa Kota Dalam Kecamatan Way Lima, dan Muklis (33) Desa Bandar Dalam Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan.

“Kedua tersangka di amankan dipinggir jalan Desa Kota Dalam Kecamatan Way pada Kamis (20/1), sekira pukul 20.30 Wib. Dengan barang bukti tujuh bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto :  5,75 Gram, dan satu buah kotak rokok satu unit handphone merk Vivo warna biru serta satu unit handphone merk xiaomi 6A warna hitam,” sebut.

BACA JUGA:  Polda Lampung Berhasil Gagalkan Penyelundupan 149.400 Benih Lobster

Dia menambahkan untuk tersangka Irfan Pikri dan Haris Saputra, Pasal Yang Dilanggar Pasal 114 ayat (1)  Jo 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk tersangka Septa Rizal dan Muklis pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Selanjutnya ke empat tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.  (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini