Transaksi Narkoba, Tiga Warga Way Layap Diringkus Polres Pesawaran

0

Pesawaran (HO) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran Polda Lampung, berhasil mengamankan tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba di Desa Way Layap Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, SIK, MH, mengatakan bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa tersangka sering bertransaksi Narkoba jenis sabu, kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

“Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap kedua tersangka lagi di dua tempat berbeda saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres melalui rilis humas polres setempat, Sabtu (9/10/2021).

BACA JUGA:  Kabag Hukum Pesawaran Gelar Sosialisasi Desa Sadar Hukum

Dia menyebutkan Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga orang tersangka yaitu Inisial TI (27) dengan barang bukti satu buah plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto: 0.20 gram, kemudian DR (37) dan RT (41), dengan barang bukti satu buah kotak pomade di dalam nya Terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip bening di duga sabu, dengan berat bruto: 0,58 gram, kemudian satu buah pipa kaca pirek, satu pack plastik klip bening, satu unit handphone merk NOKIA warna hitam, satu unit handphone merk OPPO warna rose gold.

BACA JUGA:  Bupati Dendi Lantik Tiga Pj Kepala Desa di Kecamatan Negeri Kanton

“Ketiga tersangka semuanya Warga Desa Way Layap Kecamatan Gedongtataan, untuk tersangka TI melanggar Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tersangka DR dan RT melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kapolres.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti di amankan di Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini