Pesawaran (HO) – Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesawaran Tahun 2021-2026 untuk menjadi Peraturan Daerah akhirnya disetujui dan ditandatangi setelah diparipurnakan dewan setempat, Rabu (18/8/2021).
“Pada kesempatan yang berbahagia ini saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Pesawaran yang telah mengagendakan sidang paripurna pada hari ini. Momentum ini harus dijadikan pedoman bersama untuk membangun Kabupaten Pesawaran yang kita cintai,” kata Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.
Dia juga menyampaikan penghargaan dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pesawaran yang telah bekerja keras tanpa mengenal lelah dan tanpa mengenal waktu membahas rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten Pesawaran Tahun 2021-2026.
“Berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan, sehingga substansi Dokumen RPJMD yang kami ajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pesawaran,” ujarnya.
“Untuk itu, kami sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh Anggota Dewan yang terhormat selama pembahasan terutama dalam rangka perumusan arah kebijakan dan program jangka menengah daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan,” lanjutnya.
Kemudian, Bupati Dendi Ramadhona juga mengucapkan terima kasih atas dukungan segenap komponen masyarakat Kabupaten Pesawaran, baik perhatian secara langsung maupun pengertian untuk memaklumi dinamika dalam proses penyusunan dan pembahasan Ranperda RPJMD Kabupaten Pesawaran.
“Kami juga telah berupaya menerima sumbang saran dan pemikiran secara langsung dan tidak langsung dari berbagai komponen masyarakat sesuai arahan umum program prioritas daerah,” ujar dia.
“Pada kesempatan ini perlu kami sampaikan bahwa tahapan selanjutnya setelah disetujui bersama, Rancangan Peraturan Daerah ini disampaikan ke Pemerintah Provinsi untuk dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” katnya.
Dengan ditetapkan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Pesawaran Tahun 2021-2026, Bupati Pesawaran instruksikan kepada seluruh Perangkat Daerah untuk:
Pertama, melakukan penuntasan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra-PD) sesuai urusan dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman kepada RPJMD Kabupaten Pesawaran tahun 2021-2026.
Kedua, melakukan koordinasi lintas sektor dengan unit/instansi yang akan bergabung menjadi OPD baru guna sinkronisasi dan penajaman program dan kegiatan.
Ketiga, Kepala BAPPEDA dan BAGIAN HUKUM diminta segera menyampaikan Peraturan Daerah tentang RPJMD ini kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak ditetapkan hari ini, dan melakukan komunikasi guna mendapatkan Jadwal Evaluasi dan segera melakukan perbaikan atau penyempurnaan terhadap hasil Evaluasi Gubernur.
Ke-empat, Bupati Pesawaran mengajak pimpinan dan anggota DPRD beserta seluruh komponen masyarakat Kabupaten Pesawaran untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan pembangunan yang kita laksanakan, kawal dan evaluasi demi memberikan yang terbaik dalam mewujudkan Pesawaran lebih maju dan sejahtera dengan masyarakat yang produktif.
“Perkenankan kami sekali lagi menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada seluruh Anggota Dewan yang terhormat, yang telah memberikan perhatian sungguh-sungguh. Mudah-mudahan kerja keras yang kita lakukan akan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran yang kita cintai ini, dan kita berdo’a, semoga Allah Subkhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan rahmat, berkah dan ridho-Nya bagi kita semua,” tutupnya. (Red)