Pesawaran (HO) – Sehari setelah mediasi yang dilakukan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, terkait akses jalan masuk menuju Pondok Pesantren Tahfidz Qur’an Darul Ulum (TQDU) yang terletak di Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedongtataan, pihak Manajemen Perumahan Pesawaran Residence (PR) akhirnya membongkar pagar yang menghalangi pintu masuk ke Pondok tersebut.
Kepala Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedongtataan Yuansyah, membenarkan bahwasannya pihak manajemen Pesawaran Residence telah membongkar pagar yang menghalangi pintu masuk Pondok.
“Manajemen sudah menjalankan isi surat kesepakatan yang kemarin di mediasi oleh pak bupati, dalam waktu kurang dari 1×24 jam, pagar sudah dibongkar oleh pihak manajemen,” ujarnya. Jumat (30/7/2021).
Dirinya mengatakan, saat ini perkara tersebut sudah selesai dan tidak ada yang dipermasalahkan lagi. “Kewajiban dari masing-masing pihak kan sudah tercantum dalam surat perjanjian kemarin, jadi sekarang sudah tidak ada masalah lagi, semuanya sudah clear,” ujar dia.
Sementara itu, Antaria Dwi Nugroho project manager Perumnas Pesawaran Residence mengatakan, pihaknya telah menjalankan poin dalam surat perjanjian tersebut dengan memberikan akses jalan untuk Pondok.
“Ya sudah kita bongkar pagar, hal itu atas kesepakatan dengan Pak Bupati kemarin, tapi yang perlu diluruskan bahwa Perumnas tidak pernah menutup jalan masuk ke Ponpes, karena Perumnas lebih dulu berdiri sejak tahun 2016 dan dari awal sudah terkonsep cluster atau terpagar,” katanya. (Red)