Pemkab Pesawaran Himbau Masyarakat Shalat Idul Adha Dirumah

0
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pesawaran, Kesuma Dewangsa

Pesawaran (HO) – Pemerintah Kabupaten Pesawaran mengimbau pelaksanaan ibadah Shalat Idul Adha untuk dilakukan di rumah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran, Kesuma Dewangsa mengatakan imbauan tersebut sesuai dengan surat edaran Kementerian Agama Republik Indonesia tentang pelaksanaan Ibadah Idul Adha dan pemotongan hewan kurban.

“Untuk pelaksanaan shalat Idul Adha bagi daerah yang berada di Zona Merah, harus dilakukan di rumah, begitu juga dengan pelaksanaan pemotongan hewan Kurban untuk tidak berkerumun,” kata Kesuma kepada harianmomentum.com, Senin (19/7/2021).

Menurut Kesuma hal itu juga berdasarkan surat edaran bersama Bupati serta Forkopimda Kabupaten Pesawaran, tertanggal 13 Juli 2021 menjelaskan tata laksana perayaan Idul Adha.

“Untuk menghindari kerumunan warga, pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan dan hanya disaksikan oleh orang yang berkurban saja, kemudian pembagian daging kurban dilakukan langsung ke rumah penerima oleh panitia,” jelasnya.

BACA JUGA:  Berantas Narkoba Korupsi dan Judi, Jadi Fokus Utama Polda Lampung

Kemudian, pelaksanaan Ibadah Idul Adha hanya boleh dilaksanakan di wilayah yang berzonasi kuning dan hijau dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sementara, pelaksanaan kegiatan Idul Adha untuk wilayah yang berada pada zonasi merah dan oranye dilaksanakan di rumah masing￾masing.

Adapun silaturahmi Idul Adha tetap bisa dilakukan dengan cara memanfaatkan teknologi informasi untuk mengurangi potensi kerumunan pada saat perayaan hari Kurban.

“Tetap bisa merayakan dengan khidmat, dengan cara berkomunikasi lewat Video Call, tidak harus bertatap muka. Ini penting untuk dilakukan, agar tidak ada kluster baru,” imbaunya.

BACA JUGA:  Korupsi Dana Hibah Ratusan Juta, Kejari Pringsewu Tahan Bendahara dan Sekretaris LPTQ

Terlebih, menurut Kesuma, Kabupaten Pesawaran masih berada di Zona merah penyebaran Covid-19, sehingga program pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro masih terus dilakukan.

“Untuk PPKM Mikro kita berlakukan di sebelas kecamatan yang ada, namun untuk PPKM Darurat kita berlalukan secara khusus di desa-desa yang berzona merah saja,” katanya.

Kesuma juga menuturkan, tim Satuan Tugas (Satgas) penanganan pandemi tingkat kabupaten dan kecamatan terus memantau pelaksanaan PPKM Mikro di 144 desa yang ada di wilayah setempat.

“Memang sebelumnya kita evaluasi ada sejumlah Satgas tingkat desa yang belum berjalan optimal, nah upaya pemkab untuk mengatasi hal itu dengan cara menekankan Satgas Kecamatan untuk memantau langsung ke desa-desa,” tuturnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini