Kejari Pesawaran Layangkan Surat Panggilan, Mantan Kades Sukabanjar Senin Diperiksa

0
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pesawaran Tatang Hermawan, S.H., M.H.

Pesawaran (HO) – Kejaksaan Negeri Pesawaran sudah melayangkan surat panggilan terhadap Daryanto, mantan Kepala Desa Sukabanjar Kecamatan Gendongtataan terkaiti dugaan penyimpangan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dan Fiktipkan anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020, hingga Ratusan Juta Rupiah.

Hal ini diungkapkan Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran Andi Metrawijaya, S.H.,M.H, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Tatang Hermawan, S.H., M.H.

“Ya hari ini Kejaksaan Negeri sudah melayangkan surat panggilan kepada Pak Daryanto, mantan Kades Sukabanjar, dan Senin besok (Senin, 28/6-red), kita akan melakukan pemeriksaan terhadapnya,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Tatang Hermawan, S.H., M.H, kepada media Handalonline.com, Jum’at (25/6/2021).

Kasi Pidsus melanjutkan, surat panggilan yang dilayangkan Kejaksaan, selain mantan kepala desa, ada juga beberapa nama yang juga akan diperiksa.

“Selain mantan kepala desa, hari senin itu ada juga nama-nama lain yang kami panggil untuk diperiksa,” sebutnya.

Informasi dari beberapa warga Desa Sukabanjar, surat panggilan dari kejaksaan tersebut, diterima oleh aparat desa, sekitar pukul 14.30 Wib dikantor desa setempat.

Salah satu warga Sukabanjar Sugiono mengatakan, dirinya bersama masyarakat setempat, sangat mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran dalam memberantas pelaku-pelaku koruptor.

“Saya bersama warga sangat mengapresiasi kinerja kejaksaan, kami sangat puas dengan proses hukum yang berjalan selama ini, dan kami berharap dengan adanya surat panggilan pertama dari pihak kejaksaan semua pihak yang dipanggil bisa kooperatif datang untuk memenuhi panggilan tersebut,” katanya.

“Setahu saya kejaksaan melakukan panggilan untuk Kepala desa, sekretaris, kaur keuangan dan kaur perencanaan,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Pesawaran akan segera memanggil Daryanto Kepala Desa Suka Banjar Kecamatan Gendongtataan terkait dugaan penyimpangan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Fiktipkan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020, hingga Ratusan Juta Rupiah.

Demikian diungkapkan Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran, Andi Metrawijaya, S.H.,M.H, yang disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Tatang Hermawan, S.H., M.H.

“Kemarin berkas Kepala Desa Suka Banjar Daryanto sudah kami terima dari Inspektorat Kabupaten Pesawaran, ini sedang saya pelajari, dalam waktu dekat akan segera kita lakukan pemanggilan,” jelas Tatang Hermawan, S.H., M.H, diruang kerjanya, Selasa (15/6/2021).

Ketika ditanya apakah bakal ada keterlibatan tersangka lainya nya, selain Daryanto, Kasi Pidsus menegaskan, kemungkinan besar ada, karena nanti setelah Kades Suka Banjar dipanggil dan dilakukan pemeriksaan maka semuanya akan terang benderang.

“Tidak menutup kemungkinan ada, nanti kita lihat dari hasil pemeriksaan, untuk kerugian negara, dugaan sementara saat ini lebih dari Rp 200 juta,” pungkasnya. (Rudy/Indra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini