Pesawaran (HO) – Sebanyak 144 Calon Jemaah Haji asal Pesawaran batal berangkat, hal ini dipastikan dengan sudah adanya keputusan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk meniadakan ibadah haji tahun 2021.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Pesawaran H. Khuzil Afwa Kahuripan mengatakan, dari 144 calon jemaah haji tersebut, merupakan kuota haji tahun 2020.
“Jadi mereka ini sudah dua kali batal berangkat, dan dari 144 calon jemaah haji ini, mereka semua sudah melunasi biaya perjalanan hajinya,” ujarnya. Jumat (4/6/021).
Dirinya mengatakan, dari 144 CJH ini 68 calon jemaah lansia dan 76 jemaah lainnya bukan lansia, mereka juga sudah melengkapi segala persyaratan perjalanan haji di tengah pandemi covid-19 salah satunya dengan penyuntikan vaksin.
“Kita sudah lakukan penyuntikan vaksin kepada para calon jemaah, hal ini kita lakukan guna mengantisipasi apabila sewaktu-waktu jemaah kita diperbolehkan untuk berangkat haji,” ujar dia.
Selain itu, pihak Kemenag Pesawaran juga memberikan opsi bagi para jemaah haji yang batal berangkat di tahun 2021 ini, seperti pengembalian uang biaya pelunasan.
“Jadi kami persilahkan untuk calon jemaah yang batal ini menarik kembali uang pelunasannya kurang lebih Rp10 juta, sedangkan kalau tidak diambil mereka akan tetap berangkat di tahun 2022 apabila ibadah haji sudah diperbolehkan,” katanya.
Pihak Kemenag Pesawaran juga, lanjutnya, sudah melakukan pemberitahuan kepada 144 calon jemaah haji yang batal berangkat di tahun ini.
“Kita sudah memberitahukan kepada mereka, diharapkan mereka dapat bersabar dan juga menerima keputusan ini, hal ini juga demi keselamatan para jamaah, dan kami juga berharap dengan di batalkannya dua kali pemberangkatan ini, ditahun depan kuota jemaah haji kita dapat ditambah oleh pemerintah Arab Saudi,” kata dia. (Red)