Pesawaran (HO) – DPRD Kabupaten Pesawaran Lampung, menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pesawaran 2020 di Ruangan Sidang DPRD Pesawaran, Rabu (2/6/21).
Ketua DPRD Pesawaran Suprapto, mengatakan penyampaian Ranperda tersebut merupakan kewajiban konstitusional yang harus terpenuhi oleh seorang kepala daerah.
“Kepala daerah menyampakan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang sudah diperikan Badan Pemeriksa Keuangan,” katanya.
“Materinya itu dalam bentuk keuangan daerah berbasis akrual meliputi laporan realisasi anggaran, perubahan sisa anggaran lebih, operasional neraca, perubahan ekuitas, arus kas dan laporan keuangan berdasarkan audit BPK RI,” timpalnya.
Menurutnya, rapat tersebut diawali dengan pembacaan dan penyampaian nota pengantar Ranperda oleh Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.
“Selanjutnya untuk menyikapi Ranperda seluruh rekan fraksi diperkenankan untuk menyampaikan pemandangan umumnya,” ujarnya.
“Setelah itu Bupati Pesawaran memberikan tanggapan atas pandangan umum dari masing-masing fraksi dengan dibacakannya tanggap tersebut berakhir juga rapat pada hari ini,” timpalnya.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Wakil Bupati Pesawaran Marzuki, Forkopimda Kabupaten Pesawaran dan segenap tamu undangan yang hadir. (Red)