Pesawaran (HO) – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona memaparkan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Pesawaran terkait pelayanan publik kedepannya dihadapan Ombudsman RI. Menurut Dendi sasaran pembangunan Pemkab Pesawaran kedepannya adalah Desa serta untuk pelayanan publik semua akan menggunakan sistem digitalisasi.
“Untuk saat ini arah kebijakan kami khususnya dalam hal pelayanan adalah berbasis elektronik dan Digital, apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19, pelayanan itu baiknya menggunakan IT, sehingga bisa akuntabel dan efisien waktu,” ungkap Dendi saat menghadiri Sekaligus Memberikan Sambutan Pada Acara Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan penandatanganan MoU Pelayanan Publik Ombudsman Republik Indonesia, di Aula Pemkab Pesawaran, Kamis (1/4/2021).
“Dan untuk pembangunan, kami akan fokus pada bagaimana presentasi desa mandiri bisa terwujud dengan baik, sesuai arahan Presiden pembangunan harus dimulai dari dari bawah yaitu Pemerintahan desa tentunya,” timpal dia.
Dikatakannya lebih lanjut, dalam menghadapi pandemi saat ini pihaknya masih memprioritaskan pemulihan ekonomi mikro.
“Sejak awal saya memang tidak memberikan izin kepada toko waralaba untuk buka di Pesawaran, saya mau mengizinkan toko waralaba jika hasil produk UMKM maupun BUMDEs masyarakat kami bisa masuk dan dipasarkan, sehingga harapannya bisa berdampak baik terhadap perekonomian masyarakat di Pesawaran,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih menyampaikan apresiasi terhadap apa yang telah dilakukan Pemkab Pesawaran.
“Meskipun terbilang masih sebagai Kabupaten baru, tapi Kabupaten Pesawaran sudah memiliki banyak prestasi yang luar biasa, itu membuktikan penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan negara dilakukan dengan sungguh-sungguh, sehingga indikator pelayanan publik sudah berjalan,” ucap dia.
“Konsep yang disusun pak Bupati (Dendi Ramadhona) itu merupakan fungsi kita sebagai pelayanan tidak ada untuk diri sendiri, itu menunjukkan pak bupati merupakan pemimpin yang visioner,” sambung dia.
Dijelaskannya, dalam menciptakan pelayanan publik yang baik, konsep Pemerintah harus hadir ditengah masyarakat perlu diimplementasikan dengan baik.
“Saya harap jangan sampai ada maladministrasi dalam melakukan pelayanan, sebab jika sudah terjadi tidak menutup kemungkinan akan ada Korupsi. Oleh karena itu saya mengajak kita harus betul-betul menghadirkan Pemerintah ditengah masyarakat, terutama dalam hal pelayanan,” jelas dia.
Ia pun menerangkan, fungsi dan tugas Ombudsman sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik telah diatur oleh Undang-undang.
“Kegiatan ini merupakan yang pertamakali di Pesawaran, ini juga sesuai dengan fungsi dan tugas Ombudsman dimana Ombudsman dibentuk berdasarkan Undang-undang, untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik dari lembaga pusat hingga daerah yang semuanya menggunakan anggaran baik APBN maupun APBD, itulah objek pengawasan kita,” terang dia.
“Semoga kerjasama sama ini bisa dapat terus terjalin, sehingga tingkat kepuasan pelayanan publik di Kabupaten Pesawaran dapat meningkat serta jika ada penyelenggaraan pelayanan publik yang terganggu kita bisa menjadi fasilitator untuk memberikan solusinya,” tutupnya. (Red)