Sebut Terima Uang Pemakaman, Kades Negeri Sakti : Saya Manusia Biasa

Pesawaran (HO) – Terkait adanya ungkapan dari perumahan Srimulyo yang menyebutkan Oknum Kades terima uang pemakaman dan akhirnya mengakibatkan warga Salahudin mengeluh, di sangkal Gema Sukma Jaya selaku Kepala Desa Negari Sakti Kecamatan Gendong Tataan Kabupaten Pesawaran. Gema Sukma Jaya mengatakan dirinya tidak pernah menerima uang pemakaman yang disebutkan pemilik perumahan. “Kalau memang saya menjual belikan lahan makam milik warga kepada Developer, siapa orangnya temuin saya dan berapa nominalnya, serta untuk masalah prasarana, sarana yang diharuskan, seandainya kita berdagang dan dagangan kita harus laku dulu, saya hanya manusia biasa,” ungkap Kades. Sebelum nya, Dwi Haryono selaku Marketing pembangunan Perumahan Cahaya Sakti Residence ketika dikonfirmasi menyebutkan, untuk fasilitas umum seperti pemakaman umum pihak Developer sudah ada perjanjian tertulis dengan kepala desa yang jika ada warga yang meninggal dimakamkan di pemakaman umum Dusun Salahudin Desa Negeri Sakti. “Kami membayar sejumlah uang untuk lahan makam kepada kepala desa untuk warga yang meninggal dunia,” sebutnya. Begitu juga dikatakan Ririn selaku salah satu Humas di Perumahan Srimulyo menyebutkan jika untuk pemakaman pihak perumahan sudah ada Memorandum of Understanding (MoU) dengan kepala desa. “Saya tidak bisa bicara banyak karena saya takut jadi kesalahan karena saya selaku bawahan, setahu saya pihak perumahan Srimulyo sudah menjalakan tahapan pendirian perumahan, rekomendasi dari Dinas Perkim dan dari dinas lainnya sudah berjalan sesuai aturan, untuk masalah lahan pemakaman kami sudah MoU dengan kepala desa,” ungkap Ririn selaku salah satu Humas di Perumahan Srimulyo. Sementara itu salah satu Pakar hukum Properti Ir. Indra Cahaya Margha,CE, MM, menjelaskan pada dasarnya, ketersediaan sarana perumahan tersebut merupakan kewajiban penyelenggara pembangunan perumahan dan pemukiman. Hal ini dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman UU 1/2011. “Begitu juga dalam pasal 9 Permendag 9/2009 tentang sarana perumahan dan pemukiman salah satunya, harus ada sarana pemakaman, sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau serta sarana parkir,” sebutnya. ketika dikonfirmasi Jum’at (10/4/2021). Dia menambahkan, pengadaan tersebut merupakan suatu syarat wajib yang harus disediakan oleh pihak pengembang perumahan untuk dapat izin mendirikan bangunan (IMB) dari dinas tata ruang dan bangunan. pemakaman merupakan sarana perumahan, dan pemukiman, maka pihak yang membangun perumahan tersebut wajib menyediakan tempat pemakaman. “Sangat jelas bahwa selayaknya pihak developer harus memberikan rasa nyaman dan tentram terhadap konsumen perumahan. hal ini tertuang dalam Pasal Fasum dan Undang-Undang perlindungan konsumen,” jelasnya. (Rudy/Indra)

Curi Barang Bukti Emas Hampir 2 Kg, Pegawai KPK Dipecat dan Diproses Hukum

Jakarta (HO) – Seorang Pegawai Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) yang berinisial IGAS, diberhentikan secara tidak hormat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, karena dia terbukti mencuri barang bukti kasus perkara korupsi berupa emas batangan yang beratnya hampir 2 kilogram. “Bentuknya adalah emas batangan, kalau ditotal semua jumlahnya adalah 1.900 gram, jadi kurang 100 gram 2 kilo,” ucap Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean dalam konferensi pers, dikutip dari Sumber detik.Com, Kamis (8/4/2021). Tumpak menyebutkan, IGAS merupakan salah satu anggota satuan tugas (satgas) yang memiliki kewenangan untuk menyimpan barang bukti dari perkara mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. IGAS diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang. “Sebagian daripada barang yang sudah diambil ini yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidak-tidaknya penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya, cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex-forex itu,” ucap Tumpak. “Oleh karena itu, maka yang bersangkutan ini kemudian kita adili tadi, dengan telah kita putuskan dengan amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan suatu pelanggaran kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya, untuk kepentingan pribadinya, dan ini adalah suatu pelanggaran terhadap nilai-nilai integritas,” imbuh Tumpak. Akibat perbuatannya itu, IGAS diberhentikan tidak dengan hormat. Perbuatan IGAS disebut Tumpak sudah mencoreng citra KPK. “Dan karena perbuatannya, menimbulkan dampak yang sangat merugikan, berpotensi terjadinya juga kerugian keuangan negara, dan sudah terjadi bahwa citra KPK sebagai orang kenal sebagai integritas yang tinggi sudah ternodai,” kata Tumpak. “Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat,” imbuh Tumpak. Tumpak menyebutkan IGAS kemudian mengembalikan sebagian emas yang digadaikan tersebut ke KPK. Sebagian emas yang digadaikan itu disebut senilai sekitar Rp 900 juta. (Red)

Terbukti Selundupkan 1 Kg Sabu, Perwira Polisi Divonis Tujuh Tahun Penjara

Bandar Lampung (HO) – Terbukti bersalah, perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andrianto dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun. Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (8/4/2021). Terdakwa yang berusia 47 tahun itu terbukti terlibat dalam penyelundupan sabu seberat 1 kilogram. Andrianto diamankan oleh pihak BNNP Lampung. Menurut Majelis Hakim yang diketuai oleh Hastuti, terdakwa yang merupakan warga Ganjar Agung, Metro Barat, Kota Metro itu telah terbukti melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara narkotika golongan satu jenis sabu. Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Untuk itu, mengadili terdakwa dengan kurungan penjara selama 7 tahun. Dikurangi masa tahanan selama didalam kurungan,” katanya. Selain itu, terdakwa Andrianto pun diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. “Apabila tak dibayar dikenakan dengan hukuman penjara selama 1 bulan,” kata dia. Menurut majelis hakim, ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa dihukum 7 tahun penjara. “Untuk yang memberatkan bahwa terdakwa ini tidak mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran narkotika. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya. Juga menyesali perbuatannya, bersikap sopan, tulang punggung keluarga. Dan terdakwa telah banyak berjasa terhadap institusi polri,” ucapnya. Untuk diketahui memang, putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung Roosman Yusa. Dimana jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 18 tahun. Atas putusan ini, JPU Kejati Lampung Roosman Yusa pun akan mengajukan banding. “Kami akan banding,” tegasnya. Terpisah, untuk terdakwa Andrianto sendiri atas putusan ini akan pikir-pikir terlebih dahulu. “Ya untuk saya akan pikir-pikir terlebih dahulu yang mulia,” ucapnya. Untuk diketahui, terlibat perdagangan sabu seberat 1 kilogram, AKP Andrianto (47) warga Ganjar Agung, Metro Barat, Metro, Lampung, ini sebelumnya dituntut 18 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Roosman Yusa menjelaskan dalam tuntutannya, bahwa terdakwa dengan sengaja telah melakukan pemufakatan jahat. Menjadi perantara narkotika golongan satu jenis sabu seberat satu kilogram. Dimana perbuatan terdakwa Andrianto sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi hukuman penjara kepada terdakwa, dengan kurungan selama 18 tahun,” katanya, Selasa (9/3). Selain itu, terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Dan apabila tak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan. Menurut JPU, hal-hal yang dipertimbangkan dalam menuntut terdakwa ini iyalah bahwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Terdakwa juga sudah meresahkan masyarakat. Dan hal yang meringankan bahwa terdakwa telah mengakui semua perbuatannya,” kata dia. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa yakni Yogi menjelaskan, menyatakan keberatan atas tuntutan dari JPU itu. Dimana, kliennya itu berhubungan dengan tersangka Adi Kurniawan yang sudah meninggal dunia. Hal itu sebatas informan saat Andrianto bertugas. “Ya jelas kami keberatan. Klien kami ini memang tak pernah menyentuh narkoba itu,” ujarnya. Namun, terkait percakapan yang ada dalam dakwaan diakui oleh terdakwa jika yang bersangkutan saling mengenal. “Benar terdakwa ini kenal dengan Adi Kurniawan. Tapi dijelaskan terdakwa bahwa Adi merupakan seorang informan dirinya. Di bidang narkotika,” jelasnya. Dirinya pun menjelaskan, bahwa uang yang masuk ke dalam rekening kliennya itu iyalah terkait hutang piutang. “Dijelaskan bahwa almarhum Adi itu merupakan hutangnya.  Bukan transaksi narkoba,” ungkapnya. Sebelumnya, dalam dakwaan JPU terdakwa Andrianto terlibat perdagangan gelap sabu satu kilogram setelah Adi Kurniawan Kakam Sukajawa Bumi Ratu Nuban Lamteng meminta akses. Dimana perbuatan terdakwa bermula pada bulan November 2019. “Terdakwa berkenalan dengan Adi Kurniawan alias Daing (meninggal saat penangkapan). Dari perkenalan tersebut Daing meminta kepada terdakwa untuk membantu akses rencana pemesanan sabu,” ujarnya. Lalu terdakwa memberikan nomor handphone Joker yang saat ini DPO. “Terdakwa mendapatkan nomor Joker dari Tosan yang dikenal pada pertengahan tahun 2019 saat terdakwa melaksanakan tugas penyelidikan,” katanya. Kemudian Adi Kurniawan melakukan pemesan sabu satu kilogram kepada seseorang yang disebut Abang pada Jumat (7/8) tahun lalu. “Pada Hari Sabtu Tanggal 09 Agustus 2020 sekira jam 12.30 WIB Adi Kurniawan dihubungi oleh petugas Indah Cargo Bandar Jaya untuk menyampaikan jika paket sudah datang,” jelasnya. JPU menambahkan, selanjutnya Adi meminta Andi (DPO) untuk mengambil paket tersebut namun urung lantaran ada empat petugas berwajib menjaga. “Lalu Adi menghubungi terdakwa mengatakan ‘gak bisa ambil paket om, disana dijagain buser’, lalu dijawab oleh terdakwa ‘coba kamu carikan orang lagi supaya bisa diambil,” bebernya. Kemudian keesokannya Adi memerintahkan seseorang lagi untuk mengambil paket berisi sabu tersebut. Namun saat pengambilan paket tersebut, Adi diamankan dari pihak BNNP Lampung. “Ketika dilakukan interogasi, Adi membenarkan telah memesan dan menerima paket berisi sabu dari seseorang yang dipanggil dengan kalimat Abang, yang dikenalkan oleh terdakwa yang merupakan oknum Anggota Polri,” pungkasnya. (Rudi/Indra)

Atep : Saya Tidak Ada Lakukan Penekanan E-Warong

Pesawaran (HO) – Atep salah satu ormas yang ada di Desa SukaJaya Kecamatan Punduh Pedada Kabupaten Pesawaran menyangkal jika dirinya melakukan penekanan dan intimidasi E-Warong Ibu Sarjilah penyedia Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). “Saya mau meluruskan, berita yang ada di media, saya tidak ada melakukan penekanan dan intimidasi terhadap terhadap E-Warong Ibu Sarjilah,” ungkapnya melalui telpon seluler, Kamis (8/4/2021). Dirinya mengatakan, jika pihaknya hanya berkeinginan kalau bantuan BPNT yang ada di wilayah nya sesuai dengan kriteria pemerintah. “Saya tadi beberapa kali menghubungi Bu Sarjilah, namun tidak di angkat, saya hanya ingin meluruskan jika saya tidak melakukan intimidasi, dan saya berharap bantuan melalui BPNT sesuai dengan item-item dan aturan pedum,” ujarnya. Diberitakan sebelumnya, ada sejumlah oknum Ormas dan perangkat desa di Kecamatan Punduh Pedada, Kabupaten Pesawaran sudah sangat meresahkan. Diduga hendak menjadi suplayer penyedia Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), mereka mengintimidasi E-Warong Ibu Sarjilah agar mau mengikuti keinginannya. “Di sini mesin terbatas, di bulan ini jumlah KPM di desa Sukajaya dan Baturaja itu santan minim, jadi menggesek bantuan di tempat saya, mereka (oknum ormas – red) datang menanyakan aturan, dan mereka bilang bahwa di Sukajaya sudah ada suplayer baru,” ujar Sarjilah melalui sambungan telepon, Kamis (8/4/2021). “Yang saya bingung, mereka tanya SK saya yang dari desa, ini kan saya mengajukan ke BANK untuk menjadikan E-Warong, kok mereka tanya SK desa,” timpalnya. Sarjilah menuturkan oknum tersebut sampai menggebrak meja rumahnya karena permintaannya tidak diindahkan. “Siapa saja yang mau jadi E-Warong ya boleh-boleh saja, mengajukan ke Bank, setelah di acc baru bisa, kok tau-tau marah dengan saya, sampai gebrak-gebrak meja,” tuturnya. “Itu semua saya rekam mas, bisa di dengar sendiri apa yang mereka katakan,” tambahnya. Lebih gamblang Sarjilah mengatakan, bahwa oknum LSM di bulan lalu stand by di mandiri Link untuk menghadang KPM yang hendak mengambil sembako. “Kpm sukajaya sampai bingung setiap mau penggesekan, Bulan kemarin aja saefudin itu nungguin di mandiri link, Setiap orang yg mau gesek ke rumah di hadang dan di suruh gesek ke mandiri link, kalau meresahkan begini saya akan bawa masalah ini ke ranah hukum,” tandasnya. Dalam rekaman suara yang diterima, oknum tersebut meminta agar untuk di Desa Sukajaya tidak lagi memakai suplayer lama, karena menurutnya sudah ada yang baru. “Ibu ini ngerti gak, saya sudah ngomong dengan pak Yono (TKSK) bahwa untuk Sukajaya sudah ada suplayer baru,” tukas seorang oknum ormas. “Ibu mana SK dari desa, jangan macam-macam, kalian selalu tidak ada koordinasi ke desa,” katanya lagi seraya menggebrak meja. Hal ini tentunya sangat mengherankan, karena untuk menjadi E-Warong tentunya ada prosedur yang harus dijalankan agar menjadi mitra Bank Mandiri. “Kemarin pada bulan Februari ada sejumlah KPM yang gesek di mandiri link di ambil uangnya, begitu juga pada bulan Maret dan April ada yang di gesek uang dan di ambil barang, katanya udah ada E warung atas nama Saefudin. Atep itu Sekdes dan Saefudin itu sekretaris BPD mereka juga yang ngambilin kartu ke KPM nuraini istrinya Udin,” tambahnya. (Red)

SK Sudah Terbit, Pujadi Politisi PDI-P Pesawaran, Senin Besok Dilantik

Pesawaran (HO) – Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Pesawaran, Pujadi akan dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Pesawaran melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW) masa periode 2019-2024, Senin (12/4/2021) besok. Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Pesawaran, Nawang Nugroho melalui sambungan telepon, Kamis (8/4/2021) siang. “Ya, sudah terbit SK untuk pak Pujadi, follow-up dari SK tersebut ya kita melakukan PAW hari Senin besok,” tegasnya. Ditambahkan, semua persyaratan yang dibutuhkan sudah selesai sehingga proses PAW dapat berjalan cepat. “Sudah fix Senin kita gelar, hari ini Gladi bersih untuk acara paripurna tersebut, jadi tinggal menunggu saja,” tambahnya. Untuk diketahui, Pujadi merupakan Calon Legislatif pada pemilu 2019 yang lalu dan menempati peringkat ke 4 di Partai moncong putih untuk dapil 2. PDI-P sendiri mendapatkan 3 kursi DPRD dalam pemilu 2019 tersebut di dap 2 yang meliputi Kecamatan Tegineneng dan Negeri Katon. Saat pelaksanaan Pilkada salah seorang anggota DPRD terpilih M Nasir Mundur sebagai anggota legislatif dikarenakan hendak mencalonkan diri pada Pilkada, dan posisinya di parlemen digantikan Pujadi peraih suara ke empat terbesar partai. (Red)

Gegara Rem Blong, Fuso Aqua Tabrak Pagar Makam Negeri Sakti

Pesawaran (HO) – Fuso jenis Nissan mengangkut aqua menabrak pagar makam Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran. Supir, Hendi (39) menjelaskan kronologi kejadian yang berawal karena kemacetan akibat mobil pecah ban, fuso yang di bawanya tidak dapat menahan rem dan membanting stir ke pinggir jalan guna menghindari korban jiwa. “Iya gara-gara ada mobil pecah ban terus gak kerem lagi jadi saya buang stir ke kiri, kalau engga begini ya pasti ada korban jiwa, karena tadi lagi macet juga terus jalannya juga turunan,” jelasnya, Kamis (08/04/2021). Ia menambahkan, Fuso jenis Nissan BE 8755 AA yang mengangkut galon tersebut dari arah Kota Agung menuju ke Bandar Lampung dan sudah menghubungi pihak kantor. “Kejadiannya jam 11 WIB tadi terus saya langsung hubungi pihak kantor, lalu dari kantor menuju ke lokasi bawa mobil untuk mindahin angkutannya,” jelasnya. Hendi mengaku, sudah menghubungi kepolisian untuk ditindak lanjuti dan di evakuasi. “Saya udah bilang sama polisi, evakuasinya nunggu barang selesai dipindahin,” tutupnya. Diketahui dari pantauan di lokasi, tidak ditemukan korban jiwa, dan saat ini barang sedang dipindahkan ke fuso yang dikirim dari perusahaan dibantu dengan warga sekitar, selanjutnya akan dilakukan evakuasi oleh Kepolisian Lalu Lintas setempat. (Rudy/Indra)

Lapor Pak Polisi…!!! Oknum Ormas Ngaku Suplayer BPNT Intimidasi E-Warong

Pesawaran (HO) – Ada sejumlah oknum Ormas dan perangkat desa di Kecamatan Punduh Pedada, Kabupaten Pesawaran sudah sangat meresahkan. Diduga hendak menjadi suplayer penyedia Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), mereka mengintimidasi E-Warong Ibu Sarjilah agar mau mengikuti keinginannya. “Di sini mesin terbatas, di bulan ini jumlah KPM di desa Sukajaya dan Baturaja itu santan minim, jadi menggesek bantuan di tempat saya, mereka (oknum ormas – red) datang menanyakan aturan, dan mereka bilang bahwa di Sukajaya sudah ada suplayer baru,” ujar Sarjilah melalui sambungan telepon, Kamis (8/4/2021). “Yang saya bingung, mereka tanya SK saya yang dari desa, ini kan saya mengajukan ke BANK untuk menjadikan E-Warong, kok mereka tanya SK desa,” timpalnya. Sarjilah menuturkan oknum tersebut sampai menggebrak meja rumahnya karena permintaannya tidak diindahkan. “Siapa saja yang mau jadi E-Warong ya boleh-boleh saja, mengajukan ke Bank, setelah di acc baru bisa, kok tau-tau marah dengan saya, sampai gebrak-gebrak meja,” tuturnya. “Itu semua saya rekam mas, bisa di dengar sendiri apa yang mereka katakan,” tambahnya. Lebih gamblang Sarjilah mengatakan, bahwa oknum LSM di bulan lalu stand by di mandiri Link untuk menghadang KPM yang hendak mengambil sembako. “Kpm sukajaya sampai bingung setiap mau penggesekan, Bulan kemarin aja saefudin itu nungguin di mandiri link, Setiap orang yg mau gesek ke rumah di hadang dan di suruh gesek ke mandiri link, kalau meresahkan begini saya akan bawa masalah ini ke ranah hukum,” tandasnya. Dalam rekaman suara yang diterima, oknum tersebut meminta agar untuk di Desa Sukajaya tidak lagi memakai suplayer lama, karena menurutnya sudah ada yang baru. “Ibu ini ngerti gak, saya sudah ngomong dengan pak Yono (TKSK) bahwa untuk Sukajaya sudah ada suplayer baru,” tukas seorang oknum ormas. “Ibu mana SK dari desa, jangan macam-macam, kalian selalu tidak ada koordinasi ke desa,” katanya lagi seraya menggebrak meja. Hal ini tentunya sangat mengherankan, karena untuk menjadi E-Warong tentunya ada prosedur yang harus dijalankan agar menjadi mitra Bank Mandiri. “Kemarin pada bulan Februari ada sejumlah KPM yang gesek di mandiri link di ambil uangnya, begitu juga pada bulan Maret dan April ada yang di gesek uang dan di ambil barang, katanya udah ada E warung atas nama Saefudin. Atep itu Sekdes dan Saefudin itu sekretaris BPD mereka juga yang ngambilin kartu ke KPM nuraini istrinya Udin,” tambahnya. (Red)

Pemkab Pesawaran Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2020

Pesawaran (HO) – Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Pesawaran menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2020. Laporan tersebut disampaikan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona yang diwakili Sekda Kesuma Dewangsa dalam gelaran rapat paripurna, di aula sidang DPRD setempat, Rabu (7/4/2021). “Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan tolak ukur makro dalam penilaian kinerja, pendapatan menjadi kekuatan dan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan,” terang Kesuma Dewangsa saat memberikan sambutan. Dalam paparannya Dendi menyebut, realisasi keseluruhan anggaran pendapatan yang diperoleh dalam tahun anggaran 2020, sebesar Rp1,2 Trilyun. atau mencapai 96,41 persen dari target yang ditetapkan. Dendi menuturkan realisasi APBD Tahun Anggaran 2020, secara statistik capaian pembangunan di Kabupaten Pesawaran pada tahun 2020 dapat diukur secara kuantitatif, antara lain: Pertumbuhan Ekonomi mengalami penurunan dari 5 persen menjadi minus 1,26 persen. Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) per-Kapita mengalami penurunan dari Rp25,65 juta menjadi Rp.23,57 juta. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) mengalami kenaikan dari 4,34 persen menjadi 4,64 persen. Persentase Penduduk Miskin mengalami penurunan dari 15,19 persen menjadi 14,76 persen. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mengalami peningkatan dari 65,17 menjadi 65,79. “Target pendapatan daerah tersebut salah satunya tercapai dengan Pendapatan Asli Daerah yang diperoleh dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah,” tambahnya. Dengan realisasi PAD secara keseluruhan mencapai Rp70 miliar 275 Juta atau mencapai 90,61 persen. Dengan rincian: Pajak Daerah sebesar Rp29 miliar, Retribusi Daerah sebesar Rp12 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah sebesar Rp1,6 miliar, serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, dengan realisasi sebesar Rp27,3 miliar. “Pada tahun anggaran 2020, juga terdapat alokasi dana transfer pemerintah pusat: pendapatan yang diperoleh dari Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan dan Dana Desa dengan realisasi sebesar Rp1 triliun 75 Milyar,” tutupnya. (Red)

Perumahan Srimulyo Sebut Oknum Kades Terima Uang Pemakaman, Warga Salahudin Mengeluh

Pesawaran (HO) – Beberapa perumahan di Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) untuk pemakaman warga perumahan. Pihak perumahan memberikan sejumlah uang kepada Oknum aparatur Desa Negeri Sakti untuk memuluskan berdiri nya sebuah perumahan. “Saya tidak bisa bicara banyak karena saya takut jadi kesalahan karena saya selaku bawahan, setahu saya pihak perumahan Srimulyo sudah menjalakan tahapan pendirian perumahan, rekomendasi dari Dinas Perkim dan dari dinas lainnya sudah berjalan sesuai aturan, untuk masalah lahan pemakaman kami sudah MoU dengan kepala desa,” ungkap Ririn selaku salah satu Humas di Perumahan Srimulyo melalui telpon seluler, Rabu (7/4/2021) Menurut Topik Riyadi Kepala Dusun (Kadus) Salahudin Dusun I Desa Negeri Sakti mengungkapkan pernah ada warga perumahan Srimulyo yang meninggal dunia dan akan di makam kan di Pemakaman Salahudin, namun warga menolaknya, dikarenakan atas dasar kemanusian dan permohonan dari pihak desa maka di izinkan. “Dulu pernah ada warga perumahan Srimulyo yang meninggal dunia mau dikuburkan di pemakaman salahudin warga menolaknya. atas dasar kemanusia dan permohonan dari kepala desa yang mengatakan kalau sahibul musibah tersebut masih keluarganya, saya mengizinkan untuk dikuburkan kepemakaman salahudin, akan tetapi saya meminta ini yang pertama dan terakhir kali nya warga perumahan dikuburkan dipemakaman Salahudin,” jelas Kadus, kepada media ini, Rabu (7/4/2021). Seharusnya pihak Developer menjadikan masalah pemakaman hal yang sangat penting untuk mendirikan perumahan, bukan hanya untuk memuluskan keinginan sepihak dan selayaknya konsumen harus mengetahui Fasum dan Fasos yang harus disiapkan pihak pengembang (Developer) konsumen pun harus berani bertindak tegas karena undang-undang di negara Indonesia ini sudah sangat jelas, ada pidana umum nya disana. Terpisah salah satu stap Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Pesawaran, pihaknya sebelum memberikan rekomendasi dari dinas, semua persyaratan harus dilengkapi terlebih dahulu, seperti pemakaman dan sebagainya. “Sebelum rekomendasi keluar dari dinas semua persyaratan harus sudah disiapkan terutama masalah pemakaman, untuk pemakaman boleh dilingkungan perumahan boleh diluar lingkungan perumahan yang pasti harus berbentuk sertifikat dan izin lingkungan serta izin dari kepala desa kalau lahan tersebut untuk pemakaman, tapi jika tidak memenuhi syarat maka rekom tersebut tidak akan kami keluar,” ucapnya. (Rudy/Indra)

Danyonif 9 Mar Letkol Mar Bondan Wahyu Adi, M.Tr.Opsla, Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Prajurit

Pesawaran (HO) – Komandan Batalyon Infanteri 9 Marinir (Danyonif 9 Mar) Letkol Mar Bondan Wahyu Adi, M.Tr.Opsla., memimpin Upacara Kenaikan Pangkat Prajuritnya Periode 01 April 2021 di Lapangan Apel Yonif 9 Mar/Beruang Hitam Batumenyan Kecamatan Teluk Pandan Pesawaran Lampung, Rabu, (7/4/2021). “Makna sebuah kenaikan pangkat bagi prajurit pada hakekatnya merupakan wujud penghargaan dari TNI AL khususnya Korps Marinir atas dedikasi, loyalitas dan kinerja yang telah dicapai dengan baik, sekaligus terkandung tuntutan untuk lebih bersikap dewasa,mawas diri, waspada,pandai bersyukur dan lebih meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME,” ujar Danyonif 9 Mar. Acara diakhiri dengan pelepesan ikan secara symbolis di kolam Lapangan Tembak Pistol Beruang Hitam dan penyiraman air kembang oleh Danyonif 9 Mar diikuti seluruh Perwira, Bintara dan Tamtama yang memperoleh kenaikan pangkat. Kegiatan terlaksana dengan lancar dan selama jalannya upacara, tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan serta tetap mematuhi protokol kesehatan, mengingat masih dalam Pandemi Covid-19. (Red)