Sri Rejeki Pimpin Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL 2024

Pesawaran (HO) – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung Sri Rejeki S. H. M. Kn melantik dan mengambil sumpah Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Satuan Tugas (Satgas) Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertempat di lingkungan kantor ATR BPN setempat pada Kamis (25/1/2024). Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pesawaran Sri Rejeki berharap kepada seluruh anggota tim dan Satgas ajudikasi agar bekerja secara profesional, menjaga integritas dan menghindari hal hal yang melawan hukum. “Program PTSL ini merupakan tugas negara yang harus kita laksanakan dengan baik, yang dampaknya dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di Kabupaten Pesawaran” kata Sri Rejeki. Sri juga menyampaikan, pengambilan sumpah panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL ini merupakan amanah dari Peraturan Menteri ATR/BPN dalam program PTSL. Dengan tujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan legalitas atas kepemilikan tanah melalui penerbitan sertifikat tanah dalam program PTSL.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung Sri Rejeki Pimpin Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL 2024
Dia menambahkan, untuk program PTSL tahun 2024, kantor BPN Kabupaten Pesawaran telah diberikan kuota penerbitan sertifikat tanah dalam program PTSL sebanyak 5500 sertifikat. “5500 (lima ribu lima ratus) sertifikat tanah program PTSL ini akan kita bagi lagi di 26 desa dan saya harap tim ajudikasi dan Satgas PTSL yang baru diambil sumpah jabatan dapat menjalankan tugasnya sebaik mungkin, “ucapnya. “Batas waktu program PTSL di Bulan Desember, tapi target kami selesai di Bulan Juli,” katanya. Adapun Desa yang mengikuti Program PTSL Tahun 2024 diantaranya: 1. Desa Gedong Tataan, 2 Desa Sukaraja, 3.Desa Kebagusan, 4. Desa Wiyono, 5. Desa Sungai Langka, 6. Desa Negeri Sakti, 7. Desa Kurungan Nyawa. 8. Desa Sukabanjar, 9. Desa Bernung, 10. Desa Gebang, 11. Desa Sukajaya Lempasing. 12. Desa Sidodadi, 13. Desa Tanjung Rejo, 14. Desa Kedondong. 15. Desa Pesawaran Indah. 16. Desa Bunut, 17. Desa Wates, 18.Desa Bunut Sebrang. 19. Desa Bumi Agung, 20. Desa Harapan Jaya. 21. Desa Lumbirejo, 22. Grujugan Baru, 23. Desa, Tresno Maju, 24. Rowo Rejo, 25. Desa Negeri Katon dan 26. Desa Wates. Hadir dalam pelantikan, para Rohaniawan, para Kepala Desa dan Pokmas, dan jajaran pejabat kantor ATR/BPN Pesawaran. (Red)

Desa Kerukunan, Pj Kades Pujodadi Dilantik Bupati Dendi Ramadhona

Pesawaran (HO) – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona melantik Junaidi Samsul sebagai Penjabat Kepala Desa Pujodadi Kecamatan Negeri Katon di Lamban Agung Rumah Dinas Bupati Pesawaran pada Kamis (25/1/2024). Bupati Dendi mengatakan Desa Pujodadi merupakan pemekaran dari desa induknya yaitu Desa Poncokresno pada tahun 2016 dan menjadi desa definitif pada tahun 2022 dan merupakan contoh desa kerukunan. “Contoh desa kerukunan di Indonesia, contoh desa kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Pesawaran dan Provinsi Lampung,” ucapnya. Junaidi Samsul dilantik sebagai Penjabat Kepala Desa Pujodadi meneruskan perjuangan PJ Kades sebelumnya Alm. Tri Suwarto yang telah berpulang. Disebutkan bahwa untuk kepala desa definitif nanti akan dipilih pada pilkades serentak yang akan di gelar pada tahun 2025 mendatang. Tentunya sambung Dendi, banyak tantangan dan banyak hal yang harus diselesaikan dengan bekerja lebih keras lagi. “Karena Desa Pujodadi ini sudah menjadi desa definitif dan sudah memiliki dana desa. Dalam dana desa ini tentunya ada penjabaran program kegiatan desa yang harus direalisasikan untuk mewujudkan rakyat desa yang makmur,” imbuhnya. Dirinya juga mengimbau agar seluruh pihak untuk men- support Pj Kepala Desa yang baru. “Saya harap seluruh perangkat desa, aparatur desa, serta tokoh masyarakat dan agama untuk memberikan dukungan kepada Pak Junaidi agar membawa Desa Pujodadi lebih baik kedepannya,” timpalnya. Bupati juga berharap kepada Pj kades untuk mengguyubkan semua pihak yang ada di desa ini. Turut hadir dalam pelantikan, Para Pejabat Struktural di Lingkungan Pemkab. Pesawaran, Camat beserta jajaran Uspika Kecamatan Negeri Katon, Penjabat Kepala Desa yang baru dilantik, Ketua BPD, Pengurus PKK Desa dan Perangkat Desa Pujodadi. (Red)

Korupsi 2 M Lebih Pekerjaan Jalan di Kota Bumi, Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka 

0
Lampung (RN) – Kejati Lampung tahan tersangka YS dan DA dari Penyidik Polda Lampung atas perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan Peningkatan Jalan Desa Sukamaju – Sp. Tatakarya dan Peningkatan Jalan Desa Isorejo – Bandar Agung di lingkungan Dinas PU-PR Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2019. Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto melalui  kasi Penkum Ricky Ramadhan mengatakan, Pelaksanaan kegiatan ini panitia lelang masih dalam peralihan yang mana pada awalnya dibawah Dinas PU-PR Kabupaten Lampung Utara lalu diubah menjadi bagian tersendiri dibawah Sekretariat Kabupaten Lampung Utara. “Pada saat panitia lelang sudah berdiri sendiri dan terbentuk anggotanya barulah Kabupaten Lampung Utara melaksanakan lelang kegiatan, setelah akan melelangkan kegiatan ternyata waktu untuk kegiatan Dana DAK sangat mepet dikarenakan dana DAK menggunakan batas waktu, maka apabila tidak segera digunakan dana tersebut akan ditarik kembali, sehingga keputusan dari panitia lelang harus dengan metode Tender cepat agar lebih efektif waktu yang digunakan,”kata Kasi Penkum Ricky Ramadhan, Kamis (25/01/2024).  Dirinya juga menjelaskan, kegiatan Peningkatan Jalan Sukamaju – Sp. Tatakarya dengan nilai kontrak sebesar Rp.3.356.484.000, dan Pekerjaan Jalan Isorejo – Bandar Agung dengan nilai kontrak sebesar Rp.3.477.371.000. “Proses lelang kegiatan tersebut dikondisikan oleh tersangka YS dan DA agar memenangkan salah satu perusahaan yang telah dikondisikan para tersangka.  Perusahaan pemenang lelang melaksanakan pekerjaannya akan tetapi setelah dilakukan pengujian terhadap fisik di kedua pekerjaan oleh Tim Ahli Teknik dari Universitas Lampung dan didapatkan bahwa pekerjaan dimaksud tidak sesuai dengan spesifikasi baik volume maupun teknis pekerjaan dalam kontrak,”ujarnya. Ia juga menegaskan, akibat dari penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.089.752.153,31. Kedua tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. “Para tersangka dan Barang Bukti telah diterima Kejati Lampung serta dilakukan penahanan terhadap para tersangka selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Bandar Lampung,” tegasnya. (Red).  

Bejattt, Oknum Pengasuh Ponpes Baitul Madani Pesawaran Diduga Cabuli Santriwati

Pesawaran (HO) – Oknum pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Baitul Madani yang terletak di Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran berinisial SB (37) diduga melakukan pelecehan seksual kepada santriwatinya yang diketahui masih dibawah umur.

Hal tersebut ditegaskan dalam surat laporan bernomor LP/B/541/XII/2023/SPKT/Polda Lampung tertanggal 7 Desember 2023 atas nama pelapor yang merupakan orang tua korban tentang pencabulan anak dibawah umur.

Penelusuran media ini, terlapor SB diduga telah melakukan pelecehan sebanyak 10 kali terhadap anak terlapor di tahun 2023. Puncaknya pada bulan Desember 2023 sehingga menyebabkan korban kabur ke rumah dan menceritakan apa yang terjadi.

Salah seorang sumber yang dapat dipercaya mengatakan, orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Polda Lampung karena tidak terima anaknya telah dilecehkan sehingga menyebabkan korban trauma.

“Orang tuanya mungkin malu karena kejadian yang menimpa anaknya, namun saya mendengar langsung bahwa pengasuh ponpes itu sudah melecehkan sebanyak 10 kali,” kata sumber, Jumat (19/2/2024).

Ditambahkan, kejadian pertama berlangsung pada Mei 2023, saat itu korban bersama 2 orang temannya sedang berada di Musholla pondok, terlapor meminta korban menangkap ayam, setelah itu terlapor menyuruh kedua temannya kembali ke musholla.

“Modus nya mau didoakan supaya diberi kemudahan hafalan, korban diajak ke sebuah gubuk lalu dicium kening dan pipinya,” tambah dia.

Kejadian serupa menurutnya terjadi berulang-ulang dan dengan modus yang sama.

“Puncaknya bulan Desember, korban saat itu sedang wudhu di rumah terlapor, tiba-tiba terlapor nyuruh masuk ke kamar, nah di kamar itu terlapor mencium bibir dan meraba-raba bagian-bagian vital tubuh korban, sampai memaksa memasukkan alat kelamin terlapor ke mulut korban,” ujarnya.

Sementara itu saat akan di konfirmasi, Pengasuh Ponpes Baitul Madani SB tidak berada di Pondok dan ketika di hubungi melalui telpon seluler dengan nomor 08127295XXXX, tidak aktif, begitu juga di hubungi melalui chat WhatsApp tidak terhubung hanya terlihat terakhir aktif pada tanggal 10/01/24. 11.30 Wib.

Sedangkan salah seorang penyidik Polda Lampung saat dikonfirmasi tidak membantah hal tersebut, hanya saja belum mau dimintai keterangan karena hal tersebut wewenang pimpinan.

“Silahkan tanya ke pimpinan saya pak, saya tidak berwenang memberi keterangan,” tukasnya.  (Red)

RKPD 2025, Sekda Pesawaran: Fokus Penurunan Angka Kemiskinan

Pesawaran (HO) – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan arah pembangunan Pemerintah Kabupaten Pesawaran Tahun 2025 adalah memfokuskan pengoptimalan pertumbuhan ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian daerah. Demikian disampaikan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Wildan saat membuka rangkaian acara Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pesawaran Tahun 2025 di Aula Teluk Ratai Pemkab Pesawaran, Rabu (24/1/2024). Wildan mengatakan RKPD Tahun 2025 merupakan dokumen perencanaan tahun keempat pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesawaran 2021-2026, yang menjadi pondasi untuk pelaksanaan pembangunan 5 (lima) tahun ke depan. Hal itu sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2021-2026 yaitu “Mewujudkan Pesawaran Lebih Maju, Sejahtera dengan Masyarakat yang Produktif” dan dengan memperhatikan Rancangan Tema dan Prioritas Kabupaten Pesawaran.
Poto bersama, RKPD 2025, Sekda Pesawaran: Fokus Penurunan Angka Kemiskinan
Wildan menjelaskan dalam fokus pembangunan tersebut dilaksanakan dengan beberapa prioritas pembangunan di Tahun 2025. “Prioritasnya berupa meningkatkan Iklim Investasi dan Berusaha yang Kondusif, pemerataan Infrastruktur Wilayah secara Berkelanjutan dan Berkualitas, peningkatan Kualitas SDM yang Sehat Jasmani dan Rohani, Cerdas, Unggul dan Berdaya Saing,” kata Wildan. Selain itu sambungnya, mewujudkan desa mandiri sebagai titik berat pembangunan berbasis kemasyarakatan dan potensi lokal juga peningkatan tata kelola pemerintahan yang efektif dan layanan publik yang berkinerja tinggi. Lebih lanjut, Wildan menyebut berhasil menurunkan tingkat kemiskinan dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). “Kemiskinan di Pesawaran berhasil turun 0,96 persen di tahun 2022 dan penurunan tersebut adalah terbesar ke-2 se-Provinsi Lampung dari 13,85 menjadi 12,89 persen. Dan juga terjadi peningkatan nilai IPM dari 66,70 persen menjadi 69,46 persen,” urainya. Wildan berharap capaian itu menjadi semangat dan motivasi untuk bekerja lebih optimal dan meminta kepada seluruh jajaran Perangkat Daerah bahwa semua program dan aksi yang dilakukan semua harus mengerucut pada program kegiatan yang berguna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pesawaran. Ia juga mengharapkan agar acara Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD ini dapat menghasilkan kesepakatan prioritas pembangunan dalam rangka menuju Pesawaran lebih Maju dan Sejahtera. “Saya berharap forum ini fokus pada penurunan angka kemiskinan. Ide gagasan yang muncul, nantinya akan disaring sesuai skala prioritas agar gagasan yang ada tidak melenceng dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan visi misi Bupati dan Wakil Bupati 2021-2026,” pungkasnya. (Red)

Santriwati Diduga Jadi Korban Pencabulan Oknum Pengasuh Ponpes

0
Foto Ilustrasi
Pesawaran (RN) – Santriwati masih dibawah umur, diduga jadi korban pelecehan seksual oleh oknum pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Baitul Madani yang berinisial SB (37), diketahui pondok tersebut terletak di Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran. Hal tersebut ditegaskan dalam surat laporan bernomor LP/B/541/XII/2023/SPKT/Polda Lampung tertanggal 7 Desember 2023 atas nama pelapor yang merupakan orang tua korban tentang pencabulan anak dibawah umur. Penelusuran media ini, terlapor SB diduga telah melakukan pelecehan sebanyak 10 kali terhadap anak terlapor di tahun 2023. Puncaknya pada bulan Desember 2023 sehingga menyebabkan korban kabur ke rumah dan menceritakan apa yang terjadi. Salah seorang sumber yang dapat dipercaya mengatakan, orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Polda Lampung karena tidak terima anaknya telah dilecehkan sehingga menyebabkan korban trauma. “Orang tuanya mungkin malu karena kejadian yang menimpa anaknya, namun saya mendengar langsung bahwa pengasuh ponpes itu sudah melecehkan sebanyak 10 kali,” kata sumber, Jum’at (19/2/2024). Ditambahkan, kejadian pertama berlangsung pada Mei 2023, saat itu korban bersama 2 orang temannya sedang berada di Musholla pondok, terlapor meminta korban menangkap ayam, setelah itu terlapor menyuruh kedua temannya kembali ke musholla. “Modus nya mau didoakan supaya diberi kemudahan hafalan, korban diajak ke sebuah gubuk lalu dicium kening dan pipinya,” tambah dia. Kejadian serupa menurutnya terjadi berulang-ulang dan dengan modus yang sama. “Puncaknya bulan Desember, korban saat itu sedang wudhu di rumah terlapor, tiba-tiba terlapor nyuruh masuk ke kamar, nah di kamar itu terlapor mencium bibir dan meraba-raba bagian-bagian vital tubuh korban, sampai memaksa memasukkan alat kelamin terlapor ke mulut korban,” ujarnya. Sementara itu saat akan di konfirmasi, Pengasuh Ponpes Baitul Madani SB tidak berada di Pondok dan ketika di hubungi melalui telpon seluler dengan nomor 08127295XXXX, tidak aktif, begitu juga di hubungi melalui chat WhatsApp tidak terhubung hanya terlihat terakhir aktif pada tanggal 10/01/24. 11.30 Wib. Sedangkan salah seorang penyidik Polda Lampung saat dikonfirmasi tidak membantah hal tersebut, hanya saja belum mau dimintai keterangan karena hal tersebut wewenang pimpinan. “Silahkan tanya ke pimpinan saya pak, saya tidak berwenang memberi keterangan,” tukasnya.  (Red)

Tingkatan Pelayanan Kesehatan, Sekda Pesawaran Serahkan Rekomendasi BLUD

0

Pesawaran (RN) – Guna meningkatkan pelayanan kesehatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesawaran Wildan menyerahkan surat rekomendasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kepada dua Puskesmas yang ada di Kabupaten Pesawaran. 

“Untuk mewujudkan peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, pengelolaan BLUD Puskesmas dilakukan lebih profesional dan mandiri. Profesionalisme, komitmen,”ujar Wildan di ruang kerjanya, Rabu (24/01/2024). Ia juga mengatakan, selaku ketua Tim Penilai BLUD berharap melalui sistem BLUD, Puskesmas dapat melakukan pelayanan lebih cepat. Karena puskesmas bisa langsung mengatur keuangan sendiri, juga ketersediaan alat medis dan bahan habis pakai lebih terjamin karena sistem pengadaan lebih fleksibel. “Untuk saat ini seluruh Puskesmas yang di Kabupaten Pesawaran telah berstatus BLUD. Dengan jumlah 15 Puskesmas yang ada di Kabupaten Pesawaran, sejak tahun 2020 sebanyak 13 Puskesmas sudah BLUD dan 2 Puskesmas BLUD pada Desember 2023,”ujarnya. Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran dr. Media Apriliana menambahkan, dua Puskesmas yang baru BLUD ini berasal dari Kecamatan Way Khilau yaitu Puskesmas Kota Jawa dan Puskesmas Gunung Sari. “Alhamdulilah seluruh Puskesmas sudah BLUD, sehingga masing masing Puskesmas dapat lebih mandiri dalam pengelolaan keuangan. Dan bisa melakukan rekrutmen tenaga sesuai dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia,”kata dr.Media. Ia menjelaskan, dalam proses penilaian usulan penerapan BLUD pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Kabupaten Pesawaran, terdapat enam dokumen yang dinilai.  “Antara lain surat kesanggupan untuk meningkatkan kinerja, dokumen tata kelola, dokumen Renstra, dokumen standar pelayanan maksimal, dokumen laporan keuangan pokok dan laporan audit terakhir,” pungkasnya. (Rizal)

Tingkatkan Kualitas, Profesionalitas Kinerja, Bupati: Wujudkan Clean Government dan Good Governance

Pesawaran(HO) – Bupati Pesawaran mengimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk mewujudkan Kabupaten Pesawaran mencapai Clean Government dan Good Governance dengan meningkatkan kualitas dan profesionalitas kinerja sesuai dengan tugas dan fungsinya. Demikian dikatakan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona yang diwakili Asisten Pemerintahan & Kesra Setdakab Pesawaran Sunyoto pada upacara mingguan di Lapangan Pemkab Pesawaran, Senin (22/1/2024). Dalam implementasi mewujudkannya salah satunya melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. “MCP KPK adalah aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan,” ucap Sunyoto. Sunyoto menjelaskan progress capaian MCP KPK Pemerintah Kabupaten Pesawaran berada pada urutan ke-2 se- Provinsi Lampung. “Capaiannya adalah 91,49% per 9 Januari 2024 dan termasuk dalam ZONA HIJAU yang menunjukkan kemajuan implementasi yang baik,” terang Sunyoto. Selain itu, penguatan akuntabilitas kinerja dilaksanakan melalui penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Nilai SAKIP Organisasi Perangkat Daerah se-Kabupaten Pesawaran Tahun 2023 berada pada nilai B. Dirinya berpesan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah agar terus memperbaiki kualitas dan akuntabilitas kinerja pada masing-masing Perangkat Daerah agar kedepannya penilaian SAKIP Kabupaten Pesawaran dapat lebih ditingkatkan lagi. Lebih lanjut, Ia menjelaskan Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) berperan aktif dalam mengawal semua kegiatan yang ada di Perangkat Daerah, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan. “Pada penilaian Kapabilitas APIP Tahun 2023, Kabupaten Pesawaran berada pada level 3 yaitu praktik profesional dan manajemen audit intern diterapkan secara seragam,” pungkasnya. (Red)

Sebanyak 290 PTPS 19 Desa Kecamatan Gedongtataan Resmi Dilantik

Psawaran (HO) – Setelah melalui tahapan dari penjaringan, verifikasi berkas, dan wawancara, sebanyak 290 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dari 19 Desa di Kecamatan Gedong Tataan terpilih resmi dilantik. PTPS merupakan instrumen penting dalam pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 mendatang. Pelantikan dilakukan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Gedong Tataan Dedy Erhandi, di Aula Kutoarjo Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Senin (22/1/2024). “PTPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa dalam menjalankan tugasnya,” jelas Dedy Erhandi.
Sebanyak 290 PTPS 19 Desa Kecamatan Gedongtataan Resmi Dilantik
Dia menambahkan, tugas utama PTPS Pemilu 2024 adalah memastikan pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran. Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, beberapa tugas PTPS Pemilu 2024 antara lain. “Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu; Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu. Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa,” ungkapnya. Dedy menambahkan, selain tugas tersebut, PTPS Pemilu 2024 juga memiliki wewenang, seperti, menyampaikan keberatan terhadap dugaan pelanggaran atau kesalahan dalam administrasi pemungutan dan penghitungan suara. “Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara, Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; PTPS Pemilu 2024 juga dapat melakukan koordinasi atau konsultasi dengan PTPS di tempat lain setelah mendapatkan izin dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan di TPS saat Pemilu,” pungkasnya. Diketahui hadir dalam pelantikan, Ketua Panwaslu Kecamatan Gedong Tataan Dedy Erhandi, Koordinator Divisi Pencanangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PP&PS), Nicho Hadi Wijaya, SH.,M.H. Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, (HPPMHM), Fiqril Suryadilaga Togak Ratu, Kepala Sekretariat, M. Efendi, Uspika, Babinsa, Bhabinkamtibmas. (Red)

Bupati Pesawaran: Inspektorat Harus Berperan Aktif Dalam Mengawal Semua Kegiatan di Perangkat Daerah

0
Pesawaran (RN) – Bupati Pesawaran Hi.Dendi Ramadhona mengimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mewujudkan Kabupaten Pesawaran mencapai Clean Government dan Good Governance, dengan meningkatkan kualitas dan profesionalitas kinerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.  “Dalam implementasi mewujudkannya salah satunya melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. Merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan,”kata Bupati Pesawaran melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sunyoto saat upacara mingguan di Lapangan Pemkab, Senin (22/01/2024).  Dirinya juga menjelaskan, progress capaian MCP KPK Pemerintah Kabupaten Pesawaran berada pada urutan ke-2 se- Provinsi Lampung. Dengan capaiannya 91,49% per 9 Januari 2024 dan termasuk dalam zona hijau yang menunjukkan kemajuan implementasi yang baik. “Penguatan akuntabilitas kinerja dilaksanakan melalui penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Nilai SAKIP Organisasi Perangkat Daerah se-Kabupaten Pesawaran Tahun 2023 berada pada nilai B,”ujarnya. Dirinya berpesan, kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar terus memperbaiki kualitas dan akuntabilitas kinerja pada masing-masing Perangkat Daerah agar kedepannya penilaian SAKIP Kabupaten Pesawaran dapat lebih ditingkatkan lagi.  Ia juga melanjutkan, Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) berperan aktif dalam mengawal semua kegiatan yang ada di Perangkat Daerah, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan.   “Pada penilaian Kapabilitas APIP Tahun 2023, Kabupaten Pesawaran berada pada level 3 yaitu praktik profesional dan manajemen audit intern diterapkan secara seragam,”pungkasnya. (Rizal)