Lampung (RN) – Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Kuntadi, S.H,.M.H, melantik Pejabat Eselon III dalam Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung. Pelantikan ini dihadiri oleh Wakajati, Para Asisten, Kabag. TU, Para Koordinator, Para Kajari, Para Pejabat Eselon IV, yang digelar di Aula Kejaksaan Tinggi Lampung
Pelantik Pejabat Eselon III di Wilayah Kejaksaan Tinggi Lampung sesuai Surat Keputusan Jaksa Agung R.I. Nomor KEP-IV-11653/C/08/2024 tanggal 9 Agustus 2024 perihal Pemindahan dan Pengangkatan Para Pejabat Eselon III di Lingkungan Kejaksaan R.I.
“Armen Wijaya, S.H., M.H., sebagai Asisten tindak pidana khusus kejaksaan Tinggi Lampung di Bandar Lampung, Nurmajayani, S.H., M.H., sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Lampung di Bandar Lampung, Dr. Adi Fakhrudin, S.H., M.H., M.A., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus di Kota Agung, Dennie Sagita, S.H.,M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang di Menggala,” kata Kepala Kajati Lampung Kuntadi, Senin (09/09/2024).
“Hendra Syarbain, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara di Kotabumi, Dody Andohra Jaya Sinaga, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan di Blambangan Umpu, Widarto Adi Nugroho, S.H., M.H., sebagai Koordinator Pada Kejaksaan Tinggi Lampung di Bandar Lampung, Fariando Rusmand S.H., M.H., sebagai Koordinator Pada Kejaksaan Tinggi Lampung di Bandar Lampung,” tambahnya.
Dirinya juga mengatakan, proses rotasi, mutasi, dan promosi merupakan siklus alamiah sebuah ekosistem organisasi, dalam rangka evaluasi dan peningkatan kinerja, serta untuk regenerasi sumber daya manusia guna menjaga kedinamisan institusi.
“Para pejabat yang dilantik ini merupakan insan terbaik Adhyaksa yang telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian yang obyektif untuk mengisi jabatan serta diharapkan agar dapat menunjukkan kinerja dan prestasi nyata,” ujarnya.
Ia juga, menyampaikan pesan Jaksa Agung, bahwasannya Kejaksaan saat ini sedang memperoleh peningkatan kepercayaan masyarakat yang cukup signifikan, hal ini tidak lepas dari keberhasilan kita semua yang sedikit banyak telah mampu menampilkan wajah penegakan hukum yang didambakan, di antaranya adalah keberhasilan kejaksaan dalam penanganan korupsi yang tidak tebang pilih bahkan bernilai fantastis.
Banyak terobosan yang dilakukan kejaksaan, seperti dikeluarkannya kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, kebijakan tersebut merupakan tonggak perubahan paradigma penegakan hukum, sehingga tak heran jika masyarakat memposisikan restorative justice identik dengan kejaksaan.
“Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pejabat lama atas dedikasi, kerja keras, dan pengabdian yang telah diberikan selama ini. Saudara-saudara telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya penegakan hukum dan keadilan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung. Semoga pengalaman dan prestasi yang telah dicapai menjadi bekal berharga dalam melanjutkan tugas di tempat yang baru,” pungkasnya. (Red)