Pemkab Pesawaran Raih Anugerah KIP Tingkat Provinsi Lampung
Pesawaran (RN) – Pemerintah Kabupaten Pesawaran berhasil meraih capaian gemilang dengan meraih predikat Kabupaten/Kota Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tingkat Provinsi Lampung yang berlangsung di Hotel Novotel Bandar Lampung pada Rabu, (4/12/2024).
Pemkab Pesawaran berhasil meraih perolehan tertinggi dengan nilai 97,12, diikuti oleh Pemkab Tulang Bawang (94,96), Pemkot Bandar Lampung (94,16), dan Pemkab Way Kanan (90,16).
Penghargaan tersebut diterima oleh Asisten Administrasi Umum Pemkab Pesawaran Heriansyah, mewakili Bupati Pesawaran, dan disaksikan langsung oleh Pj. Gubernur Lampung yang diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, anggota DPRD Provinsi Lampung, kepala perangkat daerah, perwakilan instansi vertikal, pimpinan perguruan tinggi, serta tamu undangan lainnya.
Anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung Dery Hendryan, menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik tahun ini mencakup 10 klaster badan publik. Klaster tersebut meliputi organisasi perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, perguruan tinggi negeri dan swasta, BUMN, BUMD, KPU kabupaten/kota, Bawaslu kabupaten/kota, Pemerintah Desa/Pekon terpilih, dan SMA Negeri terpilih.
“Badan publik tersebut selanjutnya dikategorikan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Lampung, yaitu meliputi kategori informatif dengan nilai (90 – 100), menuju informatif (80 – 89,9), cukup informatif (60 – 79,9), kurang informatif (40 – 59,9), dan tidak informatif dengan nilai kurang dari (39,9),” kata dia.
Menurutnya, dasar penilaian Monev keterbukaan informasi publik dilakukan melalui tiga tahap yaitu monitoring, dengan indikator utama seperti pengumuman informasi publik, penyediaan dokumen, pengembangan website, kelembagaan PPID, dan transparansi pengadaan barang dan jasa.
‘Lalu tahapan evaluasi, yang mencakup enam aspek, seperti sarana dan prasarana, kualitas dan jenis informasi, komitmen organisasi, inovasi pelayanan, serta digitalisasi. Serta tahapan terakhir yaitu visitasi, yang melibatkan pendalaman kuisioner atau borang, penilaian presentasi publik dan badan publik, pendalaman komitmen organisasi dan badan publik, serta pendalaman sarana dan prasarana,” ujarnya.
“Kegiatan Monev berlangsung selama 127 hari sejak 31 Juli 2024, dimulai dengan peluncuran dan sosialisasi,” timpalnya.
Sementara, Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Erizal, menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi dasar penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Tujuan dari undang-undang keterbukaan informasi ini menurutnya adalah guna menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara serta mewujudkan pemerintahan yang baik.
“Program e-monev keterbukaan informasi publik ini rutin kita adakan setiap tahun oleh Komisi Informasi Provinsi Lampung dalam upaya membangun gerakan bersama, melakukan kolaborasi dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Lampung,” kata Erizal.
Sekda Provinsi Lampung Fredy dalam sambutannya menegaskan bahwa setiap badan publik memiliki kewajiban untuk memberikan dan menyajikan informasi serta melayani permohonan informasi publik. Hal ini dipertegas dalam peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2022 tentang monitoring dan evaluasi keterbukaan yang memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang faktual dan dapat dipercaya.
“Maka penghargaan yang diberikan ini tidak semata-mata ajang seremonial, melainkan sebagai salah satu bentuk memajukan keterbukaan informasi publik di seluruh badan publik, ini esensial dan fundamental dalam prinsip good governance,” kata Pj. Sekda.
Menanggapi pencapaian ini, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona diwakili Kadis Kominfotiksan Jayadi Yasa, menuturkan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemkab Pesawaran untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan membuka ruang yang lebih luas lagi terkait keterbukaan informasi publik.
“Pencapaian ini tidak terlepas dari kolaborasi serta komitmen dari seluruh perangkat daerah dan pimpinan dalam rangka mewujudkan layanan informasi publik yang informatif dan transparan,” kata dia.
“Ini bukanlah tujuan akhir, melainkan langkah awal untuk menghadirkan layanan informasi yang lebih maksimal. Maka perlu sekali penguatan dari semua pihak sehingga apa yang kita capai ini bisa kita pertahankan dan tingkatkan,” pungkasnya. (Red)
Waspadai Cuaca Buruk Pemdes Pulau Pahawang Keluarkan Surat Edaran ke Pengelola Wisata
Pesawaran (RN) — Pemerintah Desa Pulau Pahawang Kecamatan Marga Punduh, keluarkan surat edaran terkait dengan cuaca buruk.
Kepala Desa Pulau Pahawang Ahmad Salim mengatakan, surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan intruksi yang telah dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, klimatologi dan Geofisika (BMKG) Provinsi Lampung, terkait dengan cuaca buruk.
“Kita sebarkan surat edaran yang kepada para agen travel, kemudian para pengelola tempat wisata serta masyarakat, agar dapat mengindahkan dan menjalankan surat edaran ini guna meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya. Rabu 4 Desember 2024.
Dirinya mengatakan, dalam surat edaran yang dikeluarkan ada beberapa point yang dicantumkan, dalam menghadapi cuaca buruk yang bisa terjadi di daerah Pesisir Pesawaran.
“Travel agent dan nakhoda kapal, wajib menyesuaikan jumlah peserta dengan kapasitas kapal yang digunakan, dan para wisatawan juga diharuskan untuk menggunakan alat keselamatan dalam pelayaran dari dan menuju Desa Pulau Pahawang,” ujar dia.
“Pengelola spot snorkling dihimbau untuk selalu mengawasi para wisatawan, kemudian para pemilik Home stay untuk bersiaga saat terjadinya angin kencang serta pasang air laut (Banjir Rob),” kata dia.
Menurutnya, surat edaran ini bukan hanya berlaku bagi para pelaku wisata saja, melainkan juga kepada seluruh masyarakat Pulau Pahawang, agar selalu waspada saat ini akibat cuaca buruk yang bisa terjadi kapanpun.
“Masyarakat juga harus waspada dengan angin kencang yang dapat mengakibatkan pohon roboh, dan juga pasang air laut yang bisa sewaktu-waktu terjadi, saya juga meminta kepada para Kadus untuk memberitahukan imbauan ini kepada seluruh masyarakat di masing-masing wilayah,” katanya. (pps)
Kajati Lampung: Penegak Hukum dan Pers Tidak Bisa Dipisahkan
Lampung (RN) – Ciptakan sinergitas bersama dan mendukung kinerja kejaksaan, Kejaksaan Tinggi Lampung menyelenggarakan kegiatan Media Kehumasan Coffee Morning bersama rekan media dengan tema, Sinergitas Insan Media dalam mendukung Kinerja Kejaksaan Tinggi Lampung.
Kajati Lampung Dr. Kuntadi, didampingi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung Dr. Fajar Gurindro, dan Para Asisten, Kabag TU, Para Koordinator dan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Ricky Ramadhan. Mengatakan, Apresiasi dan Terimakasih kepada seluruh Media yang telah menyampaikan pemberitaan secara positif terkait kinerja Kejati Lampung.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan peran Media Kehumasan Kejaksaan Tinggi Lampung dalam eksistensi pemberitaan citra positif melalui media cetak, televisi, dan online, serta penegakan hukum yang profesional, akuntabel dan humanis demi meningkatnya public trust serta menjaga marwah Institusi Kejaksaan,” kata Kuntadi di Aula Kejati Setempat, Selasa (03/12/2024).
Menurutnya, penegakan hukum dan pers seperti dua sisi yang tidak bisa dipisahkan. Sebagai penegak hukum, kerap sekali laporan dan pengaduan justru didapatkan dari masyarakat melalui media atau pemberitaan. Media juga yang mengawasi setiap sudut dan sisi penegakan hukum agar dapat berjalan on the track (taat asas).
“Kejati Lampung selain menjalankan restorative justice terus berinovasi dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada Masyarakat yang bertujuan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat, membantu masyarakat atas akses terhadap hukum, mencegah terjadinya pelanggaran hukum, sekaligus menerima pengaduan hukum dari masyarakat,” ujarnya.
Diketahui hadir Kegiatan tersebut, perwakilan TVRI, RRI, Ketua PWI, PWRI, JMSI, KWRI, AMSI, PW dan IWO Provinsi Lampung. (Red)
Korupsi Dana Hibah Ratusan Juta, Kejari Pringsewu Tahan Bendahara dan Sekretaris LPTQ
Pringsewu (RN) Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, Penetapan kedua tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Tersangka TP, yang menjabat sebagai Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu untuk Masa Bakti Periode 2020-2025, sekaligus bertugas sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/L.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 2 Desember 2024,” kata Ricky, Senin (02/12/2024).
“Tersangka R, yang menjabat sebagai Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu untuk Masa Bakti Periode 2021-2025, sekaligus bertugas sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, sebagaimana Surat penetapan Tersangka Nomor : 03/L.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 02 Desember 2024,” tambahnya.
Selanjutnya, untuk percepatan penyelesaian perkara, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 2 Desember 2024 hingga 21 Desember 2024 dengan jenis penahanan rutan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Jo. Pasal 24 KUHAP.
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, sebagaimana ditemukan oleh Tim Penyidik, meliputi pembuatan laporan fiktif kegiatan dan mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan.
“Berdasarkan hasil audit independen yang dilakukan oleh Akuntan Publik Drs. Chaeroni dan Rekan, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 584.464.163,” ujarnya.
“Atas perbuatan para tersangka, Penyidik menerapkan pasal sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (Red)
Berantas Narkoba Korupsi dan Judi, Jadi Fokus Utama Polda Lampung
Lampung (RN) – Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, untuk menciptakan Lampung aman, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika langsung mengambil langkah tegas untuk berantas Narkoba, korupsi dan judi.
“Fokus utamanya adalah pemberantasan narkoba, korupsi, dan judi, dengan komitmen untuk menciptakan Lampung yang aman, bersih, dan bebas dari kejahatan yang merusak,” kata Kapolda saat Mengelar konferensi pers di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Lampung, Senin (02/12/2024).
Ia menjelaskan, langkah awal yang signifikan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan peredaran narkotika senilai Rp14,7 miliar dalam operasi besar-besaran selama satu bulan, dari 20 Oktober hingga 20 November 2024. Operasi ini mencatatkan 159 laporan polisi dan mengamankan 215 tersangka.
“Kami menyita barang bukti berupa 256,7 kilogram ganja, 13,7 kilogram sabu, 1.625 butir pil ekstasi, 450 butir obat berbahaya, serta 50,7 gram shinte. Angka ini menunjukkan bahwa ancaman narkoba masih sangat serius di Lampung,” ujarnya.
Selain itu, indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga tengah didalami untuk membongkar aliran dana hasil kejahatan narkoba yang sering kali melibatkan jaringan besar.
Tidak hanya fokus pada pengungkapan kasus besar, Polda Lampung juga menggencarkan program penindakan di lokasi rawan narkoba.
Sejumlah wilayah yang sebelumnya dikenal sebagai “zona merah” peredaran narkoba telah diubah menjadi Kampung Tangguh Bebas Narkoba.
Program ini melibatkan pendekatan berbasis komunitas dengan menggandeng pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Kami tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar pencegahan narkoba menjadi gerakan bersama. Semua elemen masyarakat harus ikut berperan,” tambah Helmy.
Kapolda Lampung menegaskan akan menindak tegas semua pelaku peredaran gelap narkoba, termasuk jika ditemukan keterlibatan aparat kepolisian.
“Tidak ada toleransi. Siapapun yang terlibat, apalagi jika itu anggota kepolisian, pasti akan kami sikat,” ujarnya.
Selain narkoba, fokus lainnya adalah pemberantasan korupsi dan judi. Dengan pendekatan tegas ini, Irjen Pol Helmy Santika berharap dapat merealisasikan arahan Presiden dan Kapolri untuk menjadikan Lampung sebagai wilayah yang aman, tertib, dan bebas dari ancaman kejahatan.
“Komitmen ini diharapkan membawa perubahan signifikan bagi masyarakat Lampung. Dengan tindakan tegas terhadap narkoba, korupsi, dan judi, Polda Lampung menargetkan terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan masa depan yang lebih cerah bagi generasi mendatang,” pungkasnya. (Rls/Red)
Kejari Pesawaran: Tidak Ada Perintah Dari Siapapun, Penangkapan Sutrisna Murni Dugaan Korupsi
Pesawaran (RN) – Kejaksaan Negeri Pesawaran, membantah terkait video viral mengenai kerusakan di rumah ketua badan pemenangan pemilu (Bappilu) Demokrat Pesawaran, dilakukan oleh petugasnya.
Kepala Kejari Pesawaran Tanndy Mualim mengatakan, penangkapan paksa yang dilakukan oleh pihaknya bersama dengan aparat kepolisian, karena yang bersangkutan terduga pelaku korupsi Sutrisna mantan Kepala Desa Mada Jaya Kecamatan Way Khilau, tidak kooperatif.
“Sebenarnya kami sudah 3 kali melakukan pemanggilan terhadap Sutrisna, namun dia tidak mengindahkan, maka dari itu sesuai dengan SOP pada hari ini kita melakukan penjemputan paksa,” ujarnya, Jumat (29/11/2024).
“Saat petugas kami datang di rumah Sutrisna, petugas disambut dengan baik oleh istri dari Sutrisna, namun setelah kami menyampaikan maksud tujuan kedatangan petugas, tiba-tiba yang bersangkutan marah-marah dan membanting termos air ke meja kaca yang ada, karena situasi sudah tidak kondusif anggota kami mundur dahulu,” ujar dia.
Dirinya mengatakan, penangkapan paksa ini dilakukan karena pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 yang merugikan negara mencapai Rp553 juta.
“Kita telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi ini sejak bulan Juni tahun 2024, dan kita menemukan adanya kerugian negara, namun karena yang bersangkutan sama sekali tidak kooperatif, makanya kami lakukan penjemputan paksa,” kata dia.
Kajari juga mengatakan, penangkapan terhadap Sutrisna ini, murni karena adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya saat menjabat sebagai Kades, dan tidak ada perintah dari siapapun.
“Kami melaksanakan tugas ini berdasarkan hasil pemeriksaan kami, bukan karena perintah bupati ataupun kepentingan lainnya, jadi tolong jangan membuat isu yang membikin gaduh situasi pasca pemilu ini,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy mengatakan, kejadian pada hari ini memang karena adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Sutrisna.
“Janganlah kejadian ini digoreng-goreng, karena perintah bupati lah karena yang bersangkutan ketua Bappilu Demokrat lah, Pilkada telah usai dan hasilnya sudah diketahui, dan kejadian ini bukan karena politik, tapi karena kesalahan dia dan yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya. (Red)
Pemkab Pesawaran Terus Komitmen Turunkan Angka Stunting
Pesawaran (RN) – Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas P3AP2KB terus berkomitmen menurunkan angka stunting dan meningkatkan kualitas kesehatan bagi masyarakat bumi Andan Jejama.
Satgas Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Pesawaran Rahmadhoni, mengatakan, akan terus komitmen menurunkan angka stunting di Kabupaten Pesawaran.
“Hari ini kami menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Hasil Kajian dan Rencana Tindak Lanjut Audit Stunting Tingkat Kabupaten Pesawaran Tahun 2024. diseminasi ini merupakan tahap ketiga dalam rangkaian AKS yang dimulai dengan pembentukan tim dilanjutkan dengan validasi dan verifikasi sasaran, serta analisis dan kajian masalah,” kata Ramadhoni saat membuka kegiatan di Desa Bogorejo, Kecamatan Gedong Tataan, Selasa (26/11 2024).
Dirinya juga menjelaskan, pertemuan Diseminasi Audit Kasus Stunting (AKS) dilakukan dengan tujuan untuk mengidentifikasi penyebab dan kendala dalam upaya pencegahan stunting, mengevaluasi hasil tindak lanjut, serta merumuskan langkah-langkah strategis untuk penurunan angka stunting di Kabupaten Pesawaran.
“Diseminasi hari ini menjadi tahap ketiga, sementara tahap keempat adalah pemantauan hasil tindak lanjut dan monitoring evaluasi (monev),” jelasnya.
Rahmadhoni menyebut, kegiatan diseminasi ini penting, guna memahami hasil audit yang telah dilakukan, terutama intervensi pada kelompok sasaran seperti calon pengantin, ibu hamil, ibu pasca persalinan, balita, dan baduta yang terindikasi stunting atau bermasalah gizi.
“Jika ditemukan balita dengan hasil penimbangan di bawah -2 standar deviasi, maka harus segera dirujuk ke RSUD untuk mendapatkan penanganan intensif dan mengetahui faktor penyebabnya,” ungkapnya.
Rahmadhoni mengatakan, keluaran utama yang diharapkan dari kegiatan ini adalah tersusunnya Rencana Tindak Lanjut (RTL) penanganan kasus stunting yang telah diaudit untuk dapat segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah, pemerintah desa, serta pihak terkait.
“Melalui kegiatan ini, Pemkab Pesawaran berkomitmen untuk terus bersinergi dengan semua pihak guna menurunkan angka stunting dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Diketahui hadir Kegiatan tersebut, Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Pesawaran, Maisuri, bersama narasumber lainnya, seperti ahli gizi dari RSUD Pesawaran Laili Fitriani dan dr. Arif Rahman, serta Satgas Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Pesawaran Rahmadhoni. Selain itu juga turut hadir Kepala Bappeda, Kepala Dinas Kesehatan, kepala Puskesmas, Penyuluh KB, Bidan Desa, Aparat Desa dan Kecamatan, serta Tim Percepatan Penurunan Stunting lainnya. (zal)
Heboh Pria Diduga Timses Paslon 01 Kepergok Bagi – bagi Uang
Pesawaran (RN) – Beredar video warga yang diamankan sedang menerima amplop yang berisi uang pecahan Rp50 ribu, yang diduga sebagai money politic dari salah satu calon bupati di Kabupaten Pesawaran.
Dalam video tersebut, tampak sepasang suami istri warga Desa Bogorejo Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran mengaku bahwa menerima amplop yang berisi uang itu untuk memilih calon bupati nomor urut 01 (Aries Sandi).
Menurut pengakuan Juni, pria yang ada di video tersebut mengatakan, amplop itu dari pamannya bernama Agus warga Dusun 4 Desa Bogorejo, yang diberikan melalui istrinya untuk memilih Cabup Cawabup nomor urut 01 Aries Sandi-Supriyanto, pada hari pencoblosan tanggal 27 November besok.
“Saya dikasih sama dia (Agus, red) pak, untuk milih nomor 01 pencoblosan nanti,” terang Juni dalam video tersebut, Senin (26/11/2024) malam.
Sementara di video lainnya, tampak seorang pemuda bernama Aldi warga Desa Bogorejo juga mengaku bahwa dirinya diminta oleh Agus, untuk membagi-bagikan amplop ke warga.
Menurut pengakuan dia, dirinya tidak mengetahui jumlah uang dan amplop yang akan dibagikan ke warga ini.
“Jumlah amplopnya nggak tau ada berapa. Saya cuma disuruh bagi-bagi ke warga sekitar sini,” ujarnya.
Sedangkan menurut salah satu anggota Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Endarsyah, warga yang menangkap dan memvideokan pelanggaran politik uang ini mengungkapkan, hal tersebut dilakukan oleh dirinya karena adanya laporan warga yang resah dengan pembagian amplop dari salah satu calon bupati tersebut.
Dia menjelaskan, penangkapan yang dilakukannya tersebut sebagai bentuk upaya dirinya sebagai warga yang menginginkan Pilkada Pesawaran ini berjalan dengan jujur, adil, aman dan damai, tanpa adanya hal-hal yang mengganggu proses pelaksanaan Pilkada di Pesawaran.
“Saya sebagai warga juga resah dengan adanya politik uang ini. Saya hanya ingin pelaksanaan Pilkada Pesawaran berjalan lancar. Apalagi ini masa tenang. Jadi biarlah warga memilih dengan hati nuraninya, tanpa ada paksaan, imbalan, atau sebagainya untuk memilih salah satu calon,” ungkapnya.
Dia juga mengungkapkan, pelanggaran tersebut sudah di laporkan ke pihak Panwascam Gedong Tataan untuk menindak lanjutinya.
“Saya sudah laporkan ke Panwascam untuk ditindak lanjuti. Berikut barang bukti pelanggarannya saya sudah serahkan juga,” ungkapnya.
Terkait hal itu, dibenarkan oleh panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Gedong tataan yang menerima adanya laporan penangkapan poltik uang tersebut, dan sudah ditindak lanjuti dengan mendatangi lokasi dan membuat laporan pelanggarannya.
“Semalam kita langsung menuju ke lokasi penangkapan. Kita juga sudah mengamankan amplop yang berisi uang 50 ribu rupiah ini dan sudah membuat laporannya,” ujar Wahyudi, salah satu anggota Panwascam Gedong Tataan yang hadir di lokasi, saat dihubungi media ini, Selasa (26/11/2024).
“Pelanggaran ini juga sudah kita laporkan ke Bawaslu Pesawaran. Dan hari ini Bawaslu akan menggelar rapat pleno adanya temuan pelanggaran money politic ini. Untuk lebih jelas hasilnya, hubungi komisioner Bawaslu aja,” pungkasnya. (Red)
