SK Sudah Terbit, Pujadi Politisi PDI-P Pesawaran, Senin Besok Dilantik
Gegara Rem Blong, Fuso Aqua Tabrak Pagar Makam Negeri Sakti
Lapor Pak Polisi…!!! Oknum Ormas Ngaku Suplayer BPNT Intimidasi E-Warong
Pemkab Pesawaran Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2020
Perumahan Srimulyo Sebut Oknum Kades Terima Uang Pemakaman, Warga Salahudin Mengeluh
Danyonif 9 Mar Letkol Mar Bondan Wahyu Adi, M.Tr.Opsla, Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Prajurit
Acara diakhiri dengan pelepesan ikan secara symbolis di kolam Lapangan Tembak Pistol Beruang Hitam dan penyiraman air kembang oleh Danyonif 9 Mar diikuti seluruh Perwira, Bintara dan Tamtama yang memperoleh kenaikan pangkat.
Kegiatan terlaksana dengan lancar dan selama jalannya upacara, tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan serta tetap mematuhi protokol kesehatan, mengingat masih dalam Pandemi Covid-19. (Red) Fasum Tidak Tersedia, Warga Perumahan Cahaya Sakti Residence Bergejolak
Pesawaran (HO) – Warga Perumahan Cahaya Sakti, PT Cahaya Kasih yang terletak di Jalan Srimulyo Gang Swadaya IV Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, merasa sangat resah dengan Developer (Pengembang) dikarenakan fasilitas umum yang dijanjikan pihak perumahan tidak sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) yang telah dijanjikan.
Salah satu warga Perumahan Cahaya Sakti Residence mengungkapkan, dirinya mewakili dari penghuni perumahan lainnya merasa sangat kecewa dengan pihak pengembang, karena tidak sesuai dengan MoU yang telah dijanjikan sebelum pembayaran awal, seperti Fasilitas Masijd, Taman bermain anak, Saluran air rumah tangga (Drainase) dan Pemakaman umum.
“Kami sudah beberapa kali mengingatkan untuk fasum agar di lengkapi, karena dalam kontrak tersedia ada nya fasum, namun nyata nya belum dilengkapi dengan maksimal,” ungkapnya, Senin (5/4/2021).
Seperti Drainase lanjutnya, warga meminta untuk saluran diselesaikan karena air nya menggenang, akibatnya menimbulkan bau yang tidak sedap tapi sampai saat ini belum dikerjakan begitu juga dengan pemakaman warga perumahan digabung ke pemakaman umum warga Salahudin yang ada diperbatasan Desa Negeri Sakti dan Desa Sukabanjar.
“Berkali-kali kami minta untuk dibuatkan tempat ibadah kepada Developer tapi baru sekarang ini terealisasi (On progress), kami juga meminta sebelum bulan puasa tempat ibadah sudah jadi,” ujarnya.
Terpisah, Dwi Haryono selaku Marketing pembangunan Perumahan Cahaya Sakti Residence ketika dikonfirmasi menyebutkan, untuk fasilitas umum seperti pemakaman umum pihak Developer sudah ada perjanjian tertulis dengan kepala desa yang jika ada warga yang meninggal dimakamkan di pemakaman umum Dusun Salahudin Desa Negeri Sakti.
“Kami membayar sejumlah uang untuk lahan makam kepada kepala desa untuk warga yang meninggal dunia,” sebutnya.
Sementara itu salah satu Pakar hukum Properti Ir. Indra Cahaya Margha,CE, MM, mengungkapkan pembangunan suatu perumahan yang dikelola oleh Developer atau pengembang, dalam pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan harus memenuhi persyaratan (Pasal 47 ayat [3] UU 1/2011): a. kesesuaian antara kapasitas pelayanan dan jumlah rumah; b. keterpaduan antara prasarana, sarana, dan utilitas umum dan lingkungan hunian; dan c. ketentuan teknis pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
“Pihak pengembang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan (Pasal 134 UU 1/2011).
Jadi, katanya, dalam hal ini perlu melihat lagi dalam perjanjian jual-beli rumah mengenai segala prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah dijanjikan oleh pihak pengembang.
“Apabila pihak pengembang sudah menjanjikan namun tidak dibangun atau kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum tidak sesuai, maka dapat dikenai sanksi administratif yang dapat berupa sebagaimana disebutkan Pasal 150 ayat (2) UU 1/2011. Selain itu, pihak pengembang yang bersangkutan juga dapat dijerat pidana berdasarkanPasal 151 UU 1/2011, yang berbunyi sebagai berikut,” jelasnya.
Dia memaparian, setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
“Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan,” pungkasnya. (Rudy/Indra)
Jelang Ramadhan, Satlantas Polres Pesawaran Gelar Operasi Ketupat 2021
Tangisan Warga Terobati, Penjara Bakal Menunggu Kades Suka Banjar
Pesawaran (HO) – Hasil monitoring reguler yang dilakukan oleh Inspektorat melalui Irban IV menemukan adanya fakta bahwa pembagian BLT-DD tidak disalurkan oleh Daryanto Kepala Desa Suka Banjar Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.
“Dasil monitoring kami selama 3 hari menemukan adanya fakta bahwa memang benar pembagian BLT-DD sebesar Rp.174.000.000 tidak dibagikan ke warga dan berkas laporan telah kami berikan ke Inspektur Chabrasman, S.T,” ungkap Irban IV Sangidu, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (6/4/2021).
Selanjutnya katanya, berkas temuan dari Desa Suka Banjar akan diserahkan ke Irban I, untuk ditindaklanjuti dengan aparat penegak hukum.
“Berkas tersebut akan diserahkan ke Irban I, untuk ditindak lanjutin bersama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran di bagian Pidana Khusus,” ujarnya.
Sementara itu salah satu masyarakat Desa Suka Banjar berharap Inspektorat dan aparat Kejaksaan Negeri terus melakukan tindak lanjut dugaan penyimpangan BLD-DD maupun dugaan Dana Desa lain nya, agar ada efek jera dan kedepan bantuan maupun pembangunan dari pemerintah dapat terealisasi dengan maksimal.
“Kami bersukur sudah ada titik terang untuk masalah ini dan kami berharap terus berlanjut ketingkat yang lebih tinggi,” katanya. (Rudy/Indra)
Jalankan Amanah Institusi, H. Zulkifli Anwar Gelar Sosialisasi 4 Pilar
Anggota DPR RI Dapil Lampung satu tersebut mengatakan kehadirannya Di era modern saat ini masih banyak masyarakat yang lupa isi dari Empt Pilar, dirinya untuk mengingatkan masyarakat mengenai Empat Pilar kebangsaan.
Zulkifli menuturkan, sosialisasi empat pilar kebangsaan bertujuan agar warga negara bisa memahami tentang pilar kebangsaan dan mencintai tanah air nya.
“Saat ini masyarakat mulai kehilangan jati diri kebangsaan sehingga perlu kembali diberi pemahaman agar masyarakat bisa kembali memahami nilai kebangsaan,” ujarnya.
“Rakyat harus kembali diingatkan tentang empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika,
agar kita terus mengingat dan memahami nya,” tambah Zulkifli Anwar. (Red) 