“Maka hari ini telah melakukan pemeriksaan salah satu tersangka AM kemudian ada salah satu dari tersangka ini tidak hadir karena tidak ada keterangan yang sah dari pengacara untuk mengantisipasi hal serupa hari ini kami Satreskrim Polres Pesawaran melakukan penahanan kepada salah satu tersangka,” jelasnya.
Kemudian lanjut Kasatreskrim, untuk langkah selanjutnya dari Satreskrim akan melakukan pencarian dan akan terbitkan DPO nya dengan inisial Z karena tidak koperatip maka akan segera di rilis.
“Polres akan melakukan penahanan terhadap AM untuk dua puluh hari kedepan sejak hari ini,” pungkas AKP Supriyanto Husin. (Red) Ketua GMBI Pesawaran Meringkuk di Sel Polres Pesawaran, Zidan DPO
“Maka hari ini telah melakukan pemeriksaan salah satu tersangka AM kemudian ada salah satu dari tersangka ini tidak hadir karena tidak ada keterangan yang sah dari pengacara untuk mengantisipasi hal serupa hari ini kami Satreskrim Polres Pesawaran melakukan penahanan kepada salah satu tersangka,” jelasnya.
Kemudian lanjut Kasatreskrim, untuk langkah selanjutnya dari Satreskrim akan melakukan pencarian dan akan terbitkan DPO nya dengan inisial Z karena tidak koperatip maka akan segera di rilis.
“Polres akan melakukan penahanan terhadap AM untuk dua puluh hari kedepan sejak hari ini,” pungkas AKP Supriyanto Husin. (Red) Jalin Kebersamaan, PKK Desa Durian Gelar Family Gathering
Cek Migor Jelang Puasa, Kapolres Pesawaran Blusukan
Cek TKP, Polres Pesawaran Pasang Police Line Lokasi Longsor
Setelah dilokasi tersebut selesai dibersihkan dan dibenahi, kemudian nantinya akan dipasang garis polisi atau police line sampai batas waktu yang belum ditentukan.
“Nanti kita pasang police line, kan Pemda Pesawaran juga telah memasang segel dengan memasang stiker yang berisikan tentang penyegelan, nah petugas kita juga masih pulbaket,” ujar dia.
Diterangkan, pada kejadian tersebut petugas kepolisian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) melakukan pengaturan lalulintas dan mengamankan jalannya alat berat serta kendaraan Damkar membersihkan tanah longsor yang menutup jalan.
“Semalam langsung saya perintahkan anggota untuk ke lokasi dan mereka mengamankan situasi serta mengatur lalulintas guna mengurai kemacetan. Allhamdulillah tidak lama kemudian arus laulintas kembali normal,” terang dia.
Begitu juga disampaikan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan bahwa jajaran dan pihak pengelola proyek serta kepolisian setempat telah melakukan upaya revitalisasi awal yaitu dengan membersihkan material tanah yang longsor yang menumpuk dijalan.
“Informasi yang saya terima, kemarin sore hujan begitu deras dan mengakibatkan banjir sehingga terjadi longsor. Dan saya langsung instruksikan ke jajaran untuk segera mengambil langkah pertama agar kendaraan lalulintas dapat berjalan dengan normal, karena sebelumnya sempat macet,” kata dia. (Red) Lakukan Revitalisasi, Bupati Dan Polres Pesawaran Gerak Cepat Respon Tanah Longsor
Selamatkan Nyawa, KAHMI Pesawaran Gelar Donor Darah
Yayasan TTKKDH, Satu Talek Satu Tekat Satu Tujuan Gelar Silaturahmi
Mangkrak, Proyek Embung Desa Sukabanjar Rp 400 Juta Lebih, Diduga Ajang Korupsi
Embung Desa Sukabanjar dan Embung Taman Sari Terbengkalai, Penegak Hukum Diminta Bertindak
Pesawaran (HO) – Proyek Embung yang dikerjakan oleh CV Manunggal Sulthon Raya dengan nilai anggaran sebesar Rp 431.075.000 melalui Dinas Pengelola Sumber daya Air (PSDA) Provinsi Lampung di Desa Suka Banjar Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, Mangkrak, diduga dalam pengerjaan nya tidak selesai dan terbengkalai, dan disinyalir menjadi ajang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) hingga ratusan juta rupiah.
Salah satu masyarakat Dusun III, DS (58) menduga dalam pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi petunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk teknis (Tehnis).
“Saya menduga pengerjaan proyek Embung ini, tidak sesuai dengan rancangan biaya, selain pengerjaan nya tidak selesai dan amburadul, terlihat bangunan nya juga sudah pada retak dan pengatur air atau plat nya juga tidak ada,” ungkapnya kepada Media Handalonline.com, Selasa (22/3/2022).

Terpisah salah satu warga Desa Suka Banjar yang namanya minta di rahasiakan juga menjelaskan pembangunan embung ini untuk lokasi tanah itu hibah dari Kushendarto salah satu Dosen di Unila Universitas Lampung tidak ada biaya ganti rugi untuk luas tanah pembangunan embung ini 1200 meter.
“Belum saja setahun sudah retak semua, Bukan hanya bangunan saja yang bermasalah, namum biaya pekerja juga belum dibayar, hinga saat ini gaji para pekerja belum di selesaikan hampir sekitar 14 orang, kami juga punya kelurga bang yang harus di nafkahi,” ujarnya.
Terpisah Yanto ceper selaku mandor atau kepala tukang mengatakan untuk gaji tukang benar adanya belum di bayar namun pihak nya sudah menanyakan kepada pihak terkait mereka menjawab sedang menunggu dana.
“Informasi nya itu bos janji-janji terus kadang janji tiga hari, kadang janji dua hari kemudian Mas Yudi selaku pemborong sudah ke sekian kali menghindar,” sebutnya.
Ketika ditanya siapa pengawas maupun yang bertanggung jawab dari Dinas Pengelola Sumber daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, dengan tujuan untuk dikonfirmasi, Yanto Ceper terkesan menghindar dan mengaku tidak tahu.
“Saya ngga tahu Mas, kalau tidak salah Pak Eko, apa dia konsultan apa pengawas dari dinas, saya lupa,” ucapnya.
Salah satu tokoh masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum baik dari Kejaksaan Tinggi maupun Polda Lampung, agar dapat turun kebawah untuk melihat langsung pengerjaan Embung tersebut, dan bukan hanya Embung yang di Desa Sukabanjar saja yang bermasalah, namun pengerjaan Embung yang ada di Desa Taman Sari Kecamatan Gedong tataan juga bermasalah.

“Saya berharap aparat penegak hukum, baik Kejati maupun Polda agar melakukan pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data, bila ada indikasi korupsi agar dapat di tindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang ada, dan kami siap memberikan keterangan terkait pengerjaan Embung ini,” ucapnya.
Sementara Yudi Yanto selaku pemborong pembangunan Embung di Desa Suka Banjar saat di konfirmasi terkait penyimpangan serta keluhan dari masyarakat saat di konfirmasI Handalonline.com melalui telpon seluler mengatakan Masalah gaji memang dari sana belum keluar kalau masalah penyimpangan itu penyimpangan apa. Masalah penyimpanan itu tidak ada sesuai ya seperti itu, batunya itu 120 kubik.
“Ya memang belum dibayar, terkait pengerjaan terkesan amburadul, dia mengakui jika pintu pengatur air tidak dipasang dan jika ada yang pecah akan di perbaiki,” ucapnya gugup.
Sampai berita ini diturunkan Dinas Pengelola Sumber daya Air (PSDA) Provinsi Lampung yang bertanggung jawab dalam pengerjaan proyek Embung Desa Sukabanjar dan Pembangunan Embung/Bangunan Penampung Air Desa Taman Sari Kecamatan Gedongtataan dari Dinas PSDA Provinsi Lampung senilai Rp. 499.290.000,00 dikerjakan oleh CV Bagas Adhi Perkasa, tahun anggaran 2020, belum dapat di konfirmasi diduga sengaja ditutup tutupi dan menghindar. (Indra Jaya)
