Pesawaran (HO) – Sebelumnya sempat membangkang dari panggilan, akhirnya Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil melakukan penahanan terhadap Abdul Manap Ketua GMBI Distrik Pesawaran, setelah Abdul Manaf menjalani pemeriksaan beberapa jam di ruang Satreskrim polres setempat, Selasa (29/3/2022).
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, SI.k., M.Si., (Han) melalui Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin, mengatakan, Satreskrim Polres Pesawaran telah melakukan pemeriksaan seseorang tersangka Inisial AM yang di sangkakan telah melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan ujaran kebencian dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan antar ras dan golongan sara atau setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi melalui elektronik Atau dokumen elektronik berisi ancaman atau menakut-nakuti yang di tunjukan secara pribadi dan setiap orang yang secara melawan hukum dan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat menghalangi dan memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dari informasi oleh pers.
“Maka hari ini telah melakukan pemeriksaan salah satu tersangka AM kemudian ada salah satu dari tersangka ini tidak hadir karena tidak ada keterangan yang sah dari pengacara untuk mengantisipasi hal serupa hari ini kami Satreskrim Polres Pesawaran melakukan penahanan kepada salah satu tersangka,” jelasnya.
Kemudian lanjut Kasatreskrim, untuk langkah selanjutnya dari Satreskrim akan melakukan pencarian dan akan terbitkan DPO nya dengan inisial Z karena tidak koperatip maka akan segera di rilis.
“Polres akan melakukan penahanan terhadap AM untuk dua puluh hari kedepan sejak hari ini,” pungkas AKP Supriyanto Husin. (Red)