Dinas PRKP Pesawaran Gelar Sosialisasi Penyerahan Simbolis Bantuan Bangunan RLH

Pesawaran (HO) – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Pesawaran melakukan sosialisasi dan penyerahan simbolis bantuan bangunan baru Rumah Layak Huni (RLH) bagi masyarakat prasejahtera kabupaten setempat tahun anggaran 2022. Kepala Dinas PRKP Kabupaten Pesawaran Firman Rusli mengatakan, menurut undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman menjadi urusan wajib pelayanan dasar pemerintah. “Maka dari itu Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran secara aktif melakukan peningkatan rumah rumah tidak layak huni dan pembangunan baru RLH yang diprioritaskan bagi masyarakat prasejahtera,” kata Firman, Selasa (30/8/2022). Dirinya menjelaskan, perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Pesawaran sudah di mulai sejak tahun 2017 dengan rincian tahun 2016 sebanyak 1.732 unit, 2017 sebanyak 624 unit, 2018 sebanyak 534 unit, 2019 sebanyak 410 unit, 2020 sebanyak 896 unit, 2021 sebanyak 145 unit. “Untuk tahun 2022 Kabupaten Pesawaran melaksanakan pembangunan baru RLH sebanyak 60 unit, dengan rincian Desa Wiyono Kecamatan Gedong Tataan sebanyak 20 unit, Desa Trimulyo Kecamatan Tegineneng 20 unit dan Desa Cilimus Kecamatan Teluk Pandan sebanyak 20 unit,” jelasnya. “Dan di tahun 2022 ini besaran bantuan yang diterima masyarakat mengalami kenaikan sebesar Rp35 juta,” timpalnya. Sementara itu Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menyampaikan ucapan selamat kepada penerima bantuan tersebut, dan berharap bantuan tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat penerimanya. “Tolong pastikan bantuan Rp35 juta tersebut bisa dimanfaatkan dan dimaksimalkan sebaik mungkin, sehingga bangunan rumah tersebut bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. (Red)

Hadiri Workshop, Bupati Pesawaran Harapkan Buka Persepsi Desa dan Pemerintah

Pesawaran (HO) – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona hadiri Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2022 yang dilaksanakan di Aula Pemkab Pesawaran, Selasa (30/8/2022). Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, sejak tahun 2019 hingga 2022 terdapat banyak sekali penggunaan-penggunaan anggaran dana yang secara regulasi dan kebermanfaatannya terkadang sering ada perbedaan persepsi. “Seperti contohnya peraturan dari Pemerintah Provinsi maupun Pusat, tidak sinkron dengan arah pembangunan desa. Karena itu sering saya sampaikan dan berikan pengarahan kepada para kades, karena mau tidak mau, jika ada turunan kebijakan dari pemerintah daerah seperti yang kita ketahui, terkadang tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi di desa,” kata Dendi. “Misalnya kebijakan Covid-19, kondisi pandemi ditiap daerah pasti berbeda-beda, di DKI Jakarta dan di Lampung berbeda, jumlah penyebaran kasus nya berbeda, begitupun dengan jumlah kebutuhan dan keperluan masyarakatnya juga berbeda-beda,” timpalnya. Dendi berharap, pada Workshop ini kiranya dapat memberikan dan membuka persepsi kita bersama, antar keinginan desa dengan kebijakan regulasi yang ada di pemerintah. “Semua kebijakan bagus, tapi mohon agar bisa dilakukan klaster, karena kendala di Kota Metropolitan tidak bisa disamakan dengan kendala di daerah pedesaan apalagi pedalaman,” ujar dia. Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, Sumitro menuturkan, tujuan dilaksanakannya workshop ini, ialah untuk meningkatkan kapasitas para pegawai pemerintah, baik kecamatan maupun perangkat desa dalam mengelola dana desa sesuai dengan yang diprioritaskan pemerintah, yakni bantuan langsung tunai, ketahanan pangan, dan penanganan covid 19 di desa. “Ini juga bertujuan untuk mendorong agar pengelolaan dana desa lebih transparan dan akuntabel serta memperoleh informasi mengenai pengelolaan dana desa dan pemanfaatan hasil pembangunan desa, baik pada tingkat kabupaten maupun desa,” pungkasnya. Diketahui dalam workshop tersebut, Anggota Komite IV DPD RI KH. Abdul Hakim, Direktur Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, Tata Kelola Pemerintah Desa BPKP Wasis Prabowo, Inspektur III Inspektorat Jenderal Kementrian Dalam Negeri Dr. Elfin Ilyas, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Sumitro, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pembendaharaan Provinsi Lampung Mohamad Dody Fachrudin serta jajaran Kades se Kabupaten Pesawaran. (Red)

Rumah Warga Desa Pekon Ampai Ludes di Lalap Jago Merah

Pesawaran (HO) – Diduga akibat konsleting listrik, satu rumah warga di Desa Pekon Ampai Kecamatan Marga Punduh Kabupaten Pesawaran rata dengan tanah dilalap si jago merah. Camat Marga Punduh Zulkifli Nuh mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa 30 Agustus 2022 sekitar pukul 08:30 wib di rumah milik Jamiyah (51) warga Desa Pekon Ampai. “Atas peristiwa tersebut, rumah semi permanen milik korban Jamiyah ludes terbakar,” kata Zulkifli, saat dihubungi melalui sambungan pesan WhatsApp, Selasa (30/8/2022). “Saat peristiwa kebakaran tersebut, rumah sedang dalam keadaan kosong,” timpalnya. Dirinya menjelaskan, penyebab kebakaran tersebut, diperkirakan api berasal dari korsleting listrik yang terjadi dirumah tersebut. “Akibat kencangnya angin, sehingga api cepet membesar dan menyambar keseluruh bagian atap rumah,” ujar dia. Dirinya menjelaskan, dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa, namun kerugian ditafsir mencapai ratusan juta rupiah. “Kita juga sudah memberikan pemberitahuan kepada Dinas Sosial dan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona,” jelasnya. “Saya berharap korban tersebut bisa menerima bantuan dari dinas terkait,” pungkasnya. (Indra Jaya)

Diduga Korupsi Retribusi Sampah, Kejati Lampung Geledah Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung 

0
Bandar Lampung (RN) – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung geledah Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung. Pengeledahan setelah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 1/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk Tanggal 30 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung : Nomor. PRINT – 4328/L.8/Fd.1/08/2022 Tanggal 29 Agustus 2022. Penggeledahan berlangsung selama 2 Jam, dengan hasil Tim Penyidik membawa sejumlah dokumen terkait. Selanjutnya dokumen yang diperoleh dari penggeledahan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk diteliti.  “Dokumen-dokumen tersebut sangat diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan menetapkan calon tersangka, serta untuk memperkuat bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan,” kata kasi penkum kejati lampung I Made Agus Putra., A., S.H., M.H. selasa (30/08/2022). Dirinya menjelaskan, pengelolaan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sejak Tahun 2019 sampai 2021 diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan dimana terdapat objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan kekas negara. “Ruangan yang dilakukan penggeledahan, ruang sekertaris dinas Lingkungan Hidup, ruangan sub bagian umum dan Kepegawaian,ruangan bagian pengelolaan retribusi,” pungkasnya. (Red)  

Hadiri Workshop, Bupati Pesawaran: Peraturan Pemerintah Provinsi Maupun Pusat Tidak Sinkron

0
Pesawaran (RN) – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona hadiri Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2022 yang dilaksanakan di Aula Pemkab Pesawaran, Selasa (30/8/2022). Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, sejak tahun 2019 hingga 2022 terdapat banyak sekali penggunaan-penggunaan anggaran dana yang secara regulasi dan kebermanfaatannya terkadang sering ada perbedaan persepsi. “Seperti contohnya peraturan dari Pemerintah Provinsi maupun Pusat, tidak sinkron dengan arah pembangunan desa. Karena itu sering saya sampaikan dan berikan pengarahan kepada para kades, karena mau tidak mau, jika ada turunan kebijakan dari pemerintah daerah seperti yang kita ketahui, terkadang tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi di desa,” kata Dendi. “Misalnya kebijakan Covid-19, kondisi pandemi ditiap daerah pasti berbeda-beda, di DKI Jakarta dan di Lampung berbeda, jumlah penyebaran kasus nya berbeda, begitupun dengan jumlah kebutuhan dan keperluan masyarakatnya juga berbeda-beda,” timpalnya. Dendi berharap, pada Workshop ini kiranya dapat memberikan dan membuka persepsi kita bersama, antar keinginan desa dengan kebijakan regulasi yang ada di pemerintah. “Semua kebijakan bagus, tapi mohon agar bisa dilakukan klaster, karena kendala di Kota Metropolitan tidak bisa disamakan dengan kendala di daerah pedesaan apalagi pedalaman,” ujar dia. Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, Sumitro menuturkan, tujuan dilaksanakannya workshop ini, ialah untuk meningkatkan kapasitas para pegawai pemerintah, baik kecamatan maupun perangkat desa dalam mengelola dana desa sesuai dengan yang diprioritaskan pemerintah, yakni bantuan langsung tunai, ketahanan pangan, dan penanganan covid 19 di desa. “Ini juga bertujuan untuk mendorong agar pengelolaan dana desa lebih transparan dan akuntabel serta memperoleh informasi mengenai pengelolaan dana desa dan pemanfaatan hasil pembangunan desa, baik pada tingkat kabupaten maupun desa,” pungkasnya. Diketahui dalam workshop tersebut, Anggota Komite IV DPD RI KH. Abdul Hakim, Direktur Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, Tata Kelola Pemerintah Desa BPKP Wasis Prabowo, Inspektur III Inspektorat Jenderal Kementrian Dalam Negeri Dr. Elfin Ilyas, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Sumitro, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pembendaharaan Provinsi Lampung Mohamad Dody Fachrudin serta jajaran Kades se Kabupaten Pesawaran. (Red)

Pemkab Pesawaran Prioritaskan Masyarakat Prasejahtera, Bantuan Bangunan Baru RLH

0

Pesawaran (RN) – Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Pesawaran melakukan sosialisasi dan penyerahan simbolis bantuan bangunan baru Rumah Layak Huni (RLH) bagi masyarakat prasejahtera kabupaten setempat tahun anggaran 2022.

Kepala Dinas PRKP Kabupaten Pesawaran Firman Rusli mengatakan, menurut undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman menjadi urusan wajib pelayanan dasar pemerintah.

“Maka dari itu Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran secara aktif melakukan peningkatan rumah rumah tidak layak huni dan pembangunan baru RLH yang diprioritaskan bagi masyarakat prasejahtera,” kata Firman, Selasa (30/8/2022).

Dirinya menjelaskan, perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Pesawaran sudah di mulai sejak tahun 2017 dengan rincian tahun 2016 sebanyak 1.732 unit, 2017 sebanyak 624 unit, 2018 sebanyak 534 unit, 2019 sebanyak 410 unit, 2020 sebanyak 896 unit, 2021 sebanyak 145 unit.

“Untuk tahun 2022 Kabupaten Pesawaran melaksanakan pembangunan baru RLH sebanyak 60 unit, dengan rincian Desa Wiyono Kecamatan Gedong Tataan sebanyak 20 unit, Desa Trimulyo Kecamatan Tegineneng 20 unit dan Desa Cilimus Kecamatan Teluk Pandan sebanyak 20 unit,” jelasnya.

“Dan di tahun 2022 ini besaran bantuan yang diterima masyarakat mengalami kenaikan sebesar Rp35 juta,” timpalnya.

Sementara itu Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menyampaikan ucapan selamat kepada penerima bantuan tersebut, dan berharap bantuan tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat penerimanya.

“Tolong pastikan bantuan Rp35 juta tersebut bisa dimanfaatkan dan dimaksimalkan sebaik mungkin, sehingga bangunan rumah tersebut bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.(Red)

Dugaan Korupsi KPU Pesawaran, Kejari Bentuk Timsus

Pesawaran (HO) – Kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran tahun anggaran 2019 yang menyeret nama ketua Yatin Putro Sugino menemui titik terang. Hal tersebut terungkap berdasarkan informasi dari sumber tepercaya Kejari Pesawaran yang menyebutkan bahwa pihak Kejari akan terus menindaklanjuti dugaan korupsi dengan anggaran lebih dari 30 Milyar tersebut. “Tetap lanjut, Kejari sudah membentuk tim khusus (Timsus) untuk membuka dugaan korupsi KPU Pesawaran,” ungkap sumber, Sabtu (27/8/2022). Dikatakan, dalam waktu tidak lama tim bentukan Kejari tersebut akan bergerak. “Dalam satu atau dua Minggu ini saya yakin terlihat progresnya,” tegas dia.
Ketua KPU Kabupaten Pesawaran Yatin Putro Sugino
Hal tersebut tentunya dapat menjadi jawaban dari teka-teki dugaan korupsi KPU Pesawaran bernilai fantastis tersebut. Pasalnya dugaan korupsi tersebut telah santer dibicarakan ditengah masyarakat Kabupaten Pesawaran. Terlebih kasus tersebut sudah dilaporkan DPP LSM Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia (BANKI) sejak akhir tahun 2021 lalu. Diberitakan sebelumnya, fakta baru Dana sebesar Rp 30 Milliar lebih yang dikucurkan pemerintah melalui KPUD Pesawaran Provinsi Lampung, untuk tahapan pemilihan Bupati dan Wakil bupati diduga dijadikan Bancakan untuk kepentingan segelintir oknum yang dilakukan secara (Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). “Dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme dalam penggunaan dana Pilkada kemarin itu dana nya lebih dari Rp 30 Milliar, saya tahu, seperti apa permainan oknum yang ada di KPU Pesawaran,” ungkap sumber terpercaya kepada media ini, Kamis (17/12/2020). Modus itu katanya, sama dengan modus yang dilakukan saat pemilihan presiden dan wakil presiden tahun kemarin. “Selain ada kegiatan Fiktif, Mark’up, Manipulasi data, ada juga kalimat ” Titipan”, saat penyaluran dana tersebut,” ucapnya. “Kegiatan di KPU Pesawaran itu kalau ditelusuri banyak kegiatan fiktip, kenapa aparat penegak hukum tidak jeli, atau memang ada apanya,” sindirnya. Dalam Rincian Anggaran Belanja (RAB) tahun anggaran 2020 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran sebesar Rp 27.621.219.500, dengan di antaranya untuk Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan, senilai Rp 9.445.233.500, kemudian untuk Operasional dan Administrasi Perkantoran, senilai Rp 4.657.636.000, dan Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan, senilai Rp 1.685.800.000 serta Honorarium Penyelenggara Pemilihan, senilai Rp 11.832.550.000. Dari total anggaran sebesar Rp 27.621.219.500, di tambah dengan rincian Anggaran Belanja tahun 2019 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran tahun 2020 sebesar Rp 350.000.000, kemudian penambahan anggaran untuk Pilkada 2020 di Pesawaran sebesar Rp4,9 miliar, yang bersumber dari APBD sebesar Rp2 miliar dan APBN sebanyak Rp2,9 miliar jadi total Rp 32.871.219.500. Dalam penggunaan dana tersebut ada dugaan Kegiatan Fiktif, Mark’up anggaran dan Manipulasi data yang dilakukan oleh Oknum KPUD Pesawaran diantaranya sewa kantor Sekretariat KPU, sewa gudang, kegiatan bimbingan teknis, jalan sehat, iklan media, belanja ATK di setiap kegiatan dan masih banyak lainnya dengan total kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Tidak sampai disitu, KPUD Kabupaten Pesawaran diduga memotong dana pembuatan TPS di 1021 TPS yang tersebar se-Kabupaten Pesawaran. anggaran yang digelontorkan pemerintah Rp.1 juta rupiah per TPS hanya diberikan Rp. 500 ribu tanpa alasan yang jelas. “Kami menerima dana Rp. 5.073.400,- termasuk honor dan uang makan berikut dengan operasional direkap,” ungkap salah seorang Ketua KPPS di Kecamatan Gedong Tataan. “Kami hanya terima itu, saya gak tau kalau dana itu lebih atau kurang, makan 2 kali sejak makan Rp.20 ribu, kalau katanya 30 ribu ya saya kurang faham,” tambahnya. (Red)

Komunitas Dcab-Id Chapter Lampung Gelar Anniversary Yang Ke-7 dan Baksos 

0
Lampung (RN) – Komunitas otomotive Double Cabin Indonesia Chapter Lampung atau biasa disebut Dcab-Id Chapter Lampung menggelar Anniversary yang Ke-7 pada tanggal 27-28 Agustus 2022 di Bukit Mabar Way Tenong Lampung Barat. Anniversary Dcab-Id Chapter Lampung tepatnya pada tanggal 17 Agustus bertepatan dengan hari Kemerdekaan Negara Republik Indonesia. Rangkaian kegiatan Anniversary Dcab-Id Chapter Lampung sudah di mulai pada tanggal 17 Agustus 2022 dan puncaknya pada tanggal 27-28 Agustus 2022. Ketua Komunitas Double Cabin Indonesia Chapter Lampung Turono mengungkapkan, Anniversary Dcab-Id Chapter Lampung ini mengambil tema, Double Cabin Indonesia Chapter Lampung Berbagi Untuk Bahagia.Kegiatan Baksos Alquran, sajadah dan sembako serta mengadakan perlombaan dalam rangka memperingati HUT RI dengan membaur bersama warga Way Tenong. “Kegiatan baksos dilaksanakan di Masjid, pondok pesantren, rumah Biarawati, panti jompo dan warga sekitar, bingkisan sembako yg berisikan beras, minyak goreng, tepung terigu dan mie instan. Program ini terlaksana dengan donasi dari member Dcab-Id Chapter Lampung.,” kata Turono yang biasa disapa Papi plend, Minggu (28/08/2022). “Saya berharap dengan adanya program Double Cabin Indonesia Berbagi untuk bahagia dapat meringankan sedikit beban warga kurang mampu dan gemar membaca Alquran,”tambahnya. Dirinya menjelaskan, kegiatan seperti ini sudah di mulai dari semenjak berdirinya Double Cabin Indonesia Chapter Lampung, termasuk bedah Masjid / Mushola dan membagikan Al-Qur’an.  “Pada perinsipnya kami dari komunitas Double Cabin Indonesia Chapter Lampung tidak lah komunitas yang di pandang masyarakat hura-hura dan kami bisa menunjukan kepada masyakarat kami peduli dengan kegiatan-kegiatan sosial,” ujar dia. “Mudah-mudahan untuk kedepannya semakin banyak lagi masyarakat yang dapat kita bantu, dan semoga kegiatan hari ini bisa bermanfaat bagi masyarakat penerimanya,” pungkasnya. (Red)

Kasus Dugaan Korupsi Pungutan Retribusi Sampah Bandar Lampung, Kejati :Naik Ketahap Penyidikan

0
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra, A. S.H., M.H
Bandar Lampung (RN) – Tim Jaksa Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menaikkan status penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 Dan 2021. “Ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-07/L.8/Fd.1/06/2022 Tanggal 09 Juni 2022 menjadi tahap Penyidikan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print – 03/L.8/Fd.1/08/2022 Tanggal 25 Agustus 2022,”kata Kasi Penkum kejati lampung I Made Agus Putra A. S.H., M.H melalui siaran pers, senin (29/08/2022). Ia juga menjelaskan,dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 telah ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi sehingga kegiatan penyelidikan perlu ditingkatkan ke penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti sehingga membuat terang peristiwa pidana korupsi tersebut dan menemukan tersangkanya. Dari hasil penyelidik kegiatan pengelolaan retribusi pengolaan sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021.Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari Kepala Dinas sehingga tidak diketahui potensi pendapatan real (nyata) dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandar Lampung,” jelasnya. Dalam pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 sampai tahun 2021 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung ditemukan adanya fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan Kepada petugas pemungut retribusi. “Retribusi sampah dari tahun 2019 sampai tahun 2021 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung ditemukan adanya fakta hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi baik dari dinas Lingkungan hidup maupun penagih dari UPT pelayanan persampahan di kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1 X 24 jam serta adanya penagih retribusi yang tidak memilki surat tugas resmi,” ucapnya. Tahun 2019 sampai tahun 2021 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung ditemukan adanya fakta hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribandi. Dalam pengelolaan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sejak Tahun 2019 sampai 2021 diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan dimana terdapat objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan kekas negara. “Retribusi persampahan pada tahun 2019 sampai 2021 Dinas Lingkungan Hidup di kenakan targen pemasukan retribusi dari pemungutan sampah dari Kota Bandar Lampung yang besarnya,Tahun 2019 target senilai Rp.12.050.000.000,- realisasi Rp.6.979.724.400,-  9. b. Tahun 2020 target senilai Rp.15.000.000.000,- realisasi Rp.7.193.333.000,- 10. c. Tahun 2021 target senilai Rp.30.000.000.000,- realisasi Rp. 8.200.000.000,” ujarnya. Pada tahun 2019 sampai tahun 2021 Pemerintah kota Bandar Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup tidak memiliki data wajib retribusi berdasarkan penetapan objek retribusi dan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah ( NPWRD) sehingga untuk mengetahui jumlah keseluruhan objek retribusi di Bandar Lampung hanya berdasarkan Data Induk Objek retribusi dari penagih Dinas Lingkunga hidup dan penagih UPT di Kecamatan. (Red)

Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Di Tubuh KPU Pesawaran

0
Foto Ilustrasi
Pesawaran (RN)- Kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran tahun anggaran 2019 yang menyeret nama ketua KPU Yatin Putro Sugino menemui titik terang. Hal tersebut terungkap berdasarkan informasi dari sumber tepercaya Kejari Pesawaran yang menyebutkan bahwa pihak Kejari akan terus menindaklanjuti dugaan korupsi dengan anggaran lebih dari 30 Milyar tersebut. “Tetap lanjut, Kejari sudah membentuk tim untuk membuka dugaan korupsi KPU Pesawaran,” ungkap sumber, Sabtu (27/8). Dikatakan, dalam waktu tidak lama tim bentukan Kejari tersebut akan bergerak. “Dalam satu atau dua Minggu ini saya yakin terlihat progresnya,” tegas dia. Hal tersebut tentunya dapat menjadi jawaban dari teka-teki dugaan korupsi KPU Pesawaran bernilai fantastis tersebut. Pasalnya dugaan korupsi tersebut telah santer dibicarakan ditengah masyarakat Kabupaten Pesawaran. Terlebih kasus tersebut sudah dilaporkan DPP LSM Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia (BANKI) sejak akhir tahun 2021 lalu. Diberitakan sebelumnya, fakta baru Dana sebesar Rp 30 Milliar lebih yang dikucurkan pemerintah melalui KPUD Pesawaran Provinsi Lampung, untuk tahapan pemilihan Bupati dan Wakil bupati diduga dijadikan Bancakan untuk kepentingan segelintir oknum yang dilakukan secara (Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). “Dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme dalam penggunaan dana Pilkada kemarin itu dana nya lebih dari Rp 30 Milliar, saya tahu, seperti apa permainan oknum yang ada di KPU Pesawaran,” ungkap sumber terpercaya kepada media ini. Modus itu katanya, sama dengan modus yang dilakukan saat pemilihan presiden dan wakil presiden tahun kemarin. “Selain ada kegiatan Fiktif, Mark’up, Manipulasi data, ada juga kalimat ” Titipan”, saat penyaluran dana tersebut,” ucapnya. “Kegiatan di KPU Pesawaran itu kalau ditelusuri banyak kegiatan fiktip, kenapa aparat penegak hukum tidak jeli, atau memang ada apanya,” sindirnya. Dalam Rincian Anggaran Belanja (RAB) tahun anggaran 2020 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran sebesar Rp 27.621.219.500, dengan di antaranya untuk Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan, senilai Rp 9.445.233.500, kemudian untuk Operasional dan Administrasi Perkantoran, senilai Rp 4.657.636.000, dan Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan, senilai Rp 1.685.800.000 serta Honorarium Penyelenggara Pemilihan, senilai Rp 11.832.550.000. Dari total anggaran sebesar Rp 27.621.219.500, di tambah dengan rincian Anggaran Belanja tahun 2019 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran tahun 2020 sebesar Rp 350.000.000, kemudian penambahan anggaran untuk Pilkada 2020 di Pesawaran sebesar Rp4,9 miliar, yang bersumber dari APBD sebesar Rp2 miliar dan APBN sebanyak Rp2,9 miliar jadi total Rp 32.871.219.500. Dalam penggunaan dana tersebut ada dugaan Kegiatan Fiktif, Mark’up anggaran dan Manipulasi data yang dilakukan oleh Oknum KPUD Pesawaran diantaranya sewa kantor Sekretariat KPU, sewa gudang, kegiatan bimbingan teknis, jalan sehat, iklan media, belanja ATK di setiap kegiatan dan masih banyak lainnya dengan total kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Tidak sampai disitu, KPUD Kabupaten Pesawaran diduga memotong dana pembuatan TPS di 1021 TPS yang tersebar se-Kabupaten Pesawaran. anggaran yang digelontorkan pemerintah Rp.1 juta rupiah per TPS hanya diberikan Rp. 500 ribu tanpa alasan yang jelas. “Kami menerima dana Rp. 5.073.400,- termasuk honor dan uang makan berikut dengan operasional direkap,” ungkap salah seorang Ketua KPPS di Kecamatan Gedong Tataan. “Kami hanya terima itu, saya gak tau kalau dana itu lebih atau kurang, makan 2 kali sejak makan Rp.20 ribu, kalau katanya 30 ribu ya saya kurang faham,” tambahnya. (Red)