Korupsi Rp54,4 Miliar Kepala BPN dan PPAT Lampung Selatan Dipenjara 

Lampung (RN) – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan oknum Mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) dan PPAT Kabupaten Lampung Selatan sebagai tersangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi penerbitan hak atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Kepala seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, Penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap LKM selaku Mantan Kepala BPN Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2008, dan TRS selaku PPAT di Lampung Selatan. “Atas pemeriksaan tersebut, ditemukan alat bukti yang cukup, atas dasar tersebut menetapkan LKM, dan TRS sebagai Tersangka,” kata Ricky, Rabu (25/06/2025). Dirinya menjelaskan, perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait tanah yang dimiliki oleh Kementerian Agama RI yang berada di Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan. berdasarkan SHP No. 12/NT/1982 dan masih tercatat sebagai aset Kementerian Agama RI, beralih kepemilikannya kepada orang lain (Perorangan). “Atas laporan tersebut, tim penyidik melakukan pendalaman dan menemukan adanya manipulasi data yang dibuat oleh beberapa orang dimana diantaranya para tersangka. Untuk menguasai aset milik Kementerian Agama tersebut,” kata dia. “Berdasarkan penghitungan, kerugian negara dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, sebesar Rp.54.445.547.000,” ujarnya. Menurutnya, modus yanga dilakukan para tersangka operandi yang dilakukan tersangka LKM menerbitkan Sertifikat hak milik di atas lahan yang dimiliki Kementerian Agama. “Diduga bukti-bukti kepemilikan yang diajukan oleh sdr AF dan Tersangka TRS palsu namun oleh tersangka bukannya mencegah atau menolak penerbitan SHM namun malah menerbitkan SHM tersebut,” jelasnya. Ia menjelaskan, tersangka TRS sebagai PPAT mengetahui bahwa data yang diberikan oleh para pihak yang mengajukan permohonan penerbitan akta tanah palsu, bukannya menolak tetapi malah ikut andil agar permohonan yang diajukan tersebut dapat diterbitkan SHM. “Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bandar Lampung dan Rutan Kelas I Way Hui Bandar Lampung untuk 20 hari kedepan,” pungkasnya. (Red)

Kejari Pesawaran Musnahkan Barang Bukti 54 Pekara Tindak Pidana Umum

Pesawaran (RN) – Kejaksaan Negeri Pesawaran melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari 54 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Tandy Mualim mengatakan, Pemusnahan Barang Bukti yang berasal dari perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL), dan perkara tindak pidana narkotika. “Barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang mana amar putusan tersebut dirampas untuk dimusnahkan,” kata Kajari Pesawaran Tandy Mualim saat mengelar pemusnahan barang bukti di halaman Kejari setempat, Rabu (25/06/2025). Dirinya juga mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut berupa, Sabu-sabu Senjata Api, Senjata tajam, Handphone, kotak rokok, Alat hisap sabu (Bong), timbangan digital sekop plastik, dompel, pak plastik klip, bungkus plastik klip, tas, helai pakaian, buku tulis, sandal, sepatu kursi plastik, kobelan angka, famou, sarung tempurung, aki lapak dadu buah mala dadu, as hulan, karung, helm gelaria karet, papan kayu kunci 7 dan kunci 8. “Perkara tindak pidana Umum sebanyak 54 Perkara, Narkotika sebanyak 32 Perkara, Kamnegtibum sebanyak 7 Perkara dan 0harda 13 Perkara,” ujarnya. Ia juga menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Pesawaran dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat. “Saat ini pemusnahan masih didominasi oleh dua tindak Pidana yang merajalela di Kabupaten Pesawaran antara lain narkotika serta Orhada,” jelasnya. Ia berharap, sinergitas antar lembaga penegak hukum dan unsur Forkopimda, khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran dapat terjalin lebih nyata ke depannya. Menurutnya, Kolaborasi ini sangat penting dalam mendukung langkah-langkah preventif, khususnya terkait upaya pencegahan peredaran narkotika. karena peredaran narkotika masih cukup tinggi di Kabupaten Pesawaran. “Kami berharap kerja sama lintas sektor dapat semakin kuat, tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga dalam pencegahan untuk memerangi tindak pidana dan menjaga keamanan pada wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pesawaran,” harapnya. (zal)  

Gelar Pertemuan Bersama Gubernur, Bupati Dendi Dorong KEK Teluk Pandan Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Pesawaran (RN) – Pemerintah Kabupaten Pesawaran terus mematangkan rencana pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Teluk Pandan sebagai upaya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan memperluas peluang kerja bagi masyarakat. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dalam rapat bersama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan jajaran perangkat daerah terkait yang digelar di Ruang Kerja Gubernur, Selasa (24/6/2025). “KEK Teluk Pandan akan menjadi motor penggerak sektor pariwisata dengan konsep pembangunan terpadu yang mencakup keindahan alam, kekayaan budaya, dan daya tarik wisata bahari,” ujarnya. Ia menyebut kawasan tersebut memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi destinasi unggulan berskala nasional maupun internasional. “Kami berkomitmen untuk mengembangkan potensi besar yang ada di Pesawaran, terutama di sektor pariwisata. KEK ini akan menjadi pengungkit perekonomian daerah serta membuka ruang seluas-luasnya untuk pertumbuhan UMKM dan penyerapan tenaga kerja lokal,” ujar Dendi. Rencana pengembangan KEK Teluk Pandan mencakup total luas area sekitar 1.000 hektare, dengan fokus pembangunan pada empat blok strategis yakni Blok Queen Artha, Blok Mutun, Blok Ringgung dan Blok Pulau Mahitam. “Dengan konsep pembangunan berkelanjutan dan kolaborasi antarpihak, kami yakin KEK Teluk Pandan akan menjadi ikon baru pariwisata Lampung yang mampu menarik wisatawan dan investor,” kata Dendi. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam rapat tersebut menyampaikan dukungan penuh terhadap inisiatif Pemkab Pesawaran dan menekankan pentingnya perencanaan yang matang agar KEK memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Kita ingin kehadiran KEK ini bukan hanya memperkuat ekonomi daerah, tapi betul-betul dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Gubernur. Menurut Gubernur, keberadaan KEK harus memberikan multiplier effect bagi perekonomian lokal, mulai dari peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja baru, hingga mendorong pertumbuhan UMKM. Untuk itu, perencanaan yang matang penting untuk diperhatikan pada diseluruh tahapan dalam pengembangan KEK ini. Gubernur Mirza berharap dengan potensi keindahan alam, kekayaan budaya, dan daya tarik wisata bahari yang dimiliki pada kawasan KEK, dapat semakin menarik wisatawan lokal bahkan mancanegara untuk berkunjung ke Provinsi Lampung dan mendorong hadirnya high value tourism. “Kita ingin kehadiran KEK ini bisa memperkuat struktur ekonomi Lampung, mendorong arus investasi, menciptakan peluang kerja bagi masyarakat, serta membuka ruang yang lebih besar bagi UMKM lokal untuk tumbuh dan berkembang,” katanya. (zal)

Festival Budaya, Wadah Konkret Pemberdayaan UMKM Lokal

Pesawaran (RN)- Pesenggiri Festival 2025, Selebrasi Budaya dan Pariwisata Lampung Lewat Harmoni Seni Kolaboratif Festival ini sekaligus menjadi momen penting dalam merawat dan mengangkat kekayaan budaya serta potensi pariwisata Lampung melalui pertunjukan seni kolaboratif. Mengambil inspirasi dari falsafah hidup masyarakat Lampung, piil pesenggiri, festival ini merupakan hasil kurasi bersama budayawan Lampung Ansori Djausal dan diinisiasi oleh CEO The Hurun, Selphie Bong. Dengan menggandeng generasi muda kreatif, Pesenggiri Festival menjadi ruang pertemuan ekspresi budaya lokal, nasional, hingga global. Beragam kegiatan mewarnai festival ini, mulai dari bazar kuliner UMKM, pertunjukan seni tari daerah, seni lukis, music performance, tarian kolaborasi antar budaya, hingga kelas budaya dan industri kreatif yang melibatkan komunitas lokal serta pelaku seni. Selphie Bong, CEO The Hurun sekaligus inisiator Pesenggiri Festival menyampaikan apresiasi atas semangat kolaborasi yang hadir dalam festival ini. “Lewat festival ini, ia berharap masyarakat Indonesia melihat Lampung lebih dalam, bukan hanya yang terdengar, tapi yang bisa dirasakan, tentang hangatnya budaya, makanan, seni musik, dan keindahan alamnya,” kata dia di Marriott Resort and Spa, Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (21/06/2025). Dirinya juga mengatakan, mari kita bersiap diri menjadi tuan rumah yang hangat untuk pariwisata di Lampung. “Hari ini, kita menjadi saksi karya anak bangsa yang telah memberi kontribusi dari berbagai daerah. Lampung akan indah bila kita rawat dan rayakan bersama,” ujarnya. Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang juga turut hadir membuka acara, memberikan apresiasi dan menekankan pentingnya acara semacam ini sebagai upaya menguatkan nilai budaya sekaligus pemberdayaan ekonomi kreatif. Festival ini mencerminkan semangat kolaboratif yang memperkuat budaya dan sektor pariwisata Lampung. Falsafah piil pesenggiri yang mengandung nilai harga diri, keterbukaan, dan saling merangkul adalah dasar kuat masyarakat Lampung dalam menjaga keharmonisan. “Saya memberikan apresiasi atas pelaksanaan festival ini. Ini bukan sekadar pertunjukan, tetapi juga wadah konkret pemberdayaan UMKM lokal,” ujar Gubernur. Ditempat yang sama, Wakil Menteri Kebudayaan RI Giring Ganesha mengaku turut bangga dan pemerintah khususnya Kementerian Kebudayaan siap mendukung program yang mengangkat budaya sebagai kekuatan utama pembangunan pariwisata. Termasuk Kabupaten Pesawaran dengan keindahan alamnya yang beragam dan berpotensi besar menjadi destinasi wisata dunia. “Kebudayaan adalah hulunya, dan pariwisata adalah hilirnya. Jika budaya tidak kita lestarikan, maka sektor pariwisata dan ekonomi kreatif tidak akan berkembang,” tuturnya,” pungkasnya. (zal)

Perkuat Kapasitas Pascabencana, Pemkab Pesawaran Gelar Pelatihan JITUPASNA

Pesawaran (RN) – Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggelar Pelatihan Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (JITUPASNA) Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah setempat, Kamis (19/06/2025). Mewakili Bupati Pesawaran, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Chabrasman, S.T., membuka secara resmi kegiatan tersebut. menekankan pentingnya penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam menyusun dokumen rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang responsif dan berbasis kebutuhan. “Pelatihan ini bukan sekadar agenda seremonial, tetapi langkah konkret untuk membangun ketangguhan daerah melalui sinergi dan koordinasi antar perangkat daerah,” ujar Chabrasman. Ia menjelaskan bahwa dampak bencana tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga memengaruhi aspek sosial, ekonomi, hingga psikologis masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan pengkajian mendalam dan perencanaan yang matang agar proses pemulihan dapat dilakukan secara tepat sasaran, berbasis data, dan sesuai dengan kondisi lapangan. Pelatihan JITUPASNA tahun ini diikuti oleh berbagai perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) serta menghadirkan narasumber ahli. Materi yang disampaikan mencakup manajemen pemulihan pascabencana, penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (R3P), serta integrasi dokumen pemulihan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kepala Pelaksana BPBD Pesawaran, Drs. Sopyan Agani, M.H., dalam pemaparannya menegaskan bahwa prinsip build back better and safer menjadi landasan utama dalam perencanaan pemulihan, dengan tetap mempertimbangkan kearifan lokal dan upaya pengurangan risiko bencana secara berkelanjutan. “Melalui pelatihan ini, Pemerintah Kabupaten Pesawaran berharap akan terbentuk aparatur yang andal, profesional, dan siap diterjunkan dalam pengkajian kebutuhan pascabencana secara cepat dan terpadu, sehingga memperkuat ketangguhan daerah dalam menghadapi berbagai potensi bencana ke depan,” pungkasnya. (zal)

Rugikan Negara 250 Juta, Kepal Desa di Pesawaran Jadi Tersangka

Ilustrasi
Pesawaran (RN) – Kepala Desa (Kades) Baturaja Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, A ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran. Terkait dengan kasus dugaan pemotongan bantuan bedah rumah yang diberikan oleh pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Tandy Mualim mengatakan, Penetapan tersangka sudah melakukan penyidikan, mendaptkan alat bukti dan keterangan saksi. Sehingga menetapkan A sebagai tersangka. “Tersangka A sebagai Kepala Desa Baturaja sekaligus yang bertanggung jawab penyaluran dana tersebut, yang dikirim oleh Perkim Lampung kepada dua toko bangunan yang telah ditunjuk oleh Pemrov Lampung,” kata dia, Rabu (18/06/2025). Ia juga menjelaskan, Satu rumah itu mendapatkan bantuan sebesar Rp18 juta untuk material dan Rp2 juta untuk ongkos tukang, saat pencairan dana tahap pertama untuk 63 rumah di Desa Baturaja, tersangka insial A ini mendatangi pemilik toko bangunan dan meminta uang sebesar Rp150 juta, karena tersangka merasa ada andil dirinya dalam mengurus bantuan bedah rumah tersebut. “Pada bulan November tahun 2023 tahap kedua kembali cair bantuan tersebut, tersangka kembali mendatangi dua toko bangunan tersebut dan meminta uang dengan nominal Rp100 juta, akibatnya perkiraan kerugian negara mencapai Rp250 juta,” ujar dia. Dirinya mengatakan, setelah itu ketika warga yang mendapat bantuan bedah rumah hendak mengambil bahan material, pemilik toko sudah tidak memperbolehkan karena uang tersebut sudah habis. “Karena tidak bisa mengambil bahan material, akhirnya bantuan bedah rumah yang diberikan oleh pemerintah tersebut tidak maksimal dalam pengerjaannya, karena adanya pemotongan dana yang dilakukan oleh kadesnya tersebut, sehingga dilakukan penyelidikan,” kata dia. Menurutnya, saat ini guna mempermudah melakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rutan Way Huwi Bandar Lampung. “Tersangka ini melanggar undang-undang Pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan kemudian pasal 12 huruf E terkait undang-undang tindak pidana korupsi, dan saat ini kami masih menetapkan Kades saja sebagai tersangka,” katanya. (red)

Korupsi 3 Miliar Lebih Mantan Kadis PUPR Lamtim Ditetapkan Sebagai Tersangka

Lampung (RN) – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur sebagai tersangka dalam kegiatan Pembangunan Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022. Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, S mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Timur sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta diperolehnya alat bukti yang cukup. “Tahun anggaran tersebut, S menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur yang juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan dimaksud,” kata Ricky, Selasa (17/06/2025). Ia juga mengatakan, penetapan tersangka S, terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pembangunan / Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp6.886.970.921. “Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp3.803.937.439,- (tiga miliar delapan ratus tiga juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah),” ujarnya. Ricky menjelaskan, Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan menyalahgunakan jabatan yang dimilikinya untuk melakukan persengkongkolan dalam rangka memenangkan salah satu perusahaan agar dapat mengerjakan pekerjaan tersebut. “Tersangka, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya. “Saat ini Tim Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para saksi dan pihak-pihak terkait guna mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bandar Lampung selama 20 (dua puluh) hari ke depan,” pungkasnya. (red)  

Bupati Pesawaran Dampingi Gubernur Lampung Tandatangi Kerja Sama dengan Pemprov Kepri

0
Pesawaran  (RN)- Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona bersama Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar mendampingi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menghadiri undangan Gubernur Kepulauan Riau dalam agenda penandatanganan kesepakatan bersama dan capacity building kerja sama antar daerah. Adapun empat Provinsi yang terlibat dalam rencana kerja sama ini yaitu Provinsi Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Lampung, dan Maluku Utara. Pertemuan digelar Minggu, (15/6/2025) di Marriott Hotel Harbour Bay, Kota Batam, Kepulauan Riau. Penandatanganan kerja sama bersama dilakukan langsung oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, dan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, dengan disaksikan para bupati dan wali kota dari empat provinsi yang turut hadir, serta peserta lainnya. Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan bahwa kerja sama kali ini menjadi perwujudan dari arahan Presiden RI melalui Kementerian Dalam Negeri guna membuka ruang kerja sama antardaerah yang tertuang dalam Permendagri No. 22 Tahun 2022 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga. “Setiap wilayah di Indonesia memiliki potensi dan keunggulan yang sangat memungkinkan untuk dikerjasamakan,” kata dia. Dirinya juga mengatakan, melalui kerja sama ini keunggulan yang dimiliki masing-masing daerah ini nantinya akan makin berkembang. Sisi lain dari kerja sama ini juga akan meningkatkan akses yang lebih maju dan berkembang karena berhasil memadukan apa yang dimiliki oleh masing-masing wilayah. Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyambut baik perjanjian kerja sama ini. Apalagi Lampung memiliki banyak potensi, terutama dari hasil pertanian, yang mana produksinya sangat berlebih dan bisa dikerjasamakan guna memenuhi kebutuhan ke luar wilayah Lampung. Kegiatan capacity building di Batam juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri. Adapun ruang lingkup kesepakatan kerja sama mencakup berbagai bidang strategis seperti pariwisata, investasi, perindustrian, koperasi dan UMKM, sosial, ketahanan pangan, lingkungan hidup, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana. “Kerja sama ini tidak hanya bertujuan mempererat hubungan antarprovinsi, tetapi juga menjadi momentum penting untuk memperkenalkan potensi daerah, khususnya sektor pariwisata. Kerja sama antardaerah ini berpotensi mendorong promosi pariwisata sekaligus pengembangan sektor-sektor strategis yang dimiliki setiap daerah,” pungkasnya. (zal)

Pemkab Pesawaran Dorong Pengembangan Bakat Anak Muda Lewat e-Sports

Pesawaran (RN) – Pemerintah Kabupaten Pesawaran terus berupaya mendorong pengembangan bakat generasi muda, salah satunya melalui olahraga elektronik (E-sports) dengan diselenggarakannya Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) I Electronic Sports Indonesia (ESI) Pesawaran tahun 2025. Kegiatan ini mengusung tema “Transformasi Digital Pesawaran Melalui E-Sport, Dari Hobi Menjadi Prestasi yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Kabupaten setempat Kamis, (12/6/2025). Ketua Umum ESI Pesawaran Faizal Mahdi Syamal, menyampaikan bahwa ESI merupakan satu-satunya induk organisasi yang berwenang mengelola dan mengembangkan esports di Indonesia. Tujuan ESI Pesawaran adalah membina para pemain muda menjadi atlet e-sport berprestasi. “Salah satu program yang tengah dipersiapkan adalah ESI Goes to School, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan, guna memperluas akses dan pembinaan ke jenjang sekolah hingga tingkat kabupaten,” kata dia. Sementara itu, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menilai Musorkab ini sebagai momentum penting untuk merumuskan arah strategis ESI Pesawaran ke depan. Menurutnya, e-sports bukan hanya sekadar hobi, tetapi bisa menjadi jalur prestasi bagi generasi muda. “ESI harus mampu mengakomodir minat dan potensi anak-anak muda Pesawaran. Kita ingin mereka punya ruang aktualisasi dan didorong menjadi atlet profesional. Tugas ketua organisasi adalah mampu menjalankan roda organisasi dengan baik dan menghasilkan prestasi,” kata Bupati. Selain itu, ESI Pesawaran juga diharapkan mampu menjawab sejumlah tantangan, termasuk keterbatasan infrastruktur internet di desa-desa. Oleh karena itu, Bupati berharap ke depan adanya layanan Wi-Fi gratis di desa yang bisa dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan esports bagi anak-anak muda, termasuk pengembangan fasilitas umum yang tidak lagi digunakan secara maksimal. Namun meski begitu, gadget dan permainan online masih sering kali dianggap negatif. Maka tugas ESI adalah mengedukasi, memastikan anak-anak bermain secara sehat, misalnya dengan menggunakan perangkat pelindung seperti kacamata anti-radiasi. “Saya berharap Musorkab ini dapat menjadi sarana evaluasi kinerja dan inovasi organisasi. Pemkab Pesawaran berkomitmen untuk mendukung ESI melalui regulasi, pembinaan, dan program kompetisi esports tingkat kecamatan dalam rangkaian kegiatan semarak Pesawaran mendatang,” pungkasnya. (zal)

Sering Terjadi Bencana, BPBD Pesawaran Gelar Sosialisasi KIE

Pesawaran (RN) – Tingkatkan kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pesawaran menggelar Sosialisasi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Rawan Bencana Tahun 2025 di Balai Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kamis (12/6/2025). Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta yang terdiri dari aparatur desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan Karang Taruna Desa Durian. Selama sosialisasi, peserta mendapatkan materi mengenai manajemen bencana, kesiapsiagaan dan mitigasi bencana, evakuasi mandiri, serta pertolongan pertama bagi korban bencana. Kepala Pelaksana BPBD Pesawaran, Drs. Sopyan Agani, M.M., dalam sambutannya menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam penanggulangan bencana. “Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha menjadi kunci utama dalam pengurangan risiko bencana,” ujar Sopyan. Berdasarkan data BPBD, hingga 30 Mei 2025 telah terjadi 33 kejadian bencana di wilayah Kabupaten Pesawaran. Indeks Rawan Bencana (IRB) daerah ini tercatat sebesar 162,28 yang masuk dalam kategori kelas risiko tinggi. Ancaman bencana yang dihadapi cukup beragam, mulai dari banjir, tanah longsor, angin puting beliung, gempa bumi, tsunami, hingga kebakaran hutan dan lahan. Sopyan menjelaskan, Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) bencana memiliki peran vital dalam mempersiapkan masyarakat menghadapi kemungkinan bencana. Edukasi yang tepat akan membantu masyarakat mengenali potensi bahaya, memahami tanda-tanda awal bencana, serta mengetahui langkah penyelamatan yang harus dilakukan secara cepat dan tepat. “Selain itu, manajemen relawan, kedisiplinan, serta pemahaman rantai komando saat darurat bencana juga menjadi bagian penting yang disampaikan dalam sosialisasi ini,” jelasnya. “Melalui kegiatan ini, BPBD Pesawaran berharap terbentuk masyarakat yang tangguh, mandiri, dan siap siaga dalam menghadapi berbagai potensi bencana di daerahnya,” ujarnya. (zal)