Dijelaskan, persidangan yang berlangsung kisaran dua jam tersebut, membuat Terdakwa Zaidan akhirnya mengakui dan menyesali seluruh kesalahannya.
“Dan nantinya untuk pekan depan akan dilaksanakan sidang berikutnya pada hari Selasa (6/12) untuk pemeriksaan ahli,” jelasnya.
Kendati demikian, hingga saat ini dakwaan yang diajukan JPU kepada terdakwa yakni sebanyak empat dakwaan, dua diantaranya UU ITE dan ancaman pidana terberat yakni pada pasal 28 dengan maksimal ancaman enam tahun.
“Akan tetapi kita belum tau, pasal mana yang akan dijeratkan kepada terdakwa, mengingat akan ada sidang-sidang lanjutan lainnya,” kata dia.
Sementara itu, Penasehat hukum terdakwa, Yusuf menuturkan, jika persidangan yang baru saja berlangsung merupakan sebuah momen untuk mengklarifikasi adanya miskomunikasi antara pihak LSM GMBI tersebut.”Karena pada kejadian tersebut ada miskomunikasi antara ketua dengan anggotanya, sehingga apa yang disampaikan tidak sama,” ujar Yusuf.
Dirinya juga mengimbau, agar lembaga, baik LSM, pers dan lainnya untuk dapat lebih bijak lagi dalam memberikan ungkapan.
“Dipilah pilih dulu, agar ungkapan yang disampaikan tidak berisi SUARA, sehingga menimbulkan dampak yang buruk,” imbaunya.
Perlu diketahui, persidangan tersebut berlangsung dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Saharudin Ramanda, S.H, dan didampingi dua orang hakim anggota yakni Muthia Wulandari, S.H, dan Septina, S.H. (Red) Oknum LSM GMBI, Akui Kesalahan Dihadapan Majelis Hakim PN Gedongtataan
Dijelaskan, persidangan yang berlangsung kisaran dua jam tersebut, membuat Terdakwa Zaidan akhirnya mengakui dan menyesali seluruh kesalahannya.
“Dan nantinya untuk pekan depan akan dilaksanakan sidang berikutnya pada hari Selasa (6/12) untuk pemeriksaan ahli,” jelasnya.
Kendati demikian, hingga saat ini dakwaan yang diajukan JPU kepada terdakwa yakni sebanyak empat dakwaan, dua diantaranya UU ITE dan ancaman pidana terberat yakni pada pasal 28 dengan maksimal ancaman enam tahun.
“Akan tetapi kita belum tau, pasal mana yang akan dijeratkan kepada terdakwa, mengingat akan ada sidang-sidang lanjutan lainnya,” kata dia.
Sementara itu, Penasehat hukum terdakwa, Yusuf menuturkan, jika persidangan yang baru saja berlangsung merupakan sebuah momen untuk mengklarifikasi adanya miskomunikasi antara pihak LSM GMBI tersebut.”Karena pada kejadian tersebut ada miskomunikasi antara ketua dengan anggotanya, sehingga apa yang disampaikan tidak sama,” ujar Yusuf.
Dirinya juga mengimbau, agar lembaga, baik LSM, pers dan lainnya untuk dapat lebih bijak lagi dalam memberikan ungkapan.
“Dipilah pilih dulu, agar ungkapan yang disampaikan tidak berisi SUARA, sehingga menimbulkan dampak yang buruk,” imbaunya.
Perlu diketahui, persidangan tersebut berlangsung dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Saharudin Ramanda, S.H, dan didampingi dua orang hakim anggota yakni Muthia Wulandari, S.H, dan Septina, S.H. (Red) Ketua KPK Berikan Penghargaan Bupati Pesawaran, 10 besar Desa Anti Korupsi Sumbagsel
Berakhir di Jeruji Besi, Mantan Kades Hanau Berak Korupsi Dana Desa
Sempat Buron Terciduk Saat Bersama Istri Muda di Kontrakan Daerah Penjaringan Jakarta
Pesawaran (HO) – Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran Polda Lampung menggelar press release pengungkapan satu kasus besar yakni tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Mirza Gulam Ahmad (50) Mantan Kepala Desa Hanau Berak Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran.
Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pesawaran AKBP Widodo Pratomo didampingi Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin dan Kasi Humas AKP Darwin di halaman Mapolres setempat, Selasa (29/11/2022).
Dijelaskan Kapolres untuk kronologi kasus ini yakni ketika pada tahun 2021 tersangka Mirza menjadi kepala desa Hanau Berak Kecamatan Padang Cermin dan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Tahun 2021 sebesar lebih kurang RP. 236.381.000.
“Sebelum nya dilakukan pemeriksaan audit oleh inspektorat Kabupaten Pesawaran dan hal ini tentunya menjadi temuan kerugian negara dan dilaporkan kepada Satreskrim Polres Pesawaran,” terang Kapolres.
Ditambah Kapolres selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan dan peningkatan tersangka kepada Mirza.
“Dan pada tanggal 21 november 2022 tersangka dapat ditangkap di kontrakan bersama istri mudanya di daerah Jalan Kulit Kecamatan Penjaringan Kota Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta,” jelasnya.
Kapolres juga menambahkan tersangka sempat dinyatakan DPO setelah melarikan diri ke beberapa kabupaten di Provinsi Lampung dan sempat bersembunyi di Provinsi Bengkulu hingga akhirnya tertangkap di pulau jawa..
Modus operandi yang dilakukan tersangka dalam kasus ini yaitu menggunakan keuangan desa tanpa prosedur.
“Tersangka pada saat menjadi kepala desa melakukan pembelian maupun pembayaran dilakukan sendiri dengan tidak melibatkan yang lain sehingga membuat laporan fiktif,” ungkap Kapolres.
Sementara saat diwawancarai oleh awak media Mirza mengaku mempunyai dua orang istri ini dan melakukan tindak pidana korupsi karena untuk menutupi kebutuhan sehari hari serta biaya selama kembali maju mencalonkan diri kembali sebagai kepala desa.
“Saya menyesal telah melakukan perbuatan ini,” ucapnya (Red)
Desa Anti Korupsi ” Hanura” KPK RI Berikan Predikat Istimewa
Korupsi DD Ratusan Juta, Mantan Kades Di Pesawaran Masuk BUI
Libur Nataru, Dinkes Pesawaran Antisipasi Penyebaran Covid-19
Tingkatkan Kewaspadaan, Kapolres Pesawaran Berikan Arahan 18 Satpam Perusahaan
Kapolres Pesawaran Polda Lampung AKBP Pratomo Widodo, S.IK., M.Si (Han) dalam arahan nya, menyampaikan agar meningkatkan kewaspadaan pada saat bertugas, jaga kekompakan, jaga kesehatan, protokol covid tetap diterapkan diwilayah kerja masing-masing.
“Satpam merupakan Mitra Polri, dilengan kanan tertempel logo Polda Lampung, hal itu dimaksud adalah Satpam mitra kerja kita dilapangan yang berfungsi menjaga Harkamtibmas diwilayah lingkungan tempat kerjanya,” ungkap Kapolres.
Disamping itu Kapolres Pesawaran menitipkan pesan kepada rekan-rekan Satpam agar membantu mensosialisasikan kepada para nasabah Bank nya masing-masing agar jangan ragu-ragu apabila ada nasabahnya yang membawa uang banyak.
“Silahkan beritahu ke Kasat Samapta Polres atau pun Kapolsek setempat untuk dilakukan pengawalan uang guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tambah Kapolres.
Selanjutnya, rekan Satpam juga menerima arahan dari Iptu Matera Kasat Binmas Polres Pesawaran dan Bripka Aldias Ps. Kanit Binkamsa, untuk menjaga kekompakan, lengkapi administrasi diri berupa KTA, KTP, SIM serta Surat kendaraan.
“Kedepannya Sat Binmas Polres Pesawaran akan rutin kembali melaksanakan pengecekan ke pos-pos Satpam,” pungkas Iptu Matera. (Red) Dandim 0421/LS Gelar Penutupan Turnamen Futsal Dandim Cup Tahun 2022


Wakapolres Pesawaran Kena Razia, AKBP Pratomo Widodo: Saya Jalankan Perintah Kapolri

