
Berbagi Keberkahan, Koramil 421-02/GDT Bagikan Ratusan Paket Takjil Gratis

Paripurna Istimewa, Bupati Pesawaran Paparkan Predikat SAKIP Capai 99,33 persen
Pesawaran (HO) – Salah satu capaian pembangunan di Kabupaten Pesawaran pada Tahun 2022 ialah Opini BPK RI dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian dengan capaian 100 persen.
Hal tersebut diutarakan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona saat Rapat Paripurna Istimewa Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Pesawaran Tahun Anggaran 2022, di Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran pada Jumat, (31/3/2023).
Dihadapan para Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran dan jajaran Forkopimda dan tamu undangan, Dendi menjelaskan selain capaian WTP, secara statistik capaian pembangunan di Kabupaten Pesawaran pada Tahun 2022 merupakan RPJMD Tahun 2021-2026, dapat diukur secara kuantitatif diantaranya Predikat Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) mendapat nilai B dengan capaian 99,33 persen.
“Selain itu, Indeks SPBE pada angka 1,95 dengan capaian 102,09 persen, Indeks Persepsi Korupsi pada angka 74,84 dengan capaian 97,03 persen dan Indeks Kepuasan Masyarakat pada angka 3,15 dengan capaian 102,94 persen,” ucapnya.
Lalu dalam tingkat aksesibilitas antar wilayah dan sektor strategis sebesar 64.78 persen dengan capaian 95,77 persen, Indeks infrastruktur dasar sebesar 89,75 persen dengan capaian 105,32 persen dan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) pada angka 64,21 dengan capaian 102,77 persen.
Kemudian Bupati Pesawaran juga menambahkan angka rata-rata lama sekolah pada poin 7.77 dengan capaian sebesar 98,35 persen.
“Angka harapan lama sekolah pada poin 12,61 dengan capaian 101,69 persen serta angka harapan hidup dengan rasio 69.44 atau capaian 100,14 persen,” imbuhnya.
Dendi juga menyebutkan bahwa Pengeluaran per Kapita (dalam Ribu Rupiah/Orang/Tahun) dengan nilai 8.192,00 Ribu Rupiah atau capaian 92.05 persen.
“Nilai PDRB dengan nilai 12.016,35 Miliar Rupiah atau capaian 103.77 persen, Persentase angka kemiskinan pada angka 13,85 persen dengan capaian 100,94 persen dengan tingkat pengangguran terbuka pada angka 5,06 persen dengan capaian 85,77 persen,” timpalnya.
Dalam segi investasi, jumlah nilai investasi sebesar 314.881,31 Juta Rupiah dengan capaian 132.39 persen dan persentase desa maju dan mandiri sebesar 28,47 persen dengan capaian 241,07 persen.
Bupati Dendi yang juga Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung berharap kepada Lembaga Legislatif dapat memberikan saran, masukan ataupun koreksi guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah selanjutnya.
“Terakhir kami berharap kepada Anggota Dewan yang terhormat agar dapat memberikan saran, masukan ataupun koreksi terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Urusan Konkuren, Tugas Pembantuan dan Tugas Umum Pemerintahan,” tuturnya.
Dan tak lupa, Bung Dendi menyampaikan terimakasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah mendukung Pemerintah Kabupaten Pesawaran pada tahun 2022.
“Terimakasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, segenap aparatur pemerintah, dan semua pihak khususnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pesawaran atas bantuan dan kerjasamanya, sehingga penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Pesawaran selama Tahun 2022 dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya. (Red)
Sebanyak 31 KPM, Kades Sukabanjar Salurkan BLT-DD, Warga Ucapkan Terimakasih
Pesawaran (HO) – Pemerintah Desa Sukabanjar Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap I untuk bulan Januari, Februari, dan Maret, sebesar Rp. 900.000. kepada 31 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Jumat (31/3/2023).
Dalam kesempatan ini Kepala Desa Sukabanjar Sunaryo mejelaskan, yang berhak menerima BLT DD adalah masyarakat yang tergolong tidak mampu/ekstrem, memiliki penyakit menahun, lansia, dan kaum Difabel yang kondisi ekonominya sangat memprihatinkan.
“Untuk masyarakat yang telah menerima bantuan BLT-DD ini, dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, untuk kebutuhan rumah tangganya, apalagi di bulan Ramadhan 1444 H tentu kebutuhan di rumah masing-masing semakin meningkat,”kata Kades Sunaryo.

Dia menambahkan, setidaknya, dangan bantuan BLT-DD ini, bisa membantu perekonomian bagi masyarakat penerima BLT di Desa Sukabanjar.
“Penyaluran BLT DD hari ini, sebanyak 31 KPM, dan masing masing warga menerima BLT sebesar Rp. 900.000, pesan saya, bantuan ini bukan untuk foya foya, tapi untuk menutupi kebutuhan masyarakat, semoga bermanfaat,” ujarnya.
Terpisah, Rohayah (60) salah satu penerima BLT DD warga dusun 1 Desa Sukabanjar mengucapkan terimakasih kepada pemerintah setempat dirinya merasa terbantu, karena dengan BLT DD yang diterimanya untuk mengobati keluarganya yang sakit.
“Senang sekali, uang ini untuk berobat keluarga saya yang sakit,” kata Rohayah singkat. (Red)
Tim Tabur Kejagung Tangkap DPO Kasus Korupsi
Jakarta (RN)- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr Ketut Sumedana mengatakan, DPO Terpidana korupsi Ir. Henny J.M. Nainggolan (54) warga Jalan Sei Mencirim No. 40, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara. Berhasil di tangkap tim tabur kejagung pada Jumat 31 Maret 2023 sekitar pukul 10:15 WIB dan bertempat dikediamanya.
“Terpidana korupsi dana pendapatan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) pada Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp3.529.000.000,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr Ketut Sumedana melalui siaran pers, jumat (31/3/2023).
Terpidana Henny lanjut ketut, tidak menyetorkan seluruh retribusi yang diperoleh dari pemakaian jasa laboratorium oleh pihak ketiga ke kas daerah, dan justru sebagian dana yang tidak disetorkan tersebut dipakai langsung oleh Terpidana sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.153.000.000.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 884 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, Ir. HENNY J.M. NAINGGOLAN, M.Si. dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 subsidair pidana kurungan 6 bulan, serta dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp576.896.016,” ujarnya.
Ia mengatakan, apabila terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan di lelang. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
“Saya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya. (Red)
Pemdes Sukabanjar Bagikan BLT -DD ke 31 KPM
Pesawaran (RN) -Walupun covid -19 sudah berakhir namau dampaknya masih ada pada masyarakat. Oleh kerena itu Pemerintah pusat melalui pemerintah Desa Sukabanjar memberikan kebijakan, Salah satu memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat tidak mampu dan yang terdampak akibat Covid-19.
Kepala Desa Sukabanjar Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Sunarto Mengatakan, Warga yang menerima BLT berupa uang, ini untuk membantu meringankan warga untuk membeli kebutuhan sehari hari, seperti minyak, telur dan beras.
“Hari ini Desa Sukabanjar merealisasikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) sebanyak 31 Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” kata Sunarto saat memberikan sambut di aula Balai Desa setempat, jum’at (31/03/2023).
Sunarto menyampaikan,setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD, dalam satu bulan mendapatkan Rp.300 ribu.
“Untuk hari ini kita bagikan 3 bulan januarai Febuari dan maret, kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD yaitu Rp.900.000 dengan membawa Foto Copy KTP dan KK,” kata Sunarto.
“Saya berharap dengan adanya bantuan BLT ini bisa meringankan beban masyarakat yang kesulitan ekonomi, kerena yang mendapatkan BLT ini benar – benar warga yang membutuhkan dan yang mempunyai penyakit menahun,” tambahnya.
Sementara itu salah satu masyarakat penerima BLT Rohaya (61) warg Dusun 1 menyampaikan rasa terima kasih kepada Kepala Desa Sukabanjar dan perangkatnya yang telah peduli terhadap keadaannya.
“Alhamdulillah dapat bantuan BLT-DD, terimakasih semoga Bapak Kepala Desa dan perangkatnya sehat selalu, dan natinya uang ini akan saya pergunakan untuk keperluan anak saya,” tuturnya. (Rizal)
50 Narapidana Rutan Balam Pindah Ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung
Lampung (RN) – Untuk mengurangi Over Capacity, Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung (Balam) pada hari Jum’at, 31 Maret 2023 pukul 09.00, melakukan kegiatan Pemindahan 50 orang WBP dari Rutan Kelas I Bandar Lampung ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.
Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung Iwan Setiawan,A.md.IP.,S.Sos.,M.H, mengatakan pelaksanaan kegiatan pemindahan WBP tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung NOMOR: W9.PAS.11.PK.01.01.02-519 tanggal 31 Maret 2023.
“Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Komandan Regu Pengamanan Beserta Staf KPR dan Anggota Regu Pengamanan,” terang Iwan Setiawan, Jumat (31/3/2023).
Dikatakannya, Untuk kelancaran dan keamanan dalam proses mutasi, pelaksaan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan telah dilakukan test Antigen kepada setiap Narapidana yang akan dipindahkan.
“Pemindahan Narapidana tersebut mendapat pengawalan langsung oleh Bapak Nekson Iskandar selaku Kasi Yantah, Bapak Yusuf Prio Widodo selaku Ka. KPR serta 8 orang Jajaran staf yang terdiri dari 6 staf KPR dan 2 staf Adper,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, pelaksanaan kegiatan tersebut memiliki maksud dan tujuan Berdasarkan PERMENKUMHAM RI Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, mengurangi Over Capacity juga sebagai Tindak Lanjut Optimalisasi dari PERMENKUMHAM No. 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan BAB I point 14 mengenai pembinaan terhadap Narapidana.
“Dengan tujuan meningkatkan kualitas fungsi Pembinaan Narapidana dalam mendorong perilaku dan penurunan tingkat resiko Narapidana yang tercantum pada BAB III pasal 3 point b,” pungkasnya. (Hms/Red)
Kemenag Pesawaran Sosialisasi Perekaman Visa Biometrik Bagi CJH

Jalin Sinergitas, PWI Pesawaran Lakukan Audiensi bersama PTPN VII

Meriahkan Bulan Suci, Kades Bagelen Gelar Safari Ramadhan Bahas Leluhur Desa

Dendi Ramadhona Ajak Masyarakat Pesawaran Tingkatkan Kapasitas Diri dan Peduli Sosial

