Pesawaran (RN) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil meringkus seorang pria DS (36) warga Desa Negeri Ulangan Jaya, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Diduga menjadi Pengedar Narkoba.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Heny Hitijahubessy mengatakan, penangkapan tersangka DS dimulai dari laporan informasi masyarakat, mengenai aktivitas Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Setelah Menerima laporan tersebut, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka pada Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 07.00, dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dari tangan tersangka,” kata Kapolres Pesawaran, Jumat (26/01/2024).
Kapolres juga mengucapkan apresiasi atas kerjasama masyarakat yang telah melapor sehingga berhasil mengungkap kasus ini. Peran tersangka dalam kasus ini adalah sebagai pengedar dengan jaringan peredaran narkoba terfokus di Kabupaten Pesawaran.
“Barang bukti yang berhasil disita, 1 bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan 16 bungkus plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,35 gram. 1 timbangan digital, 1 handphone merek Realme warna gold, 1 handphone merek iPhone warna silver, dan 1 dompet warna hitam,”ujarnya.
Ia juga menjelaskan, seluruh barang bukti beserta tersangka telah dibawa ke Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap lebih lanjut jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pesawaran.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tegasnya. (Rizal)
