Sabtu, Januari 31, 2026
BerandaPESAWARANNgaku Anggota BIN Mabes Polri "Peras Agen BRILINK" Dua Pria Ditangkap Polisi

Ngaku Anggota BIN Mabes Polri “Peras Agen BRILINK” Dua Pria Ditangkap Polisi

Pesawaran (RN) – Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil meringkus dua pelaku pemerasan yang terjadi di jalan Desa Ponco kresno, Kecamatan Negeri katon, Kabupaten Pesawaran. Pelaku yang diketahui bernama Bambang mengaku sebagai anggota BIN Mabes Polri.

Kejadian tersebut bermula ketika pelaku datang ke rumah korban pada tanggal 24 November 2023 sekira jam 13.50 wib bersama 1 (satu) rekan pelaku yang mengaku bernama Hasyim dengan menunjukkan kartu anggota BIN dan menakuti korban bahwa korban mempunyai kesalahan, yaitu melakukan pungli karena sebagai agen BRILINK memungut uang jasa.

“Pelaku terus mengancam korban apabila tidak menyerahkan uang senilai Rp.25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah),” kata AKP Supriyanto Husin, Selasa (05/12/2023).

Kerena Korban takut akhirnya menyanggupi permintaan Pelaku, namun hanya Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang diserahkan kepada Pelaku diluar rumah tidak jauh dari rumah korban.

Beberapa hari kemudian korban ditelpon melalui WhatsApp oleh Pelaku agar menyerahkan uang kembali, akan tetapi korban tidak bisa menyanggupi dan meminta waktu 10 hari.

“Pelaku mengirim Pesan kembali melalui chat whatsApp agar korban menyerahkan uangnya yang diminta, sekira jam 17.30, korban menyerahkan uang senilai Rp 2.500.000 di lokasi yang telah di tentukan yaitu di Desa Tresno Maju Kecamatan Negeri Katon,” ujarnya.

“Berdasarkan laporan masyarakat yang di terima, Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran ke lokasi yang dijadikan tempat janjian oleh pelaku, dan langsung meringkus pelaku Bambang Irawan (46), warga Dusun Roworejo Utara, RT/RW 001/001, Desa Roworejo. Ketika Pelaku pergi meninggalkan korban jarak Kurang Lebih 50 meter setelah menerima uang dari korban,” tambahnya.

Atas peristiwa tersebut lanjut Supriyanto, korban Ahmad Sujarwadi (30) yang merupakan warga Desa Trisno maju, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Mengalami kerugian senilai Rp 7.500.000.

“Setelah dilakukan introgasi kepada pelaku Bambang Irawan, pelaku menyebutkan 1 (satu) orang rekan nya Muhamad Hasim (46) bahwa mereka berdualah yang melakukan pemerasan kepada korban, Ahmad Sujarwadi (30), kemudian Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran melanjutkan penangkapan Muhamad Hasim yang pada saat itu sedang berada di rumah yang beralamat di Desa Roworejo, Kecamatan Negeri Katon, sekira jam 18.30,” ucapnya.

Dari tangan Pelaku, Satreskrim Polres Pesawaran Berhasil mengamankan Barang bukti berupa 1 (satu) unit HP OPPO A58 warna Light Blue, 1 (satu) unit HP OPPO warna putih, 1 (satu) bungkus obat Paramex yang tersisa satu tablet, 1 (satu) bungkus rokok merk Sergio yang tersisa 2 barang rokok, 1 (satu) buah kartu tanda anggota PINRI (Personil Informan Negara Republik Indonesia) an. Bambang Irawan.

“satu buah nota pembelian HP OPPO A58, 2 (dua) buah struk Bank Bri, 1 (satu) buah amplop warna putih, 1 (satu) unit motor aerox dengan no pol : A M E L, 1  (satu) buah lencana PINRI, Uang tunai sebesar Rp. 3.550.000.- (Tiga Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan Kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHAPidana,” tegasnya. (Rizal)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments