Senin, Februari 2, 2026
BerandaPESAWARANKorupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa di Pesawaran Masuk Penjara

Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa di Pesawaran Masuk Penjara

Pesawaran (RN) – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pesawaran Polda Lampung, berhasil menangkap AZ (56) mantan Kepala Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran yang terlibat kasus tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa tahun 2022.

Menurut LP/A/09/VI/2023/SPKT/RES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG, tanggal 21 Juni 2023, pelaku diduga mengambil uang pendapatan Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP) untuk kepentingan pribadi, sehingga pengelolaan keuangan desa tidak sesuai prosedur.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mengatakan, Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat, 13 Oktober 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, di Ruang Sat Reskrim Polres Pesawaran, setelah pelaku ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka.

“Selama proses penangkapan, beberapa barang bukti berhasil disita, termasuk berkas laporan realisasi pelaksanaan APBDes Tahun 2022, SPJ Tahun 2022, serta sejumlah Surat Keputusan (SK) terkait dengan pengelolaan desa. Rekening koran kas desa atas nama Desa Sukajaya Lempasing di Bank Lampung juga turut diamankan,” kata AKP Supriyant Husin.

Ia juga menjelaskan, Kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindakan pelaku tersebut mencapai Rp. 399.598.077,- berdasarkan hasil penghitungan oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran pada tanggal 29 September 2023.

“Tersangka melangar, Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak berwenang khususnya unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pesawaran untuk memastikan keadilan dan menindaklanjuti kasus ini.

“Polres Pesawaran berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi demi kepentingan masyarakat dan negara,”tegasnya. (Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments