Senin, Februari 2, 2026
BerandaLAMPUNGJaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kunker ke Kejati Lampung

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kunker ke Kejati Lampung

Lampung (RN) – Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung RI, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Kunjungan kerja tersebut dalam rangka Sosialisasi Tugas dan Fungsi Jaksa Agung Muda Pidana Militer di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung.

Kunjungan kerja tersebut disambut langsung oleh Kajati Lampung, beserta jajaran serta menghadirkan beberapa perwakilan dari Kajari, Perwakilan dari Kejati Sumatera Selatan dan Perwakilan Forkopimda Provinsi Lampung. Kegiatan ini diselenggarakan secara Offline dan Online yang disaksikan oleh seluruh jajaran kejaksaan di Wilayah Hukum Kejati Lampung.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung RI Dr. Tanti Adriani Manurung mengatakan, Berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 38 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Kejaksaan RI No. 1 tahun 2021.

“Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer /JAMPIDMIL adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh Oditurat,”ujarnya.

Ia juga menjelaskan, penerbitan Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

“Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945 bahwa Kedudukan Peradilan Militer sama-sama kuat dengan kedudukan Peradilan Umum dan peradilan lainnya. Tunduknya Militer ke lingkungan Peradilan Umum dan Sipil ke lingkungan Peradilan Militer adalah lex spesialis derogat lege generalis khususnya proses perkara koneksitas,”kata dia.

“Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah selaku koordinator dan katalisator untuk mengoperasionalkan hukum acara koneksitas guna mewujudkan proses peradilan cepat dua yurisdiksi menjadi satu dan adil dalam rangka penanganan perkara koneksitas vide Pasal 35 huruf g UU No. 11 Tahun 2021,” pungkasnya. (Red)

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments