Jakarta (RN) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Tebo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana mengatakan, tersangka Musashi Pangeran Batara (39) warga Jalan Dukuh V RT. 007/RW. 003 No. 4 Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, di tangkap tim tabur pada Rabu 11 Januari 2023 sekitar pukul 23:25 di kediaman nya. Setelah berhasil diamankan, tim langsung membawa Terpidana menuju Kejaksaan Negeri Tebo untuk dilaksanakan eksekusi.
“Terpidana Musashi merupakan Direktur PT Bunga Tanjung Raya, yang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan pekerjaan paket pengaspalan jalan tahun anggaran 2013 – 2015 dengan kerugian negara sebesar Rp1,5 Miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, Kamis (12/1/2023)
Ketut menjelaskan,Pengadilan Jambi menjatuhkan hukuman penjara terhadap tersangka selama 5 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp300 juta subsidair 2 bulan kurungan.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 381/K/PID.SUS/2021 tanggal 19 Oktober 2021, menolak permohonan kasasi Terpidana. Lalu dalam proses pengamanan, Terpidana tidak kooperatif dengan cara melarikan diri ke atas genting rumah warga,” jelasnya.
Ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan lanjut Ketut, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jaksa Agung meminta lanjutnya, semua jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
“Bagi seluruh (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,”pungkasnya. (Red)