Pringsewu (RN) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan TahapanPemilu 2024 untuk menghindari Isu, Sara, Hoax, yang di gelar di Hotel Regency Pringsewu, Kamis (1/12/2022).
ketua devisi Pecegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pesawaran Riswanto mengatakan, Isan pers bagian 4 pilar demokrasi sebagai informasi pada masyarakat, informasi yang baik yang tidak mengandung Hoax dan isu sara.
“Demokarasi, Hoax dan isu sara hapir mirip dengan kasus Sianida tidak nampak tapi bisa mematikan demokarasi.kerena sekarang bukan latah lidah tapi latah jari, ketika kita menerrima informasi cari dulu kebenaran nya baru kita shaer ke mendos,” ujarnya saat membuka kegiatan.
Kegiatan Fasilitasi Pengawasan Penyelengaraan tersebut diikuti oleh berapa peserta, Insan Pers lembaga dan organisasi. Menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran M.Ismail, Erizal wakil ketua komisi informasi publik (KIP) Provinsi Lampung dan Kasat Intel Polres Pesawaran, Santiko
Ketua PWI kabupaten Pesawaran Sekaligus Sebagai Narasumber mengatakan, media sebagai mitara, kerena media bisa memberikan informasi ke masarakat sehingga tidak menimbulkan isu sara dan hoax. Kerena peran media biasa memberikan endukasi kepada masyrakat.
“Saya yakin, media yang hadir ini sudah memiliki pemahaman bagai mana untuk menghindari berita Hoax. Bawaslu pro aktif untuk memberi informasi kepada awak media, sehingga berita tidak simpang siur dan mengadakan pers rilis untuk menjamin kebenaran informasi tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, Erizal Komisi Informasi publik (KIP) Provinsi Lampung mengatakan, dalam undang – undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik adalah hak kita semua, kerena ini sebagai dasar masyarakat mendapatkan informasi tersebut.
“Lahirnya undang – undang Nomor 14 tahun 2008, ada kewajiban publik yang harus ada keterbukaan terhadap masyarakat, kalu tidak ada ada suatu lembaga publik tidak ada keterbukaan informasi publik, perlu di pertanyakan,” ujarnya. (Red)