Pringsewu (RN) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) provinsi Lampung, Yayasan Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara YGANN menyerahkan mandat kepengurusan kepada dua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Yayasan GANN.
Kedua DPC yang menerima Surat mandat tersebut yakni, DPC Kabupaten Pringsewu dan DPC Kabupaten Tanggamus. bertempat di kediaman Ketua DPC Kabupaten Pringsewu Edi Yanto Rabu (02/11/2022) Malam.
Ketua DPD Provinsi Lampung Yayasan Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara (GANN) Subir menyebut, dengan diserahkannya mandat kepada dua (2) DPC itu, agar dapat mengembangkan Yayasan GANN di daerah pringsewu dan Tanggamus dapat bersinerji dengan pemerintah daerah dan instansi lainnya.
“Hari ini kami menyerahkan Mandat kepada dua (2) DPC, Pringsewu, dan Tanggamus, saya selaku Ketua DPD Lampung mengucapkan selamat bertugas untuk rekan rekan DPC Yayasan GANN, kata Subir.
Menurut Subir, dengan diserahkan nya Mandat tersebut, diharapkan dapat mengembangkan Yayasan GANN kepada masyarakat di masing-masing Kabupaten, serta dapat bersinerji dengan pemerintah daerah dalam rangka menyelamatkan anak bangsa dari bahaya narkotika.
“Kembangkan Yayasan GANN untuk masyarakat, Sinerji dengan pemerintah setempat, agar GANN dapat bermanfaat untuk masyarakat. Tambahnya.
“Narkoba, tidak mungkin bisa dihilangkan, karna kita semua di kelilingi narkoba, tapi setidaknya kita dapat menguranginya, untuk itu, kepada DPC Yayasan GANN agar menindak lanjuti tugas-tugas yang telah diamanatkan,”ujar Subir.
“Sekali lagi, saya ucapkan terimakasih telah bergabung bersama Yayasan GANN, untuk rekan rekan semua saya ucapkan selamat bertugas,” tandasnya.
Diketahui, penyerahan mandat diserahkan kepada Ketua DPC Pringsewu, Edi Yanto, Sekretaris, Darwinsi, Bendahara, Mudasir.
Dan mandat Ketua DPC Tanggamus, Lisdianto, Bendahara, Julian Suhadinata.
Hadir dalam penyerahan mandat. Ketua DPD Provinsi Lampung Yayasan GANN, Subir beserta jajaran. Pengurus DPC Yayasan GANN Kabupaten Pesawaran. Marsel Satrio Sahusilawane, Ketua, Sekretaris Antoni Rozali, Bendahara Maryadi. (Indra/Red).