Minggu, April 26, 2026
BerandaPESAWARANDiduga Korupsi Retribusi Sampah, Kejati Lampung Geledah Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung 

Diduga Korupsi Retribusi Sampah, Kejati Lampung Geledah Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung 

Bandar Lampung (RN) – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung geledah Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung. Pengeledahan setelah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 1/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk Tanggal 30 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung : Nomor. PRINT – 4328/L.8/Fd.1/08/2022 Tanggal 29 Agustus 2022.

Penggeledahan berlangsung selama 2 Jam, dengan hasil Tim Penyidik membawa sejumlah dokumen terkait. Selanjutnya dokumen yang diperoleh dari penggeledahan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk diteliti.

 “Dokumen-dokumen tersebut sangat diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan menetapkan calon tersangka, serta untuk memperkuat bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan,” kata kasi penkum kejati lampung I Made Agus Putra., A., S.H., M.H. selasa (30/08/2022).

Dirinya menjelaskan, pengelolaan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sejak Tahun 2019 sampai 2021 diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan dimana terdapat objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan kekas negara.

“Ruangan yang dilakukan penggeledahan, ruang sekertaris dinas Lingkungan Hidup, ruangan sub bagian umum dan Kepegawaian,ruangan bagian pengelolaan retribusi,” pungkasnya. (Red)

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments