Selasa, Juli 28, 2026
BerandaDAERAHTim Tekab 308 Polsek Kedondong Ringkus Pelaku dan Penadah Ponsel Curian

Tim Tekab 308 Polsek Kedondong Ringkus Pelaku dan Penadah Ponsel Curian

Pesawaran (RN)- Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus pencurian barang elektronik dengan mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan penadahan telepon genggam milik warga.

Kedua tersangka yang diamankan yakni BT (36) sebagai pelaku utama pencurian dan HI (35) sebagai penadah barang hasil curian. Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing di Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran pada Rabu malam (22/07/2026).

Kapoles Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, melalui Kapolsek Kedondong AKP Bambang Priantoro, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong Ipda Joni Ismet.

“Kasus pencurian itu bermula pada Kamis pagi (07/05/2026) saat korban, Tatik Retnawati (47), menghadiri acara Walimatus Safar keberangkatan haji tetangganya. Setelah acara selesai, korban membantu membersihkan rumah dan meletakkan telepon genggam miliknya di atas meja dekat kulkas,” kata dia, Senin (27/07/2026).

Melihat korban lengah, pelaku mengambil satu unit ponsel merek Oppo A38 warna kuning emas milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kedondong.

“Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan mendalam, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong berhasil melacak keberadaan barang bukti dan mendeteksi keberadaan penadah sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas bergerak cepat mengamankan tersangka penadah di kediamannya,” ujar AKP Bambang Priantoro.

Ia juga menjelaskan, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku utama tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, kata dia polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A38 warna kuning emas beserta kotak resmi milik korban. Selain itu, petugas juga masih melakukan penelusuran terhadap barang-barang lain yang diduga terkait dengan tindak pidana dan masuk dalam Daftar Pencarian Barang (DPB).

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian,” pungkasnya. (zal)

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments