Lampung (RN) – Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo, melantik tiga Kejati baru yakni, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, kegiatan dilaksanakan di Aula Setempat, Kamis (05/03/2026).
Pelantikan Pejabat Eselon III ini sesuai Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-161/C/02/2026 tanggal 11 Pebruari 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
1.Wahyu Hidayatullah, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Rolando Ritonga sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dan Didik Sudarmadi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat.
“Jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan tidak hanya kepada pimpinan dan institusi, tetapi juga kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” kata kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryono Wibowo.
Ia juga menegaskan, kepada Kepala Kejaksaan Negeri yang baru dilantik diharapkan mampu memperkuat kinerja satuan kerja di daerah, meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
“Pejabat Eselon III memegang peran strategis sebagai penggerak utama pelaksanaan tugas teknis dan manajerial, sehingga dituntut untuk mampu bekerja secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada hasil,” ujarnya.
Peran Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Seluruh pejabat yang dilantik diminta untuk segera menyesuaikan diri, memperkuat koordinasi internal, serta meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana umum, dan pengamanan pembangunan strategis di daerah,” ujarnya.
“Saya minta seluruh jajaran senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa, menjaga independensi dan marwah institusi, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan. Penegakan hukum harus dilaksanakan secara tegas namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepastian hukum,” pungkasnya. (Red)
