Tidak Bisa Buktikan Keaslian Ijazah, Aries Sandi Terancam Gugur

0

Jakarta (RN) – Pasangan calon Bupati Kabupaten Pesawaran Nanda Indira – Antonius M Ali secara resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak memenuhi syaratnya pencalonan Aries Sandi sesuai UU No 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf c yang menyebutkan syarat minimal calon kepala daerah adalah SMA/Sederajat.

Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum pasangan Nanda-Anton, Ahmad Handoko, Senin (9/12/2024) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.

“Sesuai dengan pasal tersebut, kita sudah melihat baik data di KPU maupun di Bawaslu Pesawaran memang tidak ada ijazah tersebut, dan kami optimis gugatan kami akan diterima dan menggugurkan pencalonan pasangan Aries Sandi-Supriyanto,” ungkapnya.

Handoko menjabarkan, MK sekarang membuka diri dan juga mengadili terkait syarat pencalonan yang dipersoalkan.

“Melihat dari yurisprudensi MK juga mengadili seluruh dari tahapan proses dan hasil pilkada, MK nantinya akan menilai apakah yang dilakukan KPU Pesawaran ini sudah benar atau tidak terkait penerimaan berkas calon,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bawa Sejumlah Bukti, Ahmad Handoko Minta MK Diskualifikasi Aries-Supriyanto

“Karena dibeberapa daerah banyak yang dibatalkan pencalonannya walaupun dalam pilkada memperoleh suara tertinggi, kalau melihat alat bukti yang dimiliki KPU dalam penerimaan calon kami optimis pasangan 01 Aries Sandi-Supriyanto akan di diskualifikasi keikutsertaannya dalam Pilkada Pesawaran,” timpalnya.

Ditambahkan, pihaknya sudah mempermasalahkan dugaan pelanggaran administrasi terkait penerimaan calon tersebut sebelum masa pencoblosan dengan melaporkan ke Bawaslu, KPU maupun DKPP dan berakhir pada gugatan di MK.

“Setelah hari Senin ini MK akan memberikan jadwal kapan kita bersidang,” pungkasnya.

Sebelumnya sebelum masa pencoblosan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran telah mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran untuk melakukan pengecekan ulang terkait keaslian ijazah Calon Bupati Aries Sandi, nomor urut 1. Langkah ini diambil setelah hasil sidang rapat pleno yang membahas laporan dari beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengenai dugaan ijazah palsu yang dimiliki oleh Aries Sandi.

BACA JUGA:  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres dan Pemkab Pesawaran Gelar Rakor

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Aji Purwadi, menyampaikan bahwa mereka telah melakukan penyelidikan selama lima hari, yang berujung pada rapat pleno yang digelar pada Jumat malam, 1 November 2024.

“Setelah melakukan penanganan selama lima hari, kami merekomendasikan kepada KPU untuk memeriksa kembali keaslian ijazah Aries Sandi,” ungkap Aji Purwadi.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Ketua KPU Pesawaran, Yatin Putro Sugino, menyatakan akan mempelajari lebih lanjut keputusan Bawaslu. “Saya belum bisa memberikan informasi lebih lanjut karena saat ini sedang dinas luar di Balam. Kami akan menghormati dan mempelajari putusan Bawaslu,” katanya.

Sebelumnya, rapat pleno Bawaslu juga membahas laporan dari sejumlah LSM yang menuduh Aries Sandi menggunakan ijazah palsu. Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, menambahkan bahwa pihaknya belum bisa memberikan hasil resmi dari rapat pleno tersebut.

“Kami akan bersurat kepada KPU dan pelapor terkait hasil dari rapat pleno ini,” ujar Fatihunnajah pada Jumat malam. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini