Pesawaran (RN) – Pemerintah Kabupaten Pesawaran segera mencairkan Penghasilan Tetap (Siltap). Sebanyak 62 desa dari 148 desa di Kabupaten Pesawaran sudah dalam proses pencairan. Tentunya hal ini menjadi angin segar bagi desa-desa se-Kabupaten Pesawaran.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pesawaran, Nur Asikin mengatakan, meskipun mengalami keterlambatan, saat ini sudah dalam proses pencarian Anggaran Dana Desa (ADD) di Pesawaran.
“Diantara isi ADD itu ada siltapnya, dan sekarang proses yang sudah mendapatkan rekomendasi dari camat untuk proses pencairan ini ada sebanyak 62 desa dari 148 Desa di Kabupaten Pesawaran,” kata dia, Sabtu (05/10/2024).
Dirinya menjelaskan, pencairan ADD ini selama dua bulan, yaitu bulan Juli dan Agustus tahun 2024.
Dirinya juga mengatakan bahwa terkait keterlambatan pembayaran siltap selama dua bulan itu perlu diluruskan lagi, karena menurutnya, sudah tidak ada tunggakan dan sudah dibayarkan.
“Memang dari tahun 2021 ada keterlambatan pembayaran siltap selama dua bulan, namun keterlambatan itu dibayarkan pada awal tahun 2022, kemudian yang di tahun 2022 dibayarkan pada awal 2023, dan di tahun 2023 sudah dibayarkan di awal tahun 2024,” ungkapnya.
“Artinya di tahun 2024 ini, sudah tidak ada lagi tunggakan pembayaran siltap di desa, dan untuk pencairan ADD selama dua bulan ini kemungkinan di hari Senin sudah masuk ke rekening desa masing-masing,” ungkapnya.
Sementara, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, bahwa penyaluran Siltap perangkat desa itu bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pesawaran
“Namun komponen PAD tersebut salah satu yang besar ada dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang memang di sharing dari provinsi. Seperti pajak kendaraan bermotor, bahan bakar minyak, bea balik nama, pajak air permukaan dan juga dari pajak – pajak lainnya,” kata dia.
“Artinya Pemda Kabupaten Pesawaran juga tidak tinggal diam, kami tetap mencari solusi dan sumber-sumber lain supaya tidak terjadi lagi keterlambatan pembayaran siltap di desa,” pungkasnya. (Red)