Selasa, November 18, 2025
BerandaPESAWARANCabuli Anak Dibawah Umur, Pria Ini Diringkus Unit PPA Polres Pesawaran 

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Ini Diringkus Unit PPA Polres Pesawaran 

Pesawaran (RN) – Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran unit PPA Berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pelaku berinisial W (25) warga Dusun II Damar Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, mengatakan Pelaku pencabulan anak di bawah umur sudah kami amankan pada Selasa 28-05-2024. Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.

“kejadian pada hari kamis, 16 mei 2024 sekira jam 00.30 wib di Desa Tanjung Agung,  Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, tersangka (W) membawa korban dengan menggunakan sepeda motor menuju ke sebuah gubuk di tengah kebun jagung. Sesampainya di gubuk, Kemudian pelaku meraba-raba tubuh korban, Lalu pelaku langsung memegang panyudara dan mencium payudara korban,”kata AKP Deddy Wahyudi, Rabu (29/05/2024).

Dirinya juga menjelaskan, Setelah itu, korban pulang ke rumah, orang tua korban curiga lalu bertanya ke korban perihal apa yg telah terjadi terhadap korban. Korban menceritakan bahwa telah di cabuli oleh pelaku (W), Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian pencabulan ke Polres pesawaran.

Dari hasil laporan orang tua korban, Unit PPA bersama Tekab 308 langsung menuju dimana tempat pelaku bersembunyi. Pelaku kami amankan saat di depan rumahnya yang beralamat di desa tanjung agung Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran tanpa ada perlawanan.

“Setelah dilakukan penyidikan oleh unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran, Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna hitam dan 1 (satu) helai rok panjang warna biru dongker di amankan oleh Satreskrim Unit PPA Polres Pesawaran,”ujarnya.

“Atas perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 82 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,”tegasnya. (zal)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments