Pesawaran (RN) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil meringkus dua orang pelaku dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku berinisial R (19) dan RS (21) yang merupakan warga Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan. Kedua nya diringkus polisi pada hari Selasa (21-05-2024 petang, di pinggir jalan Desa Pejambon Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten PesawaranÂ
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy diwakili oleh Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran IPTU Muhammad Nufi mengatakan, kronologi penangkapan Kejadian bermula saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu di desa tersebut.
“Dari laporan masyarakat tersebut, Kemudian Tim Opsnal melaksanakan patroli hunting di wilayah Kecamatan Negeri Katon, Sesampai di TKP, Tim melihat dua orang yang mencurigakan berboncengan mengendarai sepeda motor, kemudian Tim opsnal mencoba memberhentikan motor yang di kendarai terduga pelaku,”katanya, Kamis (23/05/2024)
Saat dilakukan penggeledahan lanjut Muhamad Nugi, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kantong celana R. Dengan Total berat Bruto: 94,95 gram, 1 (satu) unit handphone merek Oppo A15, 1 (satu) unit handphone merek Realme dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna hitam.
“Guna penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke polres Pesawaran. Atas perbuatannya, Kedua Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tegasnya (Rizal).
