Pesawaran (HO) – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Gedongtataan Polres Pesawaran Polda Lampung, mengamankan Arif Susanto (22) warga Desa Bangun Sari Kecamatan Negeri Katon yang diduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor milik tetangganya.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, pelaku diamankan setelah korban atas nama Multoyo melaporkan kejadian yang menimpanya, ke Polsek Gedongtataan, dengan Nomor : LP / B- 04 / I / 2023 / Polda Lampung / Res Polsek Gedongtataan Polres Pesawaran.
“Atas laporan dari korban tersebut, kita bergerak cepat untuk mencari keberadaan pelaku, dan pada Rabu 4 Januari sekitar pukul 00.10 wib, kita mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya,” terang Kapolres,, Rabu (4/1/2023).
Dirinya mengatakan, sesampainya di rumah pelaku anggota mendapati sepeda motor milik korban jenis Yamaha Jupiter MX warna hitam Nopol BE 8661 RF dalam keadaan sudah dipreteli yang tersimpan didalam kamar pelaku.
“Setelah mendapatkan bukti-bukti tersebut, pelaku beserta barang bukti yang tersisa dibawa ke Mapolsek Gedongtataan guna dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar dia.
Menurutnya, kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 sekira jam 01.30 wib di Desa Bangun Sari kecamatan Negeri Katon.
“Dalam kejadian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban yang terpakir di samping rumah,” kata dia.
Atas perbuatanya tersangka di jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP sub 362 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Saya juga mengimbau kepada para warga, agar lebih berhati-hati menaruh barang berharga seperti kendaraan roda dua, kalau perlu lengkapi dengan kunci ganda, guna meminimalisir tindak pidana seperti ini,” pungkasnya. (Red)