Polres Pesawaran Segera Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Kades Deswan

0
AKP Supriyanto Husin, SH, MH, Kasat Reskrim Polres Pesawaran

Pesawaran (HO) – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pesawaran Polda Lampung, dalam waktu dekat akan segera menindak lanjuti dugaan Korupsi Dana Desa yang dilakukan Deswan Kepala Desa Bernung Kecamatan Gedong tataan, yang di sinyalir mencapai ratusan juta rupiah.

“Ya dalam waktu dekat akan kami tindak lanjuti terkait dugaan Korupsi Dana Desa pada tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021,” ungkap Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, SH, MH, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo,. S.Ik,. M.Si,. (Han), ketika dikonfirmasi, Senin (16/5/2022).

BACA JUGA:  Kejati Lampung Periksa Pemkab Lamtim Terkait Tipikor Lampung Energi Berjaya

Dikatakan nya, pihaknya menghimbau agar tugas pokok dan fungsi serta Peran Inspektorat Kabupaten Pesawaran sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) berjalan dengan maksimal dan turun kebawah.

“Dan kami menunggu kinerja APIP, jangan di bolak-balik, kalau Inspektorat menunggu rekomendasi dari Polres Pesawaran,” ujarnya.

Deswan, Kepala Desa Bernung Kecamatan Gedong tataan Kabupaten Pesawaran

Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Desa Bernung, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Deswan, karena diduga melakukan penyimpangan dan Mark, Up anggaran Dana Desa (DD), tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021, hingga ratusan juta rupiah.

BACA JUGA:  Kejati Lampung Serahkan Para Tersangka Korupsi PDAM Way Rilau Ke Kejari Bandar Lampung

Karena masyarakat menilai banyak pembangunan di Desa Bernung yang menggunakan Dana Desa tidak sesuai dalam realisasi dengan anggaran Dana Desa yang yang telah dikucurkan pemerintah pusat.

Diketahui pada tahun 2018 Pagu Rp. 886.401.000, kemudian pada tahun 2019 Pagu Rp. 926.625.000 dan di tahun 2020 Pagu Rp. 952.408.000 serta pada tahun 2021 sebesar Pagu Rp. 1.022.505.000. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini